Bacaaja.coBacaaja.coBacaaja.co
  • Info
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Pendidikan
    • Olahraga
      • Sepak Bola
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Tips
    • Viral
  • Opini
  • Tumbuh
Reading: Pemkot Semarang Sambut Positif Sekolah Gratis
Bacaaja.coBacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
© 2025 Bacaaja.co
Unik

Pemkot Semarang Sambut Positif Sekolah Gratis

T. Budianto
Last updated: Juni 2, 2025 11:42 pm
By T. Budianto
3 Min Read
Share
Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti. (Foto: Ist)
SHARE

NARAKITA, SEMARANG- Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pemerintah menggratiskan pendidikan wajib belajar SD dan SMP di sekolah negeri maupun swasta.

“Sepertinya alam semesta dan Tuhan mengabulkan doa kita, karena gugatannya di MK putus. Saya meyakini pemerintah pusat pasti akan mendorong turunnya keputusan detail dari juklak dan juknisnya,” kata Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti, di Semarang, Senin (2/6).

Menurut dia, putusan MK tersebut membuka peluang pembiayaan pendidikan secara lebih inklusif oleh pemerintah daerah, termasuk untuk sekolah swasta. Ia menilai Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 itu akan memperkuat skema pembiayaan pendidikan yang lebih adil dan berkelanjutan.

Dengan putusan tersebut Agustina menegaskan bahwa Kota Semarang siap menerapkan skema money follow student, yakni sistem pembiayaan yang mengikuti tempat siswa belajar.

“Mungkin di tahun 2026 kami bisa mendeklarasikan dan melaksanakan bagaimana sistem money follow student, uang mengikuti di mana siswa belajar bisa diterapkan secara lebih masif karena menggunakan APBD,” katanya.

Pendidikan Berkeadilan

Meskipun belum bisa diterapkan sepenuhnya dalam program 100 hari kerja, Agustina yakin regulasi teknis dari pusat akan segera hadir. Program Pendidikan Berkeadilan ini pun, lanjutnya, menjadi fondasi awal dalam penyusunan RPJMD Kota Semarang 2025-2029 untuk menjamin pemerataan akses, peningkatan kualitas, serta dukungan holistik bagi peserta didik.

Sebelumnya MK membacakan putusan mengenai pendidikan dasar harus digratiskan oleh pemerintah, baik di sekolah negeri maupun swasta. Menurut MK, negara tidak boleh mengabaikan fakta keterbatasan daya tampung sekolah negeri yang kemudian memaksa banyak anak untuk bersekolah di sekolah swasta dengan biaya lebih besar.

MK lantas mengubah frasa Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) menjadi “Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.”

Walaupun demikian MK mengatakan bahwa penerapan sekolah dasar gratis dapat secara bertahap. MK juga mengatakan sekolah swasta yang menawarkan kurikulum tambahan, selain kurikulum nasional, dan yang tidak menerima bantuan anggaran dari pemerintah, tidak dilarang untuk memungut biaya dari peserta didik. (*)

You Might Also Like

The Latest Advances in Artificial Intelligence

Bukan Cuma Geser Kursi, Rotasi Pemkot Semarang Disebut Ajang Regenerasi

Setelah OTT KPK di Sumut, Bobby Minta Kantor Pemerintah-Swasta Putar Lagu Indonesia Raya : Nasionalisme

Grand Opening Best Pangkas Rambut, dari The MoonStar hingga Neverover

Tampil Profesional dengan Sentuhan Elegan: Inspirasi Padu Padan Gamis dan Blazer untuk ke Kantor

TAGGED:agustina wilujengpemkot semarangsekolah gratis
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Hadapi China, Erick Thohir Harap Tak Rasisme atau Xenophobia
Next Article BMKG Prediksi Hujan Lebat Masih Akan Sering Terjadi di Jateng

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Nawal Yasin Dorong Muslimat NU Terus Bersinergi Bangun Jateng

Agustina Tanam Batu, Nyalain Ekonomi Rakyat

Bos-Bos Tionghoa Diminta Gas Ekonomi Jateng

Duit Seret, Semangat Tetep Ngegas

Korupsi, Tiga Doktor UGM Bakal Diadili di Semarang

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Unik

Oh Ternyata Ini Kronologi dan Penyebab Guru Tendang Siswa di Demak

Juni 12, 2025
Unik

Panjang Umur dan Bahagia di Usia 50 Tahun, Hindari Makanan Ini!

Mei 11, 2025
Kasie Tindak Pidana Umum Kajari Kota Semarang Sarwanto saat memberikan keterangan pers terkait dugaan layanan prostitusi terselubung di Mansion Karaoke Semarang. Foto: Bae
Unik

Waoo!! Ada Layanan Prostitusi Toilet di Mansion Karaoke Semarang

Juni 27, 2025
Ketua DPR RI Puan Maharani.
Unik

Tutup Masa Sidang DPR, Puan: RAPBN Harus Efisien dan Manfaatnya Segera Dirasakan Rakyat

Juli 25, 2025
  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Pemkot Semarang Sambut Positif Sekolah Gratis
© Bacaaja.co 2025
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?