Bacaaja.coBacaaja.coBacaaja.co
  • Politrik
  • Hukum
  • Economics
  • Sport
    • Sepak Bola
  • Info Tetangga
  • Kepo
  • Rasan-Rasan
Reading: Jokowi Bungkam soal Izin Tambang Nikel Raja Ampat: “Itu Urusan Teknis”, Tapi Lingkungan Rusak Siapa Tanggung?
Bacaaja.coBacaaja.co
Follow US
© 2025 Bacaaja.co
Kepo

Jokowi Bungkam soal Izin Tambang Nikel Raja Ampat: “Itu Urusan Teknis”, Tapi Lingkungan Rusak Siapa Tanggung?

Presiden ketujuh RI, Joko Widodo, memilih irit bicara saat dicecar soal kontroversi izin tambang nikel di Pulau Gag, Kepulauan Raja Ampat, Papua Barat Daya. Padahal, izin usaha pertambangan (IUP) PT GAG Nikel di kawasan tersebut diterbitkan saat dirinya masih menjabat di periode pertama, tepatnya tahun 2017.

Nugroho P.
Last updated: Juni 13, 2025 5:35 pm
By Nugroho P.
4 Min Read
Share
Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), yang disebut kader PSI penuhi syarat sebagai nabi.
Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), yang disebut kader PSI penuhi syarat sebagai nabi.
SHARE

NARAKITA, SOLO – Presiden ketujuh RI, Joko Widodo, memilih irit bicara saat dicecar soal kontroversi izin tambang nikel di Pulau Gag, Kepulauan Raja Ampat, Papua Barat Daya. Padahal, izin usaha pertambangan (IUP) PT GAG Nikel di kawasan tersebut diterbitkan saat dirinya masih menjabat di periode pertama, tepatnya tahun 2017.

Jokowi, yang kini juga dikenal sebagai ayah dari Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka, tampak menghindari tanggung jawab langsung. Ia menyebut urusan tambang itu hanyalah masalah teknis yang ditangani oleh kementerian.

“Di kementerian. Itu masalah teknis. Itu sudah diberikan izin sejak lama. Perpanjangannya juga di kementerian. Itu masalah teknis itu,” ujar Jokowi saat ditemui di kediamannya, Jumat (13/6).

Pernyataan itu tak menjawab pertanyaan mendasar: mengapa tambang nikel bisa diizinkan beroperasi di wilayah konservasi laut dan hutan tropis yang selama ini dianggap jantung ekowisata Indonesia?

Soal pencemaran lingkungan yang diduga muncul akibat aktivitas tambang, Jokowi tetap memilih jalur aman. Ia menyatakan belum melihat kondisi lapangan secara langsung, seolah-olah semua kerusakan bisa dikesampingkan karena belum dilihat sendiri.

“Saya belum lihat. Tapi kalau mengganggu lingkungan, kalau perlu disetop ya setop, kalau perlu dicabut ya dicabut,” katanya.

Retorika seperti itu tidak cukup untuk menjawab kemarahan publik yang menyaksikan hutan dan laut Papua dijarah atas nama investasi. Jokowi tampak cuci tangan, menyerahkan semua urusan ke kementerian, tanpa refleksi atas keputusan strategis yang dikeluarkan di bawah pemerintahannya.

Sejarah tambang ini tidak pendek. PT GAG Nikel mendapat kontrak karya di penghujung kekuasaan Presiden Soeharto, tepatnya 19 Januari 1998. Kontrak karya generasi VII itu diteken langsung oleh Soeharto, hanya beberapa bulan sebelum lengser.

Namun satu tahun setelahnya, pemerintah mengeluarkan UU Kehutanan yang melarang penambangan di hutan lindung. Larangan itu tak bertahan lama. Pada era Presiden kelima Megawati Soekarnoputri, aturan tersebut direvisi. Lewat Perppu Nomor 1 Tahun 2004 yang kemudian disahkan menjadi UU Nomor 19 Tahun 2004, sebanyak 13 perusahaan tambang termasuk PT GAG diberi karpet merah untuk tetap menambang di hutan lindung.

Izin tambang PT GAG Nikel di Pulau Gag baru terbit resmi pada 2017, ketika Jokowi memimpin dan Ignasius Jonan menjabat sebagai Menteri ESDM. Enam tahun berselang, izin itu diperpanjang kembali pada 2023. Semua ini berlangsung tanpa banyak suara publik, sampai akhirnya ledakan kritik datang dari para pemerhati lingkungan dan warga lokal yang mulai merasakan dampak kerusakan ekosistem.

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia sendiri sempat menyatakan bahwa PT GAG Nikel dulunya dimiliki asing. Kini, katanya, mayoritas saham telah diambil alih oleh pihak dalam negeri. Namun apakah perubahan kepemilikan berarti kerusakan lingkungan bisa ditoleransi?

Kepulauan Raja Ampat adalah salah satu wilayah dengan kekayaan biodiversitas laut tertinggi di dunia. Namun kini, keberadaannya terancam oleh kerakusan industri tambang yang didorong oleh kebijakan pusat.

Pemerintah pusat terkesan bermain dua kaki. Di satu sisi berbicara tentang konservasi dan pariwisata berkelanjutan, namun di sisi lain memberi karpet merah pada industri ekstraktif yang merusak habitat asli kawasan.

Sementara masyarakat adat dan nelayan di Pulau Gag menghadapi dilema: mempertahankan tanah dan laut leluhur atau menerima realitas tambang yang terus meluas. Suara mereka jarang terdengar di istana.

Ketika negara sibuk menyebut segala hal sebagai urusan teknis, yang tak teknis adalah kerusakan ekologi dan trauma sosial yang ditinggalkan. Pemerintah tak bisa terus bersembunyi di balik meja kementerian.

Pertanyaan yang harus dijawab Jokowi dan para penerusnya: apakah Papua hanya dipandang sebagai ladang nikel, bukan rumah bagi manusia dan alam? Jika lingkungan hancur dan rakyat menderita, siapa yang akan bertanggung jawab—atau akan semuanya kembali disebut “urusan teknis”? (*)

You Might Also Like

Aipda Robig Muntahkan Empat Peluru ke Arah Siswa SMK di Semarang, Bikin Gamma Tewas

The Future is Here: Exploring Cutting-Edge Tech Gadgets

STNK Hilang? Ini Panduan Lengkap Mengurusnya Tanpa Ribet, Termasuk Biayanya

Sinopsis Pembantaian Dukun Santet, Teror Berdarah di Pesantren Banyuwangi

Viral! Pria Ini Jadikan Kepala Botak Sebagai “Papan Iklan”, Kontrak Pertama Tembus Rp9,4 Juta

TAGGED:ijin nikelijin nikel raja ampat dari Jokowiijin tambang nikel raja ampatjokowinikel raja ampat
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Undip Anggarkan Rp 11,9 Miliar Bangun Jogging Track
Next Article Kombinasi Warna Terbaik untuk Cat Hijau, Inspirasi Segar untuk Rumah Idaman

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

7 Parfum Refill Pria Favorit Cewek, Wangi Bikin PDKT Auto Lancar

Iko Juliant Junior, mahasiswa FH Unnes, meninggal dalam kondisi tak wajar.

Kalau Benar Iko Unnes Korban Laka, Murni Kecelakaan atau karena Dikejar Polisi?

Dana Perbaikan Jalan Realisasi Baru Rp10 Miliar, Rp112 Miliar Masih Mengantre

Komandan Batalyon Resimen IV Korps Brimob Kompol Cosmas K. Gae saat menjalani sidang etik di Ruang Sidang Gedung TNCC Mabes Polri Jakarta, Rabu (3/9/2025). Foto: dok.

Danyon Brimob Dipecat Karena Kasus Rantis Tabrak Ojol, Polisi Pastikan Kasus Dilanjutkan ke Jalur Pidana!

Timnas U-23 yang bermain dalam kualifikasi Piala Asia U-23 tahun 2025. Dalam laga perdana, Garuda Muda ditahan imbang Timnas U-23 Laos 0-0. Foto: dok.

Timnas U-23 Indonesia Gagal Menang Lawan Laos di Laga Perdana Kualifikasi Piala Asia U-23

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Aipda Robig (berprci), polisi penembak siswa, menyalami ayah korban penembakan, dalam sidang di PN Semarang, Selasa (6/5/2025).
Kepo

Aipda Robig Minta Maaf kepada Ayah Korban Penembakan di Hadapan Hakim

Mei 6, 2025
Kepo

Luthfi Targetkan Rumah Tak Layak Huni Tuntas dalam Lima Tahun

Juni 23, 2025
Kepo

Cek Syarat Penerima dan Cara Terima Bantuan Subsidi Upah

Juni 4, 2025
Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Kepo

Prabowo Putuskan 4 Pulau Kembali ke Pangkuan Aceh, Kekalahan Jokowi Lagi?

Juni 17, 2025
© Bacaaja.co 2025
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?