Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
Reading: Kini Perpanjangan STNK Bisa Dilakukan Online Lewat Aplikasi Ini, dari Rumah
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
© 2025 Bacaaja.co
Unik

Kini Perpanjangan STNK Bisa Dilakukan Online Lewat Aplikasi Ini, dari Rumah

Tak perlu antre di Samsat, kini masyarakat bisa memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) cukup lewat genggaman tangan. Paskai aplikasi ini.

Puji Utami
Last updated: Mei 5, 2025 1:52 pm
By Puji Utami
3 Min Read
Share
ilustrasi STNK.
SHARE

NARAKITA, JAKARTA – Tak perlu antre di Samsat, kini masyarakat bisa memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) cukup lewat genggaman tangan. Aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) hadir sebagai solusi modern untuk pengesahan STNK tahunan secara online — bahkan untuk kendaraan milik anggota keluarga!

Contents
Cukup Siapkan Data IniLangkah Mudah Daftar Aplikasi SIGNALCara Perpanjang STNK Keluarga via SIGNAL

Hal ini disampaikan langsung oleh Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah, AKBP Prianggo Malau, yang menjelaskan bahwa aplikasi SIGNAL memungkinkan pengesahan STNK atas nama orang lain selama masih dalam satu Kartu Keluarga (KK). Artinya, Anda bisa mengurus STNK milik pasangan, orang tua, atau anak, tanpa perlu keluar rumah.

Cukup Siapkan Data Ini

Untuk melakukan pengesahan STNK secara online atas nama keluarga, pengguna cukup menyiapkan:

  • Nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB)

  • Nama pemilik kendaraan

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)

  • E-KTP

  • Lima digit terakhir nomor rangka kendaraan

  • Alamat email aktif

Langkah Mudah Daftar Aplikasi SIGNAL

Berikut ini langkah-langkah mendaftar di aplikasi SIGNAL:

  1. Unduh aplikasi SIGNAL dari Play Store atau App Store

  2. Buka aplikasi dan klik ‘Daftar di sini’

  3. Masukkan data diri seperti NIK, nama, email, nomor ponsel, dan buat kata sandi

  4. Unggah foto KTP dan lakukan verifikasi wajah

  5. Masukkan kode OTP dari SMS dan verifikasi email

  6. Masuk kembali dan pilih menu layanan sesuai kebutuhan

Cara Perpanjang STNK Keluarga via SIGNAL

Setelah berhasil mendaftar, pengguna bisa mulai proses pengesahan STNK untuk anggota keluarga:

  1. Klik ikon tambah untuk memasukkan data kendaraan

  2. Isi nama pemilik kendaraan, pilih “Milik keluarga satu KK”

  3. Masukkan NRKB dan lima digit terakhir nomor rangka

  4. Unggah e-KTP pemilik kendaraan

  5. Lanjutkan hingga muncul notifikasi dokumen berhasil ditambahkan

  6. Konfirmasi data dan lakukan pembayaran melalui kanal yang tersedia (bank atau dompet digital)

  7. Pilih apakah dokumen akan dikirim lewat Pos atau dicetak sendiri

Penting diketahui, pengesahan online ini hanya berlaku untuk STNK tahunan, bukan untuk ganti plat atau lima tahunan. Dokumen fisik yang dikirim pun terbatas pada Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP PKB).

Setelah pembayaran berhasil, Anda bisa mencetak E-TBPKP dan E-Pengesahan langsung dari aplikasi.


Transformasi digital layanan Samsat ini menjadi angin segar bagi masyarakat. Cepat, praktis, dan tanpa antrean — cukup dengan smartphone, kewajiban pajak kendaraan bisa ditunaikan dari rumah.

Ingin mencoba fitur ini sekarang? (Anugrah Al Ghazali)

You Might Also Like

Puan Desak Evaluasi Serius Sistem Transportasi Laut Usai Tenggelamnya KMP Tunu

Berduka Dirut RS Indonesia di Gaza Tewas Dibom Israel, Puan: Ini Masalah Kemanusiaan

Mbak Ita Geleng-geleng Kepala saat Iin Singgung Kemungkinan Eks Wali Kota Cemburu

Pecinan Semarang Jadi Titik Kumpul Semua Etnis

Segera Putuskan Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut, Prabowo Diingatkan soal Luka Lama Separatisme

TAGGED:bayar pajakcara perpanjang stnkpajak kendaraanperpanjang stnkserba-serbistnk
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Perwakilan LBH Semarang, M Safali saat menjelaskan perkembangan pendampingan tersangka kasus demo May Day. LBH Minta Polisi Tangguhkan Penahanan 6 Tersangka Aksi May Day Semarang
Next Article Pasang Listrik Baru Mei 2025? Ini Daftar Harganya, dari Rp 400 Ribuan!

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Tangkapan layar siaran berita debut dua sopir bus profesional asal Indonesia di Jepang, yang berangkat melalui program JIDS.

Pecah Rekor! Lulusan JIDS Jadi Sopir Bus Perempuan Asing Pertama di Jepang

Kepala Disbudpar Kota Semarang

Lebaran Monyet di Gua Kreo: Kera Berpesta di Sesaji Rewanda, Wisatawan Ikutan Seru-seruan

Niacinamide Bukan Selalu Jawaban, Ini Tiga Kondisi Stop Dulu

Banjir Brebes Gak Cuma Soal Hujan, Menteri PU: Beresi Muara Dulu

PSIS vs Persipal, Laga Hidup Mati di Jatidiri

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Unik

Rahasia Nasi Goreng Lebih Enak, Ternyata Bukan di Bumbu tapi di Jenis Berasnya

September 16, 2025
Ketua DPR RI Puan Maharani memeluk ibunda Affan Kurniawan, saat melayat ke rumah duka, Sabtu (30/8/2025).
Unik

Takziah ke Rumah Duka, Puan Janji Bantu Pendidikan Adik Affan dan Belikan Motor Buat Sang Ayah

Agustus 30, 2025
Unik

Pemuda Desa Ciptakan Wayang Raksasa di Kuwondogiri, Jadi Ikon Budaya Tahun Baru Hijriyah

Juni 8, 2025
Ledakan di wilayah Iran yang berasal dari serangan udara Israel.
Unik

Israel Serang Iran, Perang akan Terjadi dalam Beberapa Hari ke Depan

Juni 13, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Kini Perpanjangan STNK Bisa Dilakukan Online Lewat Aplikasi Ini, dari Rumah
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?