Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
Reading: MA Perberat Hukuman Suami Artis Sandra Dewi. Bagaimana Nasib Koruptor Lainnya?
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
© 2025 Bacaaja.co
Unik

MA Perberat Hukuman Suami Artis Sandra Dewi. Bagaimana Nasib Koruptor Lainnya?

Meskipun hukuman diperberat, masih sebandingkah hukuman itu jika dibandingkan dengan kerugian negara yang nilainya mencapai Rp300 triliun? Bagaimana dengan hukuman terhadap koruptor-koruptor lainnya?

baniabbasy
Last updated: Juli 2, 2025 5:35 pm
By baniabbasy
4 Min Read
Share
MA memperberat hukuman suami aktris Sandra Dewi dengan hukuman 20 tahun penjara.
MA memperberat hukuman suami aktris Sandra Dewi dengan hukuman 20 tahun penjara., denda Rp1 miliar dan membayar kerugian negara Rp420 miliar
SHARE

MAHKAMAH Agung (MA) menebalkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta atas vonis 20 tahun penjara kepada suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis. Mungkinkah hukuman ini sebanding dengan kerugian yang dialami negara? Bagaimana dengan vonis hukuman bagi pelaku korupsi lainnya.

Harvey Moeis, narapidana kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun, awalnya hanya di vonis 6,5 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp210 miliar, oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.

Atas vonis itu, jagat netizen bergolak. Bahkan ramai-ramai netizen menyuarakan hukuman seberat-beratnya bagi Harvey Moeis. Kata netizen, hukuman itu tidak sebanding dengan kerugian yang ditanggung negara.

Meski mendapat vonis ringan, Harvey Moeis justeru mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI dengan harapan, hukuman yang diterimanya diperingan di pengadilan tingkat dua.

Harapan itu kandas lantaran Majelis Hakim Pengadilan tinggi DKI Jakarta yang memimpin sidang banding itu, justeru memperberat vonis pengadilan tingkat pertama. Yakni hukuman 20 tahun penjara, denda Rp1 miliar dan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp420 miliar. Jika tidak mampu membayar uang pengganti kerugian itu, Harvey Moeis harus menjalani hukum tambahan 10 tahun penjara.

Mendapatkan putusan lebih berat, Harvey Moeis pun melangkah ke pengadilan tingkat akhir. Yaitu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Dan palu MA malah semakin menguatkan putusan pengadilan sebelumnya terhadap ‘perpanjangan tangan’ PT Refined Bangka Tin (RBT) ini.

Putusan MA Nomor 5009 K/PID.SUS/2025 menolak kasasi Harvey Moeis. Drama panjang kasus korupsi tata niaga komoditas timah di bagian belakang PT Timah Tbk. ini akhirnya berakhir. Trio Hakim Agung yaitu Dwiarso budi Santiarto, Arizon Mega Jaya dan Ahmad Setyo Pudjoharsoyo, pada Rabu (25/6/2025) memupus harapan Harvey Moeis.

Selain terhadap Harvey Moeis, MA juga memperberat vonis hukuman atas terdakwa lainnya, yaitu Manajer PT Duantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim. “Crazy rich PIK” yang juga terlibat pusaran kasus korupsi tata niaga komoditas timah ini, awalnya divonis 8 tahun penjara, denda Rp900 juta subsider 1 tahun penjara dalam pengadilan tingkat pertama.

Di pengadilan tingkat banding, hukuman Helena Lim diperberat menjadi 10 tahun kurungan dan denda Rp900 juta subsider 1 tahun penjara. Putusan ini diperkuat MA melalui amar putusan dalam perkara yang diregister dengan Nomor 4985 K/PID.SUS/2025.

Dalam korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun ini, terbukti peran Harvey Moeis sebagai slah satu tokoh sentral. Bersama Helena Lim, ia terbukti menerima uang sebesar Rp420 miliar.

Sementara peran Helena bertugas mencuci uang hasil korupsi Harvey Moeis melalui perusahaan penukaran uang asing PT QSE. Melalui perusahaan money canger ini, Helena mendapatkan keuntungan dari fee atau imbalan sebesar Rp900 juta.

Uang haram itu dinikmati hingga keduanya dikenal sebagai ‘crazy rich‘ di Pantai Indah Kapuk. Tak cukup dinikmati dengan gaya hidup mewah, keduanya juga mencuci bersih uang-uang hasil korupsi tersebut nyaris sempurna. Publik berharap, keduanya juga dikenakan hukuman atas tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukannya.

Putusan MA yang memperberat hukuman Harvey Moeis dan Helena Lim ini, semestinya menjadi peringatan bagi para penjarah kekayaan alam Indonesia, yang berpotensi merugikan negara. Meskipun hukuman bagi keduanya ini, dinilai publik belum sebanding dengan angka kerugian negara akibat perilaku keduanya.

Sudah semestinya hukuman berat minimal penjara seumur hidup diputuskan oleh negara kepada para pelaku korupsi yang merugikan keuangan negara minimal Rp100 miliar, selain hartanya dirampas atau dimiskinkan. Jika tidak ada hukuman berat, pemberantasan kejahatan jenis ini sulit terwujud. Bayangkan saja, hukuman pencuri ayam tetangga, nyaris sama dengan hukuman pejabat yang mencuri uang negara miliaran bahkan triliunan rupiah.(*)

You Might Also Like

Olahraga Tetap Penting, Tapi Penderita Jantung Jangan Asal Gas

Air Pegunungan Kok Sumur Bor? Konsumen Tanya-Tanya

100 Ucapan HUT RI ke-80, 17 Agustus 2025: Singkat, Bermakna, dan Bikin Semangat!

Polemik Iuran Kelulusan SMPN di Solo: Hari Ini Semua Harus Dikembalikan!

Resep Karumeyaki, Jajanan Jadul Jepang yang Manisnya Bikin Nostalgia dan Bisa Jadi Ide Jualan

TAGGED:Harvey MoeisHukuman berat bagi koruptorKorupsi Tata niaga komoditas timahSuami aktris Sandra Dewi
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Wali Kota Agustina Paparkan Enam Prioritas Pembangunan 2026, Tekankan Peran Aktif Warga
Next Article Eks-Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi Abdurrachman Eks-Sekretaris MA Nurhadi Masuk-Keluar-Masuk Penjara

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Kepala Disbudpar Kota Semarang

Lebaran Monyet di Gua Kreo: Kera Berpesta di Sesaji Rewanda, Wisatawan Ikutan Seru-seruan

Niacinamide Bukan Selalu Jawaban, Ini Tiga Kondisi Stop Dulu

Banjir Brebes Gak Cuma Soal Hujan, Menteri PU: Beresi Muara Dulu

PSIS vs Persipal, Laga Hidup Mati di Jatidiri

Cabai Nempel di Lidah, Cerita Lama Jadi Kebiasaan Baru

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Gubernur Jateng Ahmad Luthfi (pojok kiri depan) meninjau tanggul jebol di Pantai Kramatsari, Pemalang, Rabu (28/5/2025). (humas pemprov jateng)
Unik

Jateng Mau Bikin Tanggul Laut Raksasa Sepanjang Demak-Brebes? Apa Bisa?

Mei 28, 2025
Unik

Janda Cantiknya Kebangetan yang Dijodohkan dengan Dedi Mulyadi, Ternyata Begini Kehidupan Aslinya!

Juni 10, 2025
Unik

Mau Wajah Lebih Tirus Tanpa Operasi? Coba 5 Cara Simpel Ini

Agustus 20, 2025
Viral

Puasa Paling Lama di Mana? Ini Daftarnya

Februari 23, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: MA Perberat Hukuman Suami Artis Sandra Dewi. Bagaimana Nasib Koruptor Lainnya?
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?