BACAAJA, JAKARTA- Rencana Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menambah satu layer baru dalam struktur cukai rokok kembali memantik kontroversi. Wacana ini disebut-sebut sebagai bentuk “legalisasi” rokok ilegal demi menekan peredarannya sekaligus mendongkrak penerimaan cukai yang sedang seret.
Di satu sisi, kebijakan ini dikritik karena dinilai melemahkan semangat pengendalian tembakau. Tapi di sisi lain, pemerintah melihatnya sebagai opsi realistis di tengah maraknya fenomena down trading, konsumen beralih ke rokok lebih murah, bahkan tanpa pita cukai.
Purbaya menegaskan, penambahan layer cukai bukan untuk memanjakan rokok ilegal, melainkan mengajak mereka masuk ke sistem resmi agar mulai setor pajak dan cukai.
Baca juga: Golkar Pasang Badan soal Layer Cukai: Ini Bukan Bela Rokok, Tapi Bela Rakyat
“Kami akan memastikan satu layer baru, mungkin masih didiskusikan, untuk memberi ruang yang ilegal-ilegal supaya masuk jadi legal. Jadi nanti mereka bayar pajak juga,” kata Purbaya di Jakarta, Rabu (14/1/2026).
Selama ini, rokok ilegal tak dipungut cukai karena beredar tanpa pita cukai. Padahal, rokok merupakan salah satu barang kena cukai andalan negara, selain minuman beralkohol. Hilangnya potensi penerimaan dari sektor ini jadi salah satu PR besar pemerintah.
Segera Terbit
Purbaya menyebut bakal segera berkomunikasi dengan produsen rokok yang menjadi target kebijakan layer baru tersebut. Regulasi penambahan layer Cukai Hasil Tembakau (CHT) bahkan ditargetkan terbit dalam waktu dekat.
“Nanti kalau peraturan keluar, mungkin minggu depan. Kalau mereka masih main-main, saya hantam semuanya. Nggak ada ampun lagi,” tegasnya. Langkah ini tak lepas dari kondisi penerimaan cukai yang melemah.
Sepanjang 2025, realisasi penerimaan cukai hanya mencapai Rp221,7 triliun atau 90,8 persen dari target Rp244,2 triliun. Artinya, ada bolong Rp22,5 triliun yang tak tertutup. Dibandingkan 2024, penerimaan cukai bahkan terkontraksi 2,1 persen.
Meski pemerintah tak merinci kontribusi detail cukai rokok, data APBN 2025 menunjukkan target penerimaan CHT sebesar Rp230,1 triliun, atau sekitar 94,2 persen dari target tahunan. Untuk 2026, target penerimaan cukai dipatok Rp243,53 triliun, lebih rendah dari target 2025, tapi tetap menantang.
Baca juga: Layer Baru Cukai Rokok, Koalisi Sipil: Ini Bukan Solusi, Tapi Jalan Mundur
Soalnya, meski target 2026 tercatat tumbuh sekitar 9,8 persen dibanding realisasi 2025, Purbaya sudah memastikan tarif cukai rokok tidak naik. Catatan lain, dalam dua tahun terakhir, penerimaan cukai juga belum pernah tembus pertumbuhan dua digit.
Target dipasang tinggi, tarif nggak naik, rokok ilegal diajak “masuk sistem”. Kalau jurus ini berhasil, negara dapat duit. Kalau gagal, ya satu hal pasti: yang ilegal tetap santai, sementara yang legal terus diajak sabar. (tebe)


