Bacaaja.coBacaaja.coBacaaja.co
  • Info
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Pendidikan
    • Olahraga
      • Sepak Bola
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Tips
    • Viral
  • Opini
  • Tumbuh
Reading: Google Dihukum Bayar Denda Rp 5 Triliun kepada Pengguna Android, Ini Kasusnya
Bacaaja.coBacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
© 2025 Bacaaja.co
Unik

Google Dihukum Bayar Denda Rp 5 Triliun kepada Pengguna Android, Ini Kasusnya

Pengadilan California mewajibkan Google membayar denda Rp 5 triliun kepada pengguna Android di negara bagian itu, karena dinilai terbukti kumpulkan data secara diam-diam.

R. Izra
Last updated: Juli 6, 2025 2:38 pm
By R. Izra
2 Min Read
Share
Ilustrasi kantor pusat Google.
Ilustrasi kantor pusat Google.
SHARE

NARAKITA – Google telah mengumpulkan data pengguna Android secara diam-diam. Raksasa teknologi mesin pencarian itu mengumpulkan data pengguna meski saat ponsel Android sedang tak digunakan alias idle.

Atas aksinya ini, Google digugat ke pengadilan dan dijatuhi hukuman untuk membayar denda Rp 5 triliun kepada pengguna Android di negara bagian California, Amerika Serikat (AS).

Dikutip Reuters, kasus ini berawal dari gugatan class-action pengguna Android di negara bagian tersebut yang mengajukan class-action lawsuit atau gugatan perwakilan kelompok sejak 2019 lalu.

Dalam gugatan tersebut, para pengguna Android di California menuding bahwa Google telah mengumpulkan data dari ponsel mereka tanpa izin, secara diam-diam, saat sedang tidak digunakan.

Penggugat menduga, data-data tersebut kemudian disalahgunakan Google dengan memanfaatkannya untuk keperluan internal perusahaan.

Salah satunya yaitu layanan periklanan yang ditargetkan. Menurut keterangan pengacara penggugat, Glen Summers, putusan pengadilan California yang mengabulkan gugatan mereka jelas menegaskan substansi kasus tersebut dan sekaligus menjadi bukti bahwa Google memang telah melakukan penyalahgunaan data.

“Dengan tegas membenarkan substansi kasus ini dan mencerminkan keseriusan pelanggaran Google,” kata Summers, dilansir dari laporan Android Auhority, Minggu (6/7/2025).

Google berencana melakukan banding terhadap putusan tersebut.

Kepada media teknologi Android Authority, Juru Bicara Google Jose Castaneda mengatakan bahwa keputusan ini merupakan kemunduran bagi pengguna Android.

“Kami sangat tidak setuju dengan keputusan hari ini dan akan mengajukan banding.”

“Putusan ini merupakan kemunduran bagi pengguna, karena salah memahami layanan yang penting bagi keamanan, kinerja, dan keandalan perangkat Android,” jelas Castaneda.

Google menyatakan bahwa pengguna Android pada dasarnya sudah memberikan persetujuan terkait semua aktivitas pengumpulan data lewat syarat dan kebijakan privasi yang berlaku di ponsel mereka.

Perusahaan juga menegaskan bahwa bahwa praktik pengumpulan data tersebut sama sekali tidak merugikan penggunanya.

Selain kasus di California, Google juga dilaporkan masih harus menghadapi gugatan serupa dari 49 negara bagian lain di AS.

Proses persidangan tersebut kabarnya akan berlangsung pada April 2026 mendatang. (*)

You Might Also Like

Korban Tewas Longsor Kuda Capai 14 Orang, Berikut Daftar Identitasnya

Banjarnegara Jalani Verifikasi Lapangan, Teguhkan Komitmen sebagai Kabupaten Layak Anak

Gubernur Jateng Luthfi Minta Revitalisasi Pelabuhan Tanjung Emas Semarang Dikebut

Oh Ternyata Ini Kronologi dan Penyebab Guru Tendang Siswa di Demak

Inilah Gunung Pelangi Zhangye Danxia, Keajaiban Geologi yang Dijelaskan dalam Al-Qur’an

TAGGED:californiagoogle didendagoogle didenda bayar pengguna androidgoogle kumpulkan data pengguna android diam-diam
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Sekolah Rakyat di Jateng Dibuka, 1.075 Siswa Kurang Mampu Siap Terima Pendidikan Gratis
Next Article Ilustrasi energi baru terbarukan (ebt) pembangkit listrik tenaga angin dan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS). (narakita/grafis/tera) EBT Bisa Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi Global 21 Persen pada 2060, Ini Syaratnya

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Bedah buku di Pesantren Bumi Cendekia, Sleman, DIY, dalam rangaka mengenang sosok KH Imam Aziz.

100 Hari Wafatnya KH Imam Aziz: Mengenang Sosok Kiai Rakyat

Ilustrasi siswa SMK.

Nunggak SPP, Siswa SMK Beprestasi di Purworejo Dipaksa Mundur

Warga Semarang Patungan Kebaikan, PMI Kantongi Rp3,2 Miliar!

PWI Jateng Ganti Nahkoda, Tanpa Ribut-Ribut

RPH Halal MAJT Resmi Dibuka, Yuk Makan Tanpa Waswas!

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Unik

Minum Susu Dua Liter Sehari Bikin Tinggi, Benarkah Demikian? Begini Faktanya

Juni 18, 2025
Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, memaparkan upaya Pemkot Semarang, entaskan kemiskinan.
Unik

Agustina Wali Kota Semarang Paparkan Upaya Pemkot Tangani Kemiskinan

Juni 21, 2025
General Manager PLN Icon Plus SBU Regional Jawa Bagian Tengah, Arif Rohmatin, memberikan sambutan saat PLN Icon Plus SBU Regional Jawa Bagian Tengah menyelenggarakan kegiatan media visit sebagai bentuk apresiasi dan penguatan hubungan kemitraan bersama insan media, Rabu (25/6/2025). (wis)
Unik

Perwakilan Lima Stasiun Televisi Hadiri Media Visit PLN Icon Plus Jawa Bagian Tengah

Juni 26, 2025
Warga Demak tertipu agensi yang menjanjikan mereka kerja di Korsel, sampai sana ternyata cuma diajak jalan-jalan dan touring.
Unik

Dijanjikan Kerja di Korsel Ternyata Cuma Diajak Plesiran ke Luar Negeri, Belasan Warga Demak Tertipu

Mei 17, 2025
  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Google Dihukum Bayar Denda Rp 5 Triliun kepada Pengguna Android, Ini Kasusnya
© Bacaaja.co 2025
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?