BACAAJA, SEMARANG – Disertasi Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Mohammad Saleh, sukses menuai apresiasi dari kalangan akademisi.
Dalam sidang terbuka promosi doktor di Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung, Sabtu (14/2/2026), Saleh resmi meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dengan IPK 4,00 dan predikat Summa Cumlaude.
Ia mempertahankan disertasi bertajuk “Rekonstruksi Regulasi Proyek Strategis Nasional Berbasis Nilai Keadilan Ekologis,” yang menyoroti pentingnya pembangunan berkelanjutan melalui penguatan regulasi Proyek Strategis Nasional (PSN).
Bacaaja: Membanggakan! Ketua Golkar Jateng M Saleh Raih Gelar Doktor Hukum, IPK Sempurna
Bacaaja: Wacana Peralihan LPG ke DME, M Saleh: Sosialisasi Dulu, Jangan Sampai Bikin Warga Kaget
Penelitian tersebut mengkaji bagaimana proyek strategis pemerintah dapat berjalan selaras dengan perlindungan lingkungan hidup sekaligus menjaga kesejahteraan masyarakat dalam jangka panjang.
Apresiasi datang dari Dekan Fakultas Hukum dan Syariah Universitas Al-Azhar, Atta Abdullati Alsonbati. Ia menilai topik keadilan ekologis sangat relevan dengan tantangan global, terutama di tengah meningkatnya isu perubahan iklim dan degradasi lingkungan.
“Pelestarian dan perlindungan lingkungan merupakan persoalan global yang dampaknya dirasakan lintas generasi,” ujarnya dalam tanggapan daring.
Menurutnya, konsep keadilan ekologis juga sejalan dengan perspektif Maqashid Syariah, yang menempatkan perlindungan lingkungan sebagai bagian dari upaya menjaga kehidupan, harta, dan keberlanjutan umat manusia.

Hadirkan sudut pandang baru
Pandangan serupa disampaikan Guru Besar Hukum Administrasi Negara Universitas Sebelas Maret, I Gusti Ayu Ketut Rahmi Handayani.
Ia menilai gagasan Saleh menghadirkan sudut pandang baru dengan menempatkan alam bukan sekadar objek pembangunan ekonomi, tetapi juga sebagai entitas yang memiliki hak untuk dilestarikan.
“Regulasi yang didesain tidak hanya berorientasi ekonomi, tetapi juga memperhatikan keadilan antargenerasi,” jelasnya.
Prof. Ayu juga menyoroti keberhasilan Saleh dalam mengidentifikasi kelemahan sejumlah aturan terkait PSN. Ia menilai pendekatan teori ecological justice yang digunakan mampu menghasilkan desain regulasi baru sekaligus memperkuat asas hukum yang ada.
Beberapa regulasi yang menjadi perhatian antara lain Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 4 Tahun 2024, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2024.
Sementara itu, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN, Wihaji, menilai penelitian tersebut kontekstual dengan kondisi lapangan, khususnya terkait pengawasan PSN yang dinilai masih perlu diperkuat agar tidak menimbulkan dampak ekologis.
Ia sepakat bahwa pembangunan ekonomi harus berjalan beriringan dengan pelestarian lingkungan.
“Biasanya kita mendengar keadilan ekonomis, tetapi ini keadilan ekologis. Harapannya, masa depan jangan ditinggalkan. Jangan sampai generasi mendatang merasa dirugikan secara ekologis,” pungkasnya.
Capaian akademik ini sekaligus menegaskan bahwa diskursus soal pembangunan kini tidak lagi hanya berbicara tentang pertumbuhan, tetapi juga tentang keseimbangan, bagaimana kemajuan hari ini tetap memberi ruang hidup yang layak bagi esok. (*)


