Bacaaja.coBacaaja.coBacaaja.co
  • Info
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Pendidikan
    • Olahraga
      • Sepak Bola
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Tips
    • Viral
  • Opini
  • Tumbuh
Reading: Hasto Diampuni Tak Jadi Dihukum, Prabowo Beri Amnesti Sekjen PDIP
Bacaaja.coBacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
© 2025 Bacaaja.co
Unik

Hasto Diampuni Tak Jadi Dihukum, Prabowo Beri Amnesti Sekjen PDIP

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mendapat amnesti atau pengampunan dari Presiden Prabowo Subianto. Dengan demikian, hukuman untuk Hasto dibatalkan.

baniabbasy
Last updated: Juli 31, 2025 10:59 pm
By baniabbasy
3 Min Read
Share
JALANI SIDANG: Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
JALANI SIDANG: Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (3/7). (Foto: Ist)
SHARE

NARAKITA, JAKARTA – Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Sekjen PDIP) Hasto Kristiyanto mendapat amnesti atau ampunan dari Presiden Prabowo Subianto.

Dengan demikian, Hasto tak perlu menjalani hukuman pidana 3,5 tahun yang dijatuhkan majelis Pengadilan Tipikor Jakarta.

DPR juga telah menyetujui amnesti yang diberikan Prabowo untuk Hasto Kristiyanto.

“Pemberian persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor 42 Pres 07 27 25 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana, diberikan amnesti, termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (31/7/2025).

Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana.

Amnesti merupakan hak prerogatif presiden atau hak istimewa yang dimiliki kepala negara mengenai hukum dan undang-undang di luar kekuatan badan-badan perwakilan.

Hak prerogatif presiden terdapat dalam Pasal 14 UUD 1945. Adapun mengenai amnesti, diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 sebagai berikut:

Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.

Selain Hasto, ada Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong yang juga diberi abolisi.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas juga hadir dalam acara konferensi pers ini, menyatkaan pihaknyalah yang mengajukan amnesti untuk Hasto ke Presiden Prabowo Subianto.

“Khusus kepada yang disebut tadi, kepada Bapak Hasto, juga Kementerian Hukum yang mengusulkan kepada Bapak Presiden bersama-sama dengan 1.116 dengan berbagai macam pertimbangan yang kami sampaikan kepada Bapak Presiden,” kata Supratman.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap Harun Masiku.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Rios Rahmanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).

Selain pidana badan, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda Rp 250.000.000.

“Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar Rios.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni 7 tahun penjara.

Dalam perkara ini, hakim menyatakan Hasto terbukti bersalah menyuap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Hakim menyebutkan bahwa Hasto menyediakan uang suap senilai Rp 400 juta untuk menyuap Wahyu.

Sementara itu, hakim menyatakan dakwaan jaksa KPK bahwa Hasto merintangi penyidikan terhadap kasus Harun Masiku tidak terbukti. (*)

You Might Also Like

DPR Siap Evaluasi Menyeluruh Pelaksanaan Haji

Korupsi BUMD Cilacap Sudah Direncanakan, Kejati Jateng Usut Pencucian Uang Hasil Kejahatan

Kejaksaan Dalami Keterlibatan DPRD di Skandal Korupsi BUMD Cilacap

Mengenal Panda Parenting, Cara Santai tapi Serius Mendidik Anak Mandiri

Fisip Undip Gelar Pelatihan Packaging bagi Pelaku UMKM Rowosari

TAGGED:amnesti hastoamnesti sekjen pdiphasto kristiyantohasto tak jadi dihukumheadlineprabowo beri amnesti hasto
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Jawa Tengah Masih Kekurangan 2.298 Guru
Next Article Menteri Perdagangan Tahun 2015-2016 Tom Lembong, divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat bersalah dan dihukum 4,5 tahun penjara. Prabowo Beri Abolisi untuk Eks Mendag Era Jokowi, Pidana Tom Lembong Ditiadakan

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Bedah buku di Pesantren Bumi Cendekia, Sleman, DIY, dalam rangaka mengenang sosok KH Imam Aziz.

100 Hari Wafatnya KH Imam Aziz: Mengenang Sosok Kiai Rakyat

Ilustrasi siswa SMK.

Nunggak SPP, Siswa SMK Beprestasi di Purworejo Dipaksa Mundur

Warga Semarang Patungan Kebaikan, PMI Kantongi Rp3,2 Miliar!

PWI Jateng Ganti Nahkoda, Tanpa Ribut-Ribut

RPH Halal MAJT Resmi Dibuka, Yuk Makan Tanpa Waswas!

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Gubernur Sumatra Utara (Sumut), Bobby Nasution.
Politik

Gubsu Bobby Razia Pelat BL setelah Gagal Rebut 4 Pulau Aceh, DPR: Bisa Bikin Perpecahan Bangsa

September 29, 2025
Komandan Batalyon Resimen IV Korps Brimob Kompol Cosmas K. Gae saat menjalani sidang etik di Ruang Sidang Gedung TNCC Mabes Polri Jakarta, Rabu (3/9/2025). Foto: dok.
Hukum

Danyon Brimob Dipecat Karena Kasus Rantis Tabrak Ojol, Polisi Pastikan Kasus Dilanjutkan ke Jalur Pidana!

September 4, 2025
Unik

Hanya Disini Buka-bukaan Rahasia Buat Sambal Ijo Se Enak Warung Nasi Padang

September 2, 2025
PLTP Kamojang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Pembangkit energi panas bumi PLN pertama di Asia Tenggaraini, merupakan senjata utama menuju target Net Zero 2034. Dengan cadangan 40% dari total dunia dan keunggulan sebagai base load stabil, geotermal dinilai lebih andal dan aman dibanding energi surya, angin, bahkan nuklir. Foto: dok./PLN
Tumbuh

Geotermal Jadi Senjata Andalan RI Menuju Net Zero 2034: Stabil, Bersih, dan Melimpah

September 27, 2025
  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Hasto Diampuni Tak Jadi Dihukum, Prabowo Beri Amnesti Sekjen PDIP
© Bacaaja.co 2025
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?