SEMARANG, BACAAJA – Kabar kurang enak datang dari desa-desa di Jawa Tengah. Nominal dana desa yang biasanya tembus Rp1 miliar lebih, kini menyusut drastis.
Tahun ini, rata-rata desa cuma kebagian sekitar Rp300 juta. Turunnya bukan tipis-tipis, tapi langsung bikin kaget.
Dengan kata lain, dana desa di Jateng berkurang sekitar 70 persen dari sebelumnya. Penurunan ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispermadesdukcapil) Jateng, Nadi Santoso.
Bacaaja: Mendes Minta Warga Ikhlaskan Lahan untuk Bangun Koperasi Desa Merah Putih
Bacaaja: Bikin Geger! Baru Sehari Diresmikan, Koperasi Merah Putih Percontohan di Tuban Langsung Tutup
Menurutnya, hampir semua desa di Jateng terdampak kebijakan ini. Kalau dulu dana desa bisa di kisaran Rp1 miliar, sekarang angkanya turun ke Rp300–400 juta, bahkan ada yang belum nyentuh Rp400 juta.
“Sekarang cuma Rp300 juta per desa. Awalnya Rp1 miliar lebih. Sekarang Rp300–400 juta, ada yang Rp400 nggak sampai. Semua desa dapat,” ujar Nadi, Selasa (6/1/2026).
Turunnya jatah tiap desa ini nggak lepas dari menyusutnya total dana desa untuk Jawa Tengah. Pada 2025 lalu, dana desa Jateng masih berada di angka Rp7,9 triliun.
Tapi di 2026, setelah dipotong untuk program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), totalnya tinggal Rp2,1 triliun.
“Awalnya Rp7,9 triliun, setelah dikurangi KDMP, totalnya jadi Rp2,1 triliun untuk 2026,” jelas Nadi.
Skema pencairannya sendiri masih dibagi dua tahap: 60 persen di tahap pertama dan 40 persen di tahap kedua, yang biasanya cair sekitar Maret dan Juli.
Tapi dengan dana yang jauh lebih kecil, Nadi mengakui bakal ada dampak, terutama untuk proyek-proyek fisik desa yang sudah direncanakan.
“Pasti ada kegiatan, terutama fisik, yang mungkin agak tertunda,” katanya.
Meski begitu, penggunaan dana desa tetap harus mengacu pada Permendesa Nomor 16 Tahun 2025 dan 2026.
Fokusnya tetap di pengentasan kemiskinan ekstrem, ketahanan pangan, penanganan stunting, hingga perubahan iklim. Bedanya, di 2026 dana desa nggak lagi diikat persentase tertentu seperti tahun sebelumnya.
Namun ada catatan penting: dana desa nggak boleh dipakai untuk perjalanan dinas, honorarium, bimtek, sampai bantuan hukum bagi kepala desa, perangkat desa, maupun BPD.
Soal dampak ke pengentasan kemiskinan, Nadi berharap penurunan dana desa ini nggak terlalu berpengaruh besar, karena masih ada sokongan dari APBD kabupaten dan provinsi.
“Semoga nggak ya. Kan masih ada APBD dan sumber lain,” pungkasnya.
Sebagai pengingat, Nadi juga menekankan agar desa lebih tertib administrasi. Ia mengingatkan laporan pertanggungjawaban desa (LPD) 2025 harus selesai tepat waktu supaya pencairan tahap pertama tahun ini bisa lancar di bulan Maret. (*)


