Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
Reading: Eksepsi Mentok, Duo Bos Sritex Siap Duduk Manis Dengar Saksi
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Eksepsi Mentok, Duo Bos Sritex Siap Duduk Manis Dengar Saksi

Sidang belum panas, tapi palu hakim sudah keburu tegas. Duo bos Sritex datang dengan setumpuk keberatan, pulang-pulang justru dapat jadwal baru: duduk rapi, dengar saksi. Pengadilan Tipikor Semarang resmi bilang, “lanjut ya.”

T. Budianto
Last updated: Januari 19, 2026 8:10 pm
By T. Budianto
2 Min Read
Share
PUTUSAN SELA: Mantan bos Sritex, Iwan Setiawan duduk mengikuti sidang putusan sela, Senin (19/1/2026). (Foto: bae)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG- Pengadilan Tipikor Semarang menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan penasihat hukum Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto dalam kasus dugaan korupsi PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).

Hakim menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah rapi, lengkap, dan sah buat dibawa ke babak berikutnya. Putusan sela itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Rommel Franciskus Tampubolon dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (19/1/2026).

Baca juga: Eks Buruh Sritex Bilang Kerja Kurator Lambat Kayak Kura-kura, PN Semarang: Ada Peluang Diganti!

“Eksepsi terdakwa dan penasihat hukum tidak dapat diterima. Penuntut umum diminta melanjutkan pemeriksaan perkara,” ujar hakim di ruang sidang. Hakim menjelaskan, surat dakwaan JPU sudah memenuhi syarat formil dan materiil sesuai Pasal 143 ayat (2) KUHAP. Mulai dari identitas terdakwa, waktu kejadian, lokasi, sampai cara dugaan tindak pidana, semuanya dianggap jelas.

Inti Perkara

Keberatan tim kuasa hukum soal kewenangan mengadili, kejelasan dakwaan, hingga hitung-hitungan kerugian negara dinilai sudah masuk ke wilayah inti perkara. Artinya, bukan bahan debat di awal sidang, tapi nanti di meja pembuktian. “Semua itu bisa diuji di tahap pembuktian dan pembelaan,” kata hakim.

Menariknya, meski ditolak, nota keberatan kubu terdakwa justru dapat “nilai plus” dari majelis hakim. Hakim menyebut eksepsi yang diajukan sangat rinci dan enak dibaca. “Dibahas satu per satu secara objektif. Itu hebat menurut saya,” ucap hakim.

Komentar itu sempat ditanggapi pengacara terdakwa, Hotman Paris, yang heran karena eksepsi dinilai bagus tapi tetap mentok. Hakim pun menegaskan, bagus tidak selalu berarti lolos. Rapi iya, diterima belum tentu. Sidang selanjutnya dijadwalkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi, Senin (26/1/2026).

Baca juga: Kasus Sritex, Eks Dirut Bank DKI: Kami Korban, Kok Malah Didakwa?

Sebagai pengingat, dua bos Sritex ini didakwa terlibat kasus korupsi fasilitas kredit yang disebut merugikan negara hingga Rp 1,35 triliun. Mereka didakwa bersama 10 terdakwa lain yang perkaranya disidangkan terpisah.

Eksepsi boleh setebal buku kuliah, tapi kalau palu sudah bicara, sidang tetap lanjut. Sekarang tinggal satu tugas: duduk, dengar saksi, dan biarkan cerita di ruang sidang mengalir, tanpa interupsi. (bae)

You Might Also Like

Nataru Boleh Libur, Layanan Kesehatan Semarang Nggak Ikut Cuti

Tanah Geser di Tegal, Rp210 Juta Langsung Turun

Kodam IV/Diponegoro Terseret Kasus Korupsi BUMD Cilacap Rp 237 M, Bagaimana Duduk Perkaranya?

Marcus Rashford Bikin Kejutan! Jadi Pemain Terbaik Kemenangan Barcelona Vs Newcastle di Liga Champions

Bukan Cuma Geser Kursi, Rotasi Pemkot Semarang Disebut Ajang Regenerasi

TAGGED:headlinekorupsi sritexpengadilan tipikorsritex
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Dua Pertiga Pekalongan Tenggelam, Pengungsi Tembus 2.400 Orang
Next Article Ilustrasi anak buah kapal (ABK) berlayar di tengah laut. Awak kapal sering mendapat perlakuan tak manusiawi. Neraka di Tengah Laut: Ketika Awak Kapal Tersiksa, Dipaksa Makan-Minum Tak Layak

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Langkah Keliru Indonesia Memasuki Perang Orang Lain

Tragedi Kaca Transparan

Ilustrasi tindak pidana suap dan korupsi. (narakita/grafis/tera)

Indonesia Juara Korupsi? IPK Anjlok: Lebih Buruk dari Timor Leste, Kalah Saing di ASEAN

Wali Kota Solo melantik pengurus DPC Gekrafs Surakarta periode 2026–2029, sekaligus peluncuran Project Solo Tourism Directory, Selasa (10/2/2026) malam di Taman Balekambang.

Respati Dorong Gekrafs Jadi Motor Ekonomi Kreatif Solo, Bukan Organisasi Seremonial

Wakil Ketua DPRD Jateng M Saleh (kanan), meminta pemerintah dan pihak terkait memperkuat mitigasi bencana.

Dampak Bencana Beruntun di Jateng Kian Luas, Saleh Minta Mitigasi Diperkuat

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Ilustrasi perjalanan kereta api terganggung karena rel terendam banjir. (grafis/wahyu).
Info

Lima Ribuan Tiket Kereta Api Dikembalikan Imbas Banjir Pekalongan

Januari 19, 2026
Ilustrasi sampah plastik yang mencemari perairan di Indonesia. (DLH Buleleng Bali)
Tumbuh

FAKTA UNIK: Swedia Nggak Kekurangan Minyak, tapi Kekurangan Sampah

Desember 24, 2025
Hukum

Sindikat Judol Internasional Terbongkar, Nenek 76 Ikut Terseret

Januari 3, 2026
Terpidana kasus penipuan, Hengky Setia Budi, digelandang ke kantor kejaksaan usia ditangkap, Rabu (4/2/2026) malam. (ist)
Hukum

Penipu Ulung Ditangkap di Solo, Pelarian Hengky Setia Budi Berakhir di Lapas Kedungpane

Februari 5, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Eksepsi Mentok, Duo Bos Sritex Siap Duduk Manis Dengar Saksi
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?