BACAAJA, JAKARTA – Komisi III DPR RI menyetujui Komjen Pol. Suyudi Ario Bayu menjadi Kapolri menggantikan Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.
Persetujuan itu diambil secara aklamasi dalam uji kelayakan dan kepatutan di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, seluruh fraksi partai politik, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), dan pimpinan DPR telah menyetujui penggantian Kapolri tersebut.
“Apakah secara aklamasi dapat disetujui?” tanya Habiburokhman saat memimpin rapat.
Seluruh anggota DPR yang hadir menjawab setuju.
Meski sudah disetujui Komisi III, keputusan itu masih akan dibawa ke rapat paripurna DPR untuk diproses lebih lanjut.
Sebelumnya, DPR menerima Surat Presiden (Surpres) Nomor R57/Pres/09/2026 tertanggal 30 September 2026. Surat tersebut berisi usulan pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kapolri sekaligus pengangkatan penggantinya.
Dengan surat itu, Komisi III DPR menggelar uji kelayakan dan kepatutan terhadap Suyudi sebagai calon Kapolri yang diusulkan Presiden.
Dalam pemaparannya, Suyudi menyebut Polri memiliki peran penting dalam mendukung agenda pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, terutama reformasi hukum dan birokrasi, pemberantasan korupsi dan narkoba, serta penguatan keamanan nasional.
Menurut dia, tugas Polri berkaitan erat dengan agenda tersebut, tetapi kepolisian tidak boleh mengambil alih kewenangan kementerian atau lembaga lain. (bae)

