BACAAJA, SEMARANG- Seteru antara pemegang saham dan direksi PT Mahesa Jenar Semarang, perusahaan yang menaungi klub PSIS Semarang, akhirnya berakhir. Upaya hukum kasasi yang diajukan Heri Sasongko, salah satu pemegang saham, resmi ditolak Mahkamah Agung (MA).
Dengan putusan ini, seluruh rangkaian perkara bernomor 218/Pdt.G/2024/PN Smg dinyatakan berkekuatan hukum tetap. Juru bicara PN Semarang, Hadi Sunoto, membenarkan kabar tersebut. “Benar, kasasinya ditolak. Salinan putusan sudah kami terima,” ujarnya, Kamis (23/10).
Perkara ini bermula dari gugatan Heri yang menuduh direksi tidak menyampaikan laporan keuangan sejak Januari 2022. Gugatan itu sempat ditolak PN Semarang, lalu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jawa Tengah. Kini, MA juga menolak upaya kasasi Heri. Putusan kasasi dipimpin oleh Hakim Agung M. Yunus Wahab terbit pada 9 Oktober 2025.
Sesuai Aturan
Kuasa hukum direksi PT Mahesa Jenar Semarang, Paulus Sirait, menyebut putusan itu membuktikan manajemen klub berjalan sesuai aturan. “Dalil penggugat tidak terbukti. Semua laporan keuangan sudah disahkan dalam RUPSLB April 2024,” jelasnya.
Dalam rapat RUPSLB, laporan keuangan 2022 dan perbaikan laporan 2023 disetujui bersama. Notulen rapat juga ditandatangani langsung oleh pihak penggugat. “Dengan ditolaknya kasasi ini, berarti tuduhan selama ini resmi terpatahkan. PT Mahesa Jenar Semarang terbukti transparan, profesional, dan taat aturan,” tegas Paulus.
Dengan begitu, konflik internal PSIS resmi tuntas di meja hukum setelah dua tahun bergulir di luar lapangan. Sekarang waktunya fokus lagi ke permainan, bukan perdebatan. (bae)


