Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
Reading: Buntut Lakalantas Bus Cahaya Trans di Semarang Tewaskan 16 Penumpang, Pemilik Perusahaan jadi Tersangka 
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
© 2025 Bacaaja.co
HukumInfo

Buntut Lakalantas Bus Cahaya Trans di Semarang Tewaskan 16 Penumpang, Pemilik Perusahaan jadi Tersangka 

Eka Setiawan
Last updated: Februari 18, 2026 2:20 pm
By Eka Setiawan
3 Min Read
Share
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Syahuddi dan jajarannya menunjukkan aneka barang bukti terkait insiden lakalantas Bus PO Cahaya Trans, di Mapolrestabes Semarang, Rabu (18/2/2026). Foto: Eka Setiawan
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Syahuddi dan jajarannya menunjukkan aneka barang bukti terkait insiden lakalantas Bus PO Cahaya Trans, di Mapolrestabes Semarang, Rabu (18/2/2026). Foto: Eka Setiawan
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Kasus kecelakaan lalu lintas Bus PO Cahaya Trans di Tol Krapyak Kota Semarang yang menewaskan 16 penumpang pada 22 Desember 2025 lalu berbuntut panjang.

Ahmad Warsito (39) warga Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan selaku Direktur Utama PT. Cahaya Wisata Transportasi sekaligus pemilik perusahaan itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Semarang. Sejak tahun 2022 setelah

Sebagai pemilik, tersangka melanggar persoalan perizinan, standar operasional prosedur (SOP) keselamatan, SOP sopir bus, hingga uji KIR. Diketahui pula bus dari Bogor jurusan Yogyakarta itu juga tidak memiliki izin trayek.

“Kami menerbitkan laporan polisi model A tanggal 27 Januari 2026, sudah gelar perkara dan menetapkan AW selaku direktur utama sebagai tersangka sejak 13 Februari 2026,” kata Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Syahduddi di kantornya, Rabu (18/2/2026).

Dia menjelaskan, perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka itu mulai dari tidak melakukan fungsi pengawasan terhadap operasional PT. Cahaya Wisata Transportasi, mengetahui bus rute Bogor – Yogyakarta itu tidak mempunyai izin trayek dan kartu pengawasan (KPS) tetapi tetap memberikan izin beroperasional.

Selain itu tersangka juga tidak tidak membuat SOP dalam perekrutan sopir bus, salah satunya pengecekan keabsahan SIM di mana untuk memperoleh SIM B1 Umum wajib memilik SIM A.

Sopir juga tidak dilakukan pelatihan secara jelas sekaligus tidak menerapkan SOP keselamatan dengan tidak melengkapi sabuk pengaman di masing-masing kursi penumpang. Ini sesuai Peraturan Menteri Perhubungan nomor 74 Tahun 2021 tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor.

“Tersangka segera kami panggil, tersangka dijerat Pasal 474 ayat 3 KUHP nomor 1 Tahun 2023 pidana maksimal 5 tahun atau pidana denda maksimal kategori V,” sambung Kombes Syahduddi.

Dia mengemukakan perusahaan tersebut memiliki 12 unit bus, namun hanya 4 yang memiliki izin operasional trayek. Sisanya, 8 unit bus tidak memiliki. Sejak insiden lakalantas itu, operasional bus itu dihentikan.

Pada kasus ini, polisi terlebih dulu menetapkan Gilang Ihsan Faruq (23) warga Bukit Tinggi, Sumatera Barat, sebagai tersangka. Gilang yang merupakan sopir bus tersebut dijerat UU nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Untuk berkas tersangka G (Gilang) sudah dinyatakan P21 (lengkap) oleh kejaksaan,” sambung Kombes Syahduddi.

Kasus ini, kata dia, menjadi peringatan keras bagi perusahaan yang menyelenggarakan jasa transportasi, bahwa; kepatuhan terhadap perizinan operasional adalah kewajiban mutlak, penerapan sistem manajemen keselamatan tidak boleh diabaikan. Setiap kendaraan wajib memenuhi standar perlengkapan keselamatan dan rekrutmen pengemudi harus melalui verifikasi kompetensi dan keabsahan SIM. (eks)

You Might Also Like

Agustina Ajak Warga Lindungi Pesisir Semarang

PSIS Panggil Alfredo Vera

Lagi Panas di Pansus Angket, Bupati Sudewo Tiba-tiba Nongol di Acara Pramuka

DPR Sorot Minimnya Perhatian Pemerintah Pada Petani Cokelat

Zulhas Puji KKMP Sampangan

TAGGED:Cahaya TransLakalantas SemarangLakalantas Tol KrapyakPolrestabes Semarang
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Ilustrasi Kartu Tanda Penduduk (KTP). Masuk Gedung Tinggalin KTP? Pelanggaran Undang-undang yang Dinormalisasi
Next Article SIM B1 Umum palsu yang dipakai Gilang, sopir Po Cahaya Trans yang lakalantas di Semarang. Foto: Eka Setiawan Buntut Lakalantas Bus Cahaya Trans Tewaskan 16 Penumpang, Polisi Bongkar Pembuat SIM Palsu

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Undip Dukung Sektor Peternakan di Kadirejo Lebih Cuan

Antsipasi Kenaikan Harga, Pemkot Siapkan Operasi Senyap ke Pasar

SIM B1 Umum palsu yang dipakai Gilang, sopir Po Cahaya Trans yang lakalantas di Semarang. Foto: Eka Setiawan

Buntut Lakalantas Bus Cahaya Trans Tewaskan 16 Penumpang, Polisi Bongkar Pembuat SIM Palsu

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Syahuddi dan jajarannya menunjukkan aneka barang bukti terkait insiden lakalantas Bus PO Cahaya Trans, di Mapolrestabes Semarang, Rabu (18/2/2026). Foto: Eka Setiawan

Buntut Lakalantas Bus Cahaya Trans di Semarang Tewaskan 16 Penumpang, Pemilik Perusahaan jadi Tersangka 

Ilustrasi Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Masuk Gedung Tinggalin KTP? Pelanggaran Undang-undang yang Dinormalisasi

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Wakil Gubernur Bangka Belitung, Hellyana.
Hukum

Bareskrim Tetapkan Tersangka Ijazah Palsu, Wagub Babel Tempuh Praperadilan

Desember 26, 2025
Keseruan Meet & Greet Densus di SMAN 6 Semarang, Selasa (10/2/2026). Acara seperti ini menjadi langkah penting untuk sosialisasi pencegahan intoleransi dan radikalisme anak-anak di Jawa Tengah.
Info

Meet & Greet Densus, Siswa SMAN 6 Siap Jadi Penyebar ‘Virus Baik’ Cegah Radikalisme

Februari 10, 2026
Hukum

Korupsi, Tiga Doktor UGM Bakal Diadili di Semarang

Oktober 19, 2025
Hukum

Judol Picu Tragedi Berdarah di Boyolali

Februari 6, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Buntut Lakalantas Bus Cahaya Trans di Semarang Tewaskan 16 Penumpang, Pemilik Perusahaan jadi Tersangka 
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?