BACAAJA, JAKARTA – Rencana penyaluran gaji aparatur sipil negara (ASN) lewat Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih mulai memunculkan kekhawatiran baru. Bank pembangunan daerah (BPD) berpotensi kehilangan sumber dana penting jika seluruh gaji pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dialihkan ke koperasi tersebut.
Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengingatkan, kebijakan itu perlu dihitung matang-matang agar tidak menimbulkan masalah bagi ekosistem perbankan daerah. Menurut dia, perpindahan penyaluran gaji bisa ikut menggeser dana tabungan dan giro yang selama ini menjadi salah satu penopang operasional BPD.
Kekhawatiran tersebut, kata Rifqinizamy, juga telah disampaikan Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda). Organisasi yang menaungi bank-bank daerah di Indonesia itu menyoroti potensi perpindahan kas dan transfer gaji dari BPD ke bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
“Dalam beberapa waktu terakhir, Asosiasi Perbankan Daerah atau Asbanda yang merupakan himpunan dari bank-bank pembangunan daerah seluruh Indonesia telah mengkhawatirkan adanya perpindahan kas dan transfer gaji dari bank-bank daerah ke Himbara,” ujar Rifqinizamy kepada Kompas.com, Kamis (15/10/2026).
Dana Murah BPD Terancam Berpindah
Rifqinizamy menjelaskan, dana murah berupa tabungan dan giro rata-rata menyumbang sekitar 70 persen dari dana yang dimiliki bank daerah. Jika dana tersebut berpindah ke bank-bank Himbara, BPD berisiko kehilangan salah satu sumber pendanaan penting untuk menjalankan bisnisnya.
Dia pun mengingatkan bahwa dampaknya bisa serius apabila perpindahan dana terjadi secara besar-besaran. Bahkan, menurut Rifqinizamy, sejumlah bank daerah berpotensi mengalami kesulitan mempertahankan keberlangsungan usahanya.
“Hal ini tentu membuat dana murah yang ada di bank-bank daerah sejumlah rata-rata 70 persen akan bergeser dan itu akan membuat banyak bank daerah kita kolaps di Indonesia,” katanya.
Karena itu, dia meminta pemerintah mempertimbangkan dampak kebijakan penyaluran gaji ASN terhadap BPD. Bank daerah merupakan badan usaha milik daerah (BUMD) yang juga memiliki peran dalam mendukung aktivitas ekonomi dan layanan keuangan di wilayah masing-masing.
Menurut Rifqinizamy, perlu ada skema yang memungkinkan koperasi berkembang tanpa membuat bank daerah kehilangan fondasi bisnisnya. Dengan begitu, perluasan layanan Kopdes Merah Putih tidak sampai mengganggu keberlangsungan lembaga keuangan milik pemerintah daerah.
DPR Usul Gaji ASN Dibagi Jalurnya
Sebagai jalan tengah, Rifqinizamy mengusulkan agar penyaluran gaji ASN dibedakan berdasarkan instansi tempat mereka bekerja. Skema ini dinilai bisa memberi ruang bagi koperasi untuk mengembangkan layanan keuangan sekaligus menjaga hubungan kerja sama antara pemerintah daerah dan BPD.
Dia menyarankan gaji PNS yang bekerja di kementerian dan lembaga pemerintah pusat dapat disalurkan melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Sementara itu, gaji PNS dan PPPK yang bekerja di lingkungan pemerintah daerah tetap disalurkan melalui BPD masing-masing.
Dalam skema tersebut, BPD juga dapat bekerja sama dengan koperasi yang beroperasi di daerah. Dengan demikian, koperasi tetap berpeluang mendapat manfaat dari program penyaluran gaji ASN tanpa harus mengambil alih seluruh aliran dana yang selama ini dikelola bank daerah.
“Dengan itu kemudian ekosistemnya tetap terjaga,” ujar Rifqinizamy.
Dia menilai pembagian jalur penyaluran gaji bisa menjadi solusi agar kedua sektor tetap berkembang. Koperasi memperoleh kesempatan memperluas layanan, sedangkan bank daerah tetap memiliki basis nasabah dan sumber dana yang mendukung kegiatan usahanya.
Cicilan Kredit ASN Juga Jadi Sorotan
Persoalan lain yang disoroti Rifqinizamy adalah kredit PNS dan PPPK daerah di bank pembangunan daerah. Menurut dia, cukup banyak ASN daerah yang memiliki pinjaman di BPD, sehingga perpindahan rekening penyaluran gaji perlu memperhitungkan mekanisme pembayaran cicilan.
Selama ini, pembayaran angsuran kredit dapat dilakukan melalui sistem autodebet dari rekening tempat gaji diterima. Jika gaji ASN dialihkan ke rekening atau lembaga lain, mekanisme pembayaran tersebut berpotensi membutuhkan penyesuaian.
Kondisi itu bisa menjadi persoalan teknis bagi bank daerah apabila tidak disiapkan sejak awal. Karena itu, Rifqinizamy meminta pemerintah tidak hanya berfokus pada perluasan layanan koperasi, tetapi juga memperhitungkan dampaknya terhadap sistem perbankan yang sudah berjalan.
“Inilah yang saya kira perlu mendapat perhatian kita, hal-hal teknis tetapi kemudian jangan sampai kebijakan negara yang satu mematikan kemudian ekosistem negara yang lain,” pungkasnya.
Kopdes Ditargetkan Salurkan Gaji pada 2026
Sebelumnya, Menteri Koperasi Ferry Juliantono memastikan rencana penyaluran gaji PNS melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih akan direalisasikan pada 2026. Usulan tersebut telah diajukan kepada Kementerian Keuangan dan anggarannya disebut telah disiapkan.
Program ini merupakan bagian dari upaya Kementerian Koperasi memperluas layanan KDKMP, terutama di bidang keuangan. Melalui layanan tersebut, koperasi diharapkan memiliki peran lebih besar dalam memenuhi kebutuhan transaksi masyarakat dan anggota.
Sekretaris Kementerian Koperasi Ahmad Zabadi sebelumnya juga menegaskan bahwa rencana penyaluran gaji dan pensiun ASN melalui koperasi tidak semata-mata ditujukan untuk menggeser peran bank pembangunan daerah.
Meski begitu, kekhawatiran mengenai perpindahan dana tetap menjadi perhatian. Pemerintah perlu memastikan skema yang disiapkan tidak menimbulkan persaingan yang merugikan salah satu pihak, terutama jika berpotensi mengganggu sumber pendanaan bank daerah.
Pada akhirnya, rencana penyaluran gaji ASN lewat Kopdes Merah Putih membutuhkan perhitungan yang menyeluruh. Pembagian jalur berdasarkan instansi, seperti yang diusulkan Rifqinizamy, menjadi salah satu opsi agar koperasi bisa berkembang tanpa mengorbankan keberlangsungan BPD di daerah. (*)

