Bacaaja.coBacaaja.coBacaaja.co
  • Info
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Pendidikan
    • Olahraga
      • Sepak Bola
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Tips
    • Viral
  • Opini
  • Tumbuh
Reading: Eks Dirut Sritex Iwan Lukminto Ditangkap Kejagung, Dugaan Korupsi Kredit Fiktif
Bacaaja.coBacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
© 2025 Bacaaja.co
Unik

Eks Dirut Sritex Iwan Lukminto Ditangkap Kejagung, Dugaan Korupsi Kredit Fiktif

Eks Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto ditangkap penyidik Kejagung, di Solo, terkait kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank pemerintah kepada PT Sritex.

R. Izra
Last updated: Mei 21, 2025 10:33 pm
By R. Izra
3 Min Read
Share
Eks Dirut Sritex yang kini menjadi Komisaris Utama (Komut), Iwan Setiawan Lukminto.
Eks Dirut Sritex yang kini menjadi Komisaris Utama (Komut), Iwan Setiawan Lukminto.
SHARE

NARAKITA, JAKARTA – Eks Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto ditangkap penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), di Solo, pada Selasa (20/5/2025) malam.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menyatakan Iwan Setiawan Lukminto yang kini menjabat sebagai Komisaris Utama (Komut) Sritex ditangkap terkait kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank pemerintah kepada PT Sritex.

“Betul. Malam tadi ditangkap di Solo,” katanya, Rabu (21/5/2025).

Kendati demikian, Febrie tidak menjelaskan lebih jauh ihwal kronologi penangkapan serta status dari Iwan.

Diketahui, Kejagung tengah mengusut dugaan kasus korupsi yang terjadi pada perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman (Sritex).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Harli Siregar, menerangkan dugaan korupsi ini berkaitan dengan pemberian fasilitas kredit dari perbankan.

Penyidik juga telah memeriksa beberapa perwakilan dari sejumlah bank daerah untuk mendalami pemberian kredit kepada Sritex.

Harli mengatakan meski Sritex adalah perusahaan swasta, namun dugaan korupsi tetap diusut lantaran pemberian fasilitas kredit oleh perbankan dilakukan perusahaan plat merah.

“Bank pemberi kredit ini kan bank pemerintah. Yang menurut undang-undang keuangan negara, itu (dana dari bank daerah) bagian dari keuangan negara atau keuangan daerah,” kata Harli, Senin (5/5/2025) lalu.

Harli menjelaskan lebih lanjut, aturan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang keuangan negara secara eksplisit menyatakan bahwa keuangan daerah juga merupakan keuangan negara.

Dengan dasar UU itu, Harli menyebut apabila ditemukan tindakan melanggar hukum terkait pemberian fasilitas kredit terhadap perusahaan keluarga Lukminto itu masuk dalam kategori korupsi.

Pemberian kredit ini perlu dikaji mengingat Sritex dalam beberapa waktu terakhir diketahui publik mengalami kesulitan dalam hal pendanaan.

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Sritex telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang.

Hal itu tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri Semarang dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg yang dipimpin Hakim Ketua Moch Ansor pada Senin (21/10/2024).

Sementara, perkara tersebut mengadili para termohon, yakni PT Sri Rejeki Isman Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.

Para termohon tersebut dinilai lalai dalam memenuhi kewajiban pembayaran kepada para pemohon berdasarkan putusan homologasi tanggal 25 Januari 2022.

Dengan demikian, putusan tersebut sekaligus membatalkan Putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor 12/Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg Tanggal 25 Januari 2022 mengenai Pengesahan Rencana Perdamaian (Homologasi).

Setelah dinyatakan pailit, manajemen PT Sritex menyatakan telah mendaftarkan kasasi untuk menyelesaikan putusan pembatalan homologasi yang dinyatakan oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang.

Usai PT Sritex dinyatakan pailit pada bulan Oktober 2024, perusahaan ini resmi menghentikan operasional per 1 Maret 2025. (*)

You Might Also Like

Korban Kecelakaan Purworejo Bertambah, Sopir Truk Maut Akhirnya Meninggal

Ekspor 300 Ton Lada ke Jepang, Pemkab Purbalingga Gaspol Replikasi Program UPLAND!

Resep Abadi Ayam Goreng Rempah, Gurih, Harum, dan Bikin Nagih

5 Penemuan Brilian yang Bikin Dunia Berubah Total

The Surge of Electric Vehicles Today

TAGGED:dirut sritex ditangkapdirut sritex ditangkap kejagungiwan kurniawan lukmintoiwan setiawan lukmintokejagungkredit bank pemerintahkredit fiktifsirtex
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article BGN mengajukan anggaran untuk program MBG tahun 2026 sebesar Rp 335 triliun. Sasaran 82,9 juta penerima. Dalam setiap bulan sebesar Rp25 triliun. Menguak Faktor di Balik Insiden Keracunan Massal Program MBG di Bogor
Next Article Jejak Terakhir Bersama Sang Suami, Kenangan Terindah Najwa Shihab

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Nawal Yasin Dorong Muslimat NU Terus Bersinergi Bangun Jateng

Agustina Tanam Batu, Nyalain Ekonomi Rakyat

Bos-Bos Tionghoa Diminta Gas Ekonomi Jateng

Duit Seret, Semangat Tetep Ngegas

Korupsi, Tiga Doktor UGM Bakal Diadili di Semarang

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Unik

PAN Jateng Bidik 10 Kursi Senayan, Konsolidasi hingga Tingkat Desa

Juli 28, 2025
Ilustrasi vape sekali pakai.
Unik

Mengapa Vape Sekali Pakai Lebih Beracun dari Rokok Jenis Apapun? Simak Penjelasannya

Juli 7, 2025
Unik

Festival Gunung Slamet #8, Dari Bersih Desa hingga Perang Tomat, Purbalingga Tawarkan Perayaan 3 Hari Penuh Pesona

Juli 5, 2025
Unik

Insights into the Inner Workings of Artificial Intelligence

Mei 28, 2023
  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Eks Dirut Sritex Iwan Lukminto Ditangkap Kejagung, Dugaan Korupsi Kredit Fiktif
© Bacaaja.co 2025
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?