Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
Reading: Heboh Banget Guru ASN Diberhentikan, Ini Alasannya
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
© 2025 Bacaaja.co
Pendidikan

Heboh Banget Guru ASN Diberhentikan, Ini Alasannya

Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Pasuruan, Devi Nilambarsari, menjelaskan bahwa Nur Aini tercatat tidak masuk kerja tanpa keterangan lebih dari 28 hari. Angka ini sudah melewati batas maksimal pelanggaran berat sesuai aturan kepegawaian.

Nugroho P.
Last updated: Desember 30, 2025 9:38 am
By Nugroho P.
3 Min Read
Share
Ilustrasi guru mengajar.
SHARE

BACAAJA,  PASURUAN – Nama Nur Aini mendadak jadi omongan banyak orang. Guru ASN berusia 38 tahun itu resmi diberhentikan dari statusnya setelah videonya viral di media sosial. Curhatannya soal jarak mengajar yang jauh justru berujung pada keputusan tegas dari pemerintah daerah.

Nur Aini selama ini mengajar di SDN II Mororejo, Kecamatan Tosari, Kabupaten Pasuruan. Dari rumahnya di Bangil, ia harus menempuh perjalanan sekitar 57 kilometer sekali jalan. Jika dihitung pulang pergi, jarak yang ditempuh mencapai 114 kilometer setiap hari.

Keluhan itu ia sampaikan lewat sebuah video TikTok yang diunggah akun Cak Sholeh. Video tersebut cepat menyebar, ditonton ratusan ribu kali, dan memantik simpati warganet. Banyak yang menilai beban jarak tersebut terlalu berat untuk seorang guru.

Namun di balik viralnya video itu, ada persoalan disiplin yang jadi sorotan serius. BKPSDM Kabupaten Pasuruan menyatakan Nur Aini dinilai melanggar aturan berat sebagai ASN karena tidak melaksanakan kewajiban mengajar dalam waktu lama.

Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Pasuruan, Devi Nilambarsari, menjelaskan bahwa Nur Aini tercatat tidak masuk kerja tanpa keterangan lebih dari 28 hari. Angka ini sudah melewati batas maksimal pelanggaran berat sesuai aturan kepegawaian.

Aturan yang dimaksud mengacu pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Di sana disebutkan, ASN yang mangkir 10 hari berturut-turut atau 28 hari secara akumulatif dalam setahun tanpa alasan sah bisa dijatuhi sanksi pemberhentian.

Surat Keputusan pemberhentian dari Komisi Aparatur Sipil Negara pun akhirnya turun. Karena Nur Aini tidak hadir saat dipanggil untuk menerima SK, dokumen tersebut disampaikan langsung ke rumahnya di wilayah Bangil.

Di sisi lain, Nur Aini sebelumnya mengaku sudah mengajukan permohonan pindah tugas. Ia menyebut kondisi kesehatannya sering terganggu dan suasana kerja di sekolah tidak lagi nyaman sejak harus menempuh perjalanan sejauh itu setiap hari.

Masalahnya, proses klarifikasi yang dilakukan BKPSDM disebut tak pernah tuntas. Pada pemanggilan pertama dan kedua, Nur Aini dinilai tidak kooperatif. Bahkan dalam klarifikasi kedua, ia meninggalkan ruangan dengan alasan ke toilet dan tak kembali hingga akhirnya pulang.

Dari sinilah persoalan melebar. Yang awalnya viral karena curhat jarak mengajar, berubah menjadi kasus pelanggaran disiplin ASN. Pemerintah daerah pun menegaskan keputusan diambil bukan karena video viral, melainkan karena catatan ketidakhadiran yang sudah melampaui batas.

Kasus Nur Aini akhirnya jadi pengingat keras. Di tengah empati publik terhadap beratnya tugas guru, aturan sebagai ASN tetap berjalan. Antara rasa kemanusiaan dan disiplin birokrasi, keduanya bertemu di satu titik yang tak selalu berakhir manis. (*)

You Might Also Like

Jas Almet Undip Ganti Warna, Rektor: Masa Keren Gini Dibilang Mirip Terpal

224 Ribu Calon Siswa Lolos SPMB Jateng 2025

Santri Kuliah Sampai Luar Negeri, Kenapa Enggak?

Lulusan SMK Menganggur, Komisi X DPR RI Desak Reformasi Pendidikan di Jateng

THR Rp55 Triliun Siap Cair, Tinggal Tunggu Lampu Hijau untuk ASN, TNI-Polri

TAGGED:asnguruguru diberhentikanguru pasuruannur aini
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Slank kembali galak dengan realitas sosial dengan merilis lagu 'Republik Fufufafa'. Slank Kembali Setelan Pabrik, Bikin Lagu Galak ‘Republik Fufufafa’
Next Article Hari Ini Buruh Turun ke Monas, UMSK Jabar Jadi Api

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Kepala Disbudpar Kota Semarang

Lebaran Monyet di Gua Kreo: Kera Berpesta di Sesaji Rewanda, Wisatawan Ikutan Seru-seruan

Niacinamide Bukan Selalu Jawaban, Ini Tiga Kondisi Stop Dulu

Banjir Brebes Gak Cuma Soal Hujan, Menteri PU: Beresi Muara Dulu

PSIS vs Persipal, Laga Hidup Mati di Jatidiri

Cabai Nempel di Lidah, Cerita Lama Jadi Kebiasaan Baru

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Wagub Jateng, Taj Yasin, ajak mahasiswa UNNES tingkatkan toleransi antarumat beragama dalam acara Beyond Religion 2025. Ia menilai kampus sebagai tempat ideal menanamkan nilai keberagaman. Indeks kerukunan Jateng pun naik, jadi inspirasi daerah lain di Indonesia. Foto: dok/humas.
Pendidikan

Wagub Taj Yasin: Kampus Harus Jadi Markas Toleransi, Bukan Ajang Perundungan

September 16, 2025
Presiden Indonesia Prabowo Subianto.
Pendidikan

Langkah Berani Presiden untuk Buka Jalan Tenaga Medis

November 24, 2025
Pendidikan

Komitmen Naik, Harapan Guru Madrasah Makin Terasa Dekat

November 30, 2025
Pendidikan

Gus Yasin Ajak Pramuka Jadi Teladan di Era Digital, Bukan Cuma Pandai Baris-Berbaris

Agustus 14, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Heboh Banget Guru ASN Diberhentikan, Ini Alasannya
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?