BACAAJA, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara soal masa depan para peserta Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) dan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) Jiwasraya setelah keduanya resmi dibubarkan. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, memastikan mekanisme likuidasi tetap berjalan sesuai aturan. Semua manfaat pensiun peserta DPPK akan dibayar berdasarkan valuasi aktuaria dan laporan keuangan terakhir yang diaudit.
Sementara itu, Ogi menjelaskan peserta DPLK Jiwasraya bisa mengalihkan portofolio mereka ke DPLK lain yang dipilih oleh pemberi kerja atau kelompok peserta. Dengan cara ini, hak peserta tetap terlindungi meskipun dana pensiun aslinya sudah dibubarkan. Proses ini juga memastikan kesinambungan pembayaran manfaat pensiun tanpa gangguan.
OJK menegaskan pembubaran kedua dana pensiun itu dilakukan resmi sejak 16 Januari 2025. Keputusan itu tercantum dalam surat resmi OJK dan nomor keputusan KADK KEP-68/D.05/2025 serta KEP-69/D.05/2024. Langkah ini dilakukan atas permintaan Tim Likuidasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang kini tengah dalam proses likuidasi.
I Wayan Wijana, Direktur Eksekutif OJK yang menangani perizinan dan pengawasan dana pensiun, menegaskan keputusan pembubaran bersifat final dan sah menurut hukum. OJK memastikan proses likuidasi dan alih portofolio tetap transparan dan diawasi ketat. Hal ini sekaligus memberi kepastian bagi peserta terkait hak pensiun mereka di masa depan.
Menurut Ogi, pembayaran manfaat DPPK akan dilakukan secara bertahap sesuai jadwal likuidasi, dengan prioritas pada peserta aktif dan pensiunan. Sementara DPLK diarahkan agar peserta bisa langsung melanjutkan portofolio ke penyelenggara lain tanpa kehilangan akumulasi dana. Tujuannya adalah meminimalkan risiko dan memastikan dana pensiun tetap aman.
OJK juga menekankan bahwa seluruh proses likuidasi ini diawasi ketat oleh regulator untuk menghindari potensi penyalahgunaan dana. Tim likuidasi wajib membuat laporan berkala tentang aset dan kewajiban yang tersisa. Hal ini menjadi jaminan bahwa semua peserta mendapat haknya sesuai ketentuan.
Bagi peserta yang ingin memindahkan portofolio DPLK, OJK menyediakan jalur resmi untuk konsultasi dan administrasi. Pemberi kerja maupun kelompok peserta bisa memilih DPLK baru yang terpercaya dan sesuai kebutuhan. Langkah ini sekaligus menjaga kesinambungan investasi peserta agar tidak terganggu.
Ogi juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pihak ketiga yang mengaku bisa “mempercepat” proses likuidasi. Semua proses harus melalui mekanisme resmi OJK dan Tim Likuidasi Jiwasraya. Hal ini untuk melindungi peserta dari risiko penipuan atau kehilangan dana.
Selain itu, OJK memastikan bahwa likuidasi dana pensiun juga mempertimbangkan kepentingan pensiunan yang sudah menerima sebagian manfaat. Mereka tetap akan menerima hak tambahan sesuai hasil valuasi akhir. Dengan mekanisme ini, semua peserta, baik aktif maupun pensiunan, bisa mendapat perlindungan maksimal.
Terakhir, OJK menekankan bahwa langkah pembubaran dan likuidasi dana pensiun ini bagian dari upaya memperbaiki tata kelola industri asuransi dan dana pensiun di Indonesia. Peserta DPLK maupun DPPK Jiwasraya tetap dijamin haknya selama mengikuti prosedur resmi. Dengan pengawasan ketat dan mekanisme yang jelas, OJK berharap kepercayaan publik terhadap sistem dana pensiun tetap terjaga. (*)


