Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Nasib Sopir Feeder Trans Jateng bakal Jadi Tersangka? Polisi Beri Bocoran Ini
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Unik

Nasib Sopir Feeder Trans Jateng bakal Jadi Tersangka? Polisi Beri Bocoran Ini

Kasatlantas Polrestabes Semarang, AKBP Yunaldi, tak menutup kemungkinan sopir Feeder Trans Jateng yang tabrak ibu-ibu hingga tewas di Bundaran Klipang jadi tersangka.

R. Izra
Last updated: Juli 11, 2025 3:52 pm
By R. Izra
2 Min Read
Share
Tangkapan layar rekaman CCTV yang memperlihatkan peristiwa Feeder tabrak pekalan kali di Bundaran Klipang Semarang. (medsos)
Tangkapan layar rekaman CCTV yang memperlihatkan peristiwa Feeder tabrak pekalan kali di Bundaran Klipang Semarang. (medsos)
SHARE

NARAKITA, SEMARANG – Apakah sopir Feeder Trans Semarang yang menabarak ibu-ibu di Bundaran Klipang, Kota Semarang sudah ditetapkan sebagai tersangka?

Kasatlantas Polrestabes Semarang AKBP Yunaldi mengatakan, pihaknya tengah melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan bukti-bukti kecelakaan tersebut.

Yunaldi mengatakan, hingga Jumat (11/7/2025) siang, polisi belum menetapkan sopir bernama Wahyu S (26) sebagai tersangka.

Namun, dia membocorkan potensi kasus ini dinaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan.

“Nanti kemungkinan naik ke penyidikan,” kata Yunaldi.

Apabila hasil gelar perkara meyimpulkan adanya bukti kuat yang mengarah ke tindak pidana, maka tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka dan dilakukan penahanan.

“Bila perlu, kami tahan dengan merujuk pada Pasal 310 ayat 4,” terangnya.

Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur tentang sanksi pidana bagi pengemudi yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Hukuman yang dikenakan sesuai pasal tersebut adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

Berdasarkan keterangan awal, Wahyu selaku sopir mengaku kurang konsentrasi serta hanya memperhatikan sisi kiri.

“Sepertinya dia kurang konsentrasi, kurang waspada. Dia memperhatikan sebelah saja,” kata Yunaldi.

Sebelumnya diberitakan, Feeder Trans Semarang yang dikendarai Wahyu menabrak ibu-ibu di Bundaran Klipang, Sendangmulyo, Kota Semarang, Kamis (10/7/2025) pagi.

Berdasarkan rekaman CCTV di lokasi kejadian, perempuan yang mengenakan kerudung dan tas jinjing itu tampak berjalan pelan sambil melihat kanan-kiri.

Korban terlihat melangkah dari arah barat ke timur dengan hati-hari sembari menyesuaikan lalu lalang kendaraan.

Saat sedang menoleh, tiba-tiba ibu-ibu tersebut diseruduk kendaraan Feeder berwarna merah-putih yang melintas dari arah utara.

Korban diketahui merupakan warga Tembalang bernama Sulasmi. Perempuan berusia 63 tahun itu meninggal dunia di lokasi kejadian usai alami luka parah di sejumlah tubuhnya.  (bae)

You Might Also Like

Hati-Hati! Tanggal 20 Mei Ojek Online Diprediksi Lumpuh Total, dan Sulit Dicari, Ini Alasannya

Kebakaran Luluhlantakkan 500 Rumah di Kapuk Muara, Begini Nasib Ribuan Penghuninya

Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Pelajar Digelar Mulai Agustus, Ini Cara Ikutnya

Soal Kemanusiaan Palestina, PM China Li Qiang Nyatakan kepada Puan Siap Kerja Sama dengan Indonesia

Tersiar Kabar Jokowi Kritis dan Masuk Rumah Sakit, Ini Jawaban Ajudannya

TAGGED:kecelakaan bundaran klipangnasib sopi feeder trans semarangsopir feeder semarang tersangkasopir feeder trans semarang
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Lulusan SMP yang baru diterima di SMA mengikuti orientasi awal sekolah. (humas pemprov) 72.460 Siswa Miskin di Jateng Bisa Bersekolah Gratis Melalui Skema Ini
Next Article Kemeriahan Ruwat Bumi Desa Tanjunganom, Kecamatan Rakit, Kabupaten Banjarnegara, yang digelar di lapangan desa, Kamis (1072025). Ruwat Bumi Desa Tanjunganom Banjarnegara: Parak Iwak hingga Tenong Serba Olahan Ikan

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Luthfi Ingin Bank Jateng Jadi “Bank Sejuta Umat”

HUT ke-81 RI, Naik Trans Jateng Cuma Bayar 19 Persen

Bukan Sekadar Aspal, Ini Sebab Jalan Majapahit Cepat Rusak

Tradisigila Belum Mau Pulang: Street Love Memories Jadi Album Ketiga yang Penuh Cinta

Perbaikan Jalan Provinsi, Pemprov Dapat Suntikan Anggaran Rp200 Miliar

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Unik

Kenapa 17 Agustus Harus Dirayain? Bukan Cuma Narsis Merah Putih

Agustus 17, 2025
Unik

Remaja Perang Sarung Tengah Malam, Rawalo Nyaris Ricuh

Februari 22, 2026
Unik

Doa-Doa Nabi SAW Saat Turun Hujan, Agar Jadi Berkah Bukan Musibah

September 11, 2025
Ilustrasi petugas pemadam kebakaran (Damkar) berupaya memadamkan api.
Unik

Tragedi Kebakaran Warung Kelontong di Semarang, Tewaskan Lansia 94 Tahun

Maret 1, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Nasib Sopir Feeder Trans Jateng bakal Jadi Tersangka? Polisi Beri Bocoran Ini
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?