Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
Reading: BPOM Bongkar Praktik Berbahaya, 15 Obat Tradisional Ditarik dari Peredaran
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
© 2025 Bacaaja.co
Unik

BPOM Bongkar Praktik Berbahaya, 15 Obat Tradisional Ditarik dari Peredaran

Langkah tegas BPOM ini menjadi peringatan penting bagi produsen nakal dan konsumen yang lengah. Di tengah maraknya produk herbal di pasaran, hanya kehati-hatian dan kesadaran akan risiko yang bisa melindungi masyarakat dari bahaya tersembunyi.

Nugroho P.
Last updated: Juli 21, 2025 6:24 pm
By Nugroho P.
5 Min Read
Share
ilustrasi obat herbal
SHARE

NARAKITA, JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keselamatan konsumen. Sepanjang bulan Juni 2025, lembaga ini menarik 15 produk obat tradisional dari pasaran karena terbukti mengandung bahan kimia berbahaya yang semestinya hanya digunakan atas resep dan pengawasan dokter.

Penelusuran BPOM menemukan bahwa obat-obat tradisional tersebut dijual bebas, terutama secara online, dengan janji manfaat instan seperti memperkuat stamina, menurunkan berat badan, atau meningkatkan vitalitas. Namun di balik iming-iming tersebut, tersimpan ancaman serius bagi kesehatan.

Dalam uji laboratorium, beberapa produk terdeteksi mengandung zat seperti sildenafil, deksametason, sibutramin HCI, hingga parasetamol dan klorfeniramin maleat—seluruhnya tergolong sebagai obat keras. Zat-zat ini, apabila dikonsumsi tanpa pengawasan tenaga medis, dapat memicu kerusakan organ vital.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa praktik oplosan ini sengaja dilakukan untuk menciptakan efek cepat. “Tujuannya memberi sensasi langsung bagi pengguna, tetapi bahayanya besar. Bisa menyebabkan gangguan jantung, gagal ginjal, hingga risiko stroke,” ungkapnya dalam keterangannya.

Ia menegaskan bahwa obat tradisional seharusnya menjadi alternatif yang aman berbasis bahan alami, bukan kendaraan untuk menyelundupkan obat kimia keras. Jika kandungan alami dicampur dengan bahan sintetis, bukan manfaat yang diperoleh, melainkan mudarat yang mengintai.

Taruna juga menyebut bahwa modus penjualan kini semakin sulit dilacak. Banyak pelaku yang memasarkan produk berbahaya tersebut melalui toko daring, media sosial, hingga jalur distribusi tertutup. Hal ini memperparah ancaman bagi konsumen yang tergoda oleh iklan yang menyesatkan.

Gejala awal akibat konsumsi produk oplosan ini bisa sangat beragam, seperti nyeri di dada, jantung berdetak tak beraturan, tekanan darah anjlok, bahkan berujung pada serangan jantung atau stroke. Bahaya makin besar jika dikonsumsi oleh penderita penyakit kronis seperti hipertensi atau gangguan jantung.

BPOM pun mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur oleh label “herbal” atau klaim seperti “kuat seketika” dan “langsing dalam seminggu”. Label tersebut seringkali menjadi kedok untuk menyembunyikan kandungan berbahaya.

Masyarakat diminta untuk memverifikasi keaslian dan izin edar setiap produk melalui aplikasi Cek BPOM atau situs resmi BPOM. Produk tanpa nomor registrasi resmi sebaiknya dihindari, terlebih bila informasi produsen dan komposisinya tidak jelas.

“Jadilah konsumen yang kritis. Jangan korbankan kesehatan demi khasiat instan. Kesehatan adalah karunia yang tak ternilai,” kata Taruna dengan tegas.

Ia juga menyoroti pentingnya edukasi publik. Masyarakat harus menyadari bahwa tidak semua produk yang tampak alami benar-benar aman. Banyak produk justru berisiko tinggi karena manipulasi bahan aktif.

Sebagai langkah penindakan, 15 produk yang terbukti berbahaya telah ditarik dari peredaran dan dilarang dijual dalam bentuk apapun. Berikut daftarnya:

  1. Bubalus – mengandung nortadalafil

  2. Linzi Don Mai Dan – mengandung klorfeniramin maleat

  3. Sultan – mengandung deksametason dan parasetamol

  4. Raja Jahanam – mengandung deksametason dan parasetamol

  5. Kapsul Tradisional Spontan – mengandung parasetamol

  6. Daun Mujarab – mengandung natrium diklofenak

  7. Pusaka Dayak X-tra Strong – mengandung sildenafil sitrat

  8. New Gali-gali – mengandung sildenafil sitrat

  9. New Urat Kuda Formula Plus – mengandung sildenafil sitrat

  10. Sari Daun Kelor – mengandung parasetamol

  11. Slim Ty – mengandung sibutramin HCI

  12. Kopi Cleng – mengandung sildenafil sitrat

  13. Kopi Arab Platinum – mengandung sildenafil sitrat

  14. Madu Kuat – mengandung sildenafil sitrat dan tadalafil

  15. Surya Sehat Jawa Dwipa 2 – mengandung kafein dan parasetamol

Langkah tegas BPOM ini menjadi peringatan penting bagi produsen nakal dan konsumen yang lengah. Di tengah maraknya produk herbal di pasaran, hanya kehati-hatian dan kesadaran akan risiko yang bisa melindungi masyarakat dari bahaya tersembunyi.

Dengan meningkatnya penjualan produk kesehatan lewat jalur digital, upaya perlindungan masyarakat juga harus ditingkatkan. Pemerintah dan masyarakat perlu bekerja sama untuk memastikan hanya produk yang aman dan legal yang dikonsumsi.

Taruna pun berharap seluruh elemen masyarakat tidak lagi memandang enteng bahaya dari konsumsi produk tradisional ilegal. “Kesehatan bukan tempat untuk coba-coba. Apa pun yang masuk ke tubuh harus dipastikan keamanannya,” pungkasnya. (*)

You Might Also Like

Penahanan Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Ciuman Jokowi-Prabowo Ditangguhkan

Air Pegunungan Kok Sumur Bor? Konsumen Tanya-Tanya

Dorong Reformasi Birokrasi, Pansus RPJMD Fokus Bahas Arah Digitalisasi dan Inovasi Pelayanan Publik

Hati-Hati, 5 Makanan Sehari-hari Ini Bisa Bikin Ginjal K.O. Kalau Kebanyakan!

Debut Maut Rudal Khaibar Shekan: Iran Porak-Porandakan Israel dengan Teknologi Rudal ‘Hantu’

TAGGED:BPOMObat tradiosonalproduk berbahayaproduk oplosan
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Indonesia Juara di Rumah Sendiri, Timnas Voli Putra Borong Kemenangan di SEA V League 2025
Next Article Gus Baha: Haji, Ibadah yang Mengguncang Dunia dan Menyaingi Gemerlap Maksiat

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Awaluddin (batik cokelat) menangis saat dihampiri keluarganya usai sidang vonis di pengadilan, Rabu (11/2/2026). (bae)

Cerita Awaluddin Eks-Sekda Cilacap: Korupsi Demi Ikut Pilkada, Kalah Lalu Masuk Penjara

Rumah warga Deliksari, Gunungpati, Semarang, terlihat sudah miring dan beberapa mengalami tembok retak, Rabu (11/02/2026). (dul)

Triastono Risau Tanah Terus Bergerak, Warga Deliksari Bertahan di Tengah Ancaman Longsor

Wakil Ketua DPRD Jateng dari Fraksi Golkar, M Saleh.

Wacana Peralihan LPG ke DME, M Saleh: Sosialisasi Dulu, Jangan Sampai Bikin Warga Kaget

Ketua DPP PDIP, Ganjar Pranowo.

Survei IPI: Ganjar Masuk Tiga Besar Kandidat Capres 2029, Ada Nama Baru Masuk Radar

Terdakwa Andhi Nur Huda duduk di kursi pesakitan saat sidang putusan kasus korupsi BUMD Cilacap, di Tipikor Semarang, Rabu (11/2/2026). (bae)

Ringan Banget Banyak Diskon! Dituntut 18 Tahun, Koruptor Cilacap hanya Dihukum 2 Tahun

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Pabrik tekstil Sritex saat masih beroperasi.
Unik

Kejagung Buka Peluang Periksa Keluarga Lukminto, Usut Dugaan Korupsi Sritex

Mei 24, 2025
Unik

Tangis Pecah saat Tuntutan 5,5 Tahun Dibacakan untuk Eks Cawabup Purbalingga

Juli 3, 2025
Tips

Merbabu Rehat Dulu, Jalur Pendakian Libur Dua Bulan

Januari 3, 2026
Tim SAR Gabungan mengevakuasi korban longsor tambang Galian C Gunung Kuda, Cirebon.
Unik

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Longsor Gunung Kuda, Tragedi Tambang Telan 19 Korban Jiwa

Juni 1, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: BPOM Bongkar Praktik Berbahaya, 15 Obat Tradisional Ditarik dari Peredaran
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?