BACAAJA, JAKARTA – Sore itu, Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 17.20 WIB, kawasan Gunung Sahari, Sawah Besar, Jakarta Pusat, mendadak panas. Bukan karena cuaca, tapi gara-gara aksi nekat seorang pengemudi bernama Hafiz Mahendra (25).
Mengendarai Toyota Calya hitam bernopol D 1640 AHB, Hafiz nekat melawan arah. Bukannya berhenti saat hendak diberhentikan petugas, mobil justru tancap gas dan bikin pengendara lain naik darah. Nggak butuh waktu lama, suasana makin ricuh dan berujung amuk massa.
Video kejadian itu langsung berseliweran di media sosial. Dalam rekaman, mobil terlihat dikepung warga sebelum akhirnya diamankan polisi. Hafiz dan kendaraannya kemudian dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat buat pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Reynold Hutagalung, membenarkan pengamanan tersebut. Mobil mengalami kerusakan cukup parah di bagian depan dan belakang, kacanya pun pecah sebelum situasi bisa dikendalikan aparat.
Putar-putar, Nggak Mau Berhenti
Berdasarkan keterangan polisi, awalnya mobil melaju dari utara ke selatan di Jalan Gunung Sahari. Saat dekat Halte Lapangan Banteng, petugas sempat mencoba menghentikan kendaraan karena diduga memakai pelat palsu. Tapi bukannya kooperatif, pengemudi malah kabur.
Mobil lalu belok ke Jalan Gunung Sahari IV, lanjut ke Bungur Besar Raya, bahkan sempat muter-muter dan tetap melawan arus di beberapa ruas jalan, termasuk Gunung Sahari V dan Jalan Dr Sutomo. Aksi ugal-ugalan itu akhirnya terhenti dekat Halte Busway Golden Truly setelah warga menghadang.
Dalam pelariannya, mobil juga sempat menyerempet pengendara motor. Seorang perempuan asal Cengkareng mengalami luka memar di tangan dan sudah mendapat penanganan medis. Tidak ada tambahan korban luka lainnya.
Bawa Sajam dan Pelat Nomor Cadangan
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan dua senjata tajam jenis golok dan badik, satu pistol mainan, serta empat pelat nomor berbeda di dalam mobil. Fakta ini bikin kasusnya makin serius.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Komarudin, menyebut Hafiz baru tiba di Jakarta dan rencananya hendak menuju Ancol, Jakarta Utara. Ia diketahui berasal dari Sidoarjo, Jawa Timur, dan saat kejadian ditemani seorang perempuan yang disebut sebagai pacarnya.
Hafiz kini dijerat Pasal 311 ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukumannya nggak main-main: maksimal empat tahun penjara dan denda hingga Rp8 juta.
Meski aksinya bikin geleng-geleng kepala, hasil tes urine menunjukkan Hafiz negatif narkoba. Jadi, bukan karena pengaruh zat terlarang—entah panik atau alasan lain, yang jelas tindakannya sudah keburu bikin geger satu kawasan. (*)


