Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
Reading: Begini Nasib Surat Usulan Pemakzulan Gibran di Rapat Paripurna DPR
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
© 2025 Bacaaja.co
Unik

Begini Nasib Surat Usulan Pemakzulan Gibran di Rapat Paripurna DPR

Surat dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang mengusulkan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ternyata tidak masuk dalam agenda resmi Rapat Paripurna DPR RI yang digelar pada Selasa (24/6/2025).

Nugroho P.
Last updated: Juni 24, 2025 7:09 pm
By Nugroho P.
4 Min Read
Share
Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka.
Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka.
SHARE

NARAKITA, JAKARTA — Surat dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang mengusulkan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ternyata tidak masuk dalam agenda resmi Rapat Paripurna DPR RI yang digelar pada Selasa (24/6/2025). Ketua DPR RI, Puan Maharani, yang memimpin jalannya rapat, tidak sedikit pun menyinggung keberadaan surat tersebut.

Agenda rapat paripurna tersebut hanya berisi penyampaian pidato pembukaan masa sidang oleh Ketua DPR. Rapat berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB dengan kehadiran 320 anggota dari berbagai fraksi. Puan hanya menyampaikan daftar hadir dan agenda tunggal, tanpa ada pembahasan mengenai surat dari Forum Purnawirawan.

Rapat kemudian langsung ditutup usai pidato pembukaan. Dengan demikian, usulan yang disampaikan oleh para purnawirawan untuk memproses pemakzulan Gibran tidak masuk dalam bahasan resmi parlemen hari itu.

Sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI telah mengirimkan surat resmi kepada tiga lembaga tinggi negara: DPR, MPR, dan DPD. Surat itu berisi permintaan agar ketiga lembaga tersebut mempertimbangkan langkah pemakzulan terhadap Gibran.

Dalam surat bernomor 003/FPPTNI/V/2025, Forum Purnawirawan menyampaikan keberatan terhadap proses politik dan hukum yang membawa Gibran ke kursi wakil presiden. Mereka menilai ada pelanggaran prinsip hukum yang seharusnya menjadi dasar pertimbangan konstitusional.

Surat tersebut telah diterima oleh masing-masing sekretariat lembaga legislatif sejak Senin (2/6/2025). Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Bimo Satrio selaku perwakilan dari sekretariat Forum Purnawirawan.

Menurut Bimo, surat disampaikan lengkap kepada Setjen DPR, MPR, dan DPD, dengan dokumentasi bukti penerimaan. Ia menekankan bahwa surat itu dilampiri pandangan hukum yang bisa dipertanggungjawabkan secara akademik.

Lebih lanjut, Bimo mengatakan Forum Purnawirawan siap jika diminta untuk memberikan keterangan langsung kepada lembaga-lembaga negara tersebut. Mereka bahkan menyatakan kesiapannya menghadiri rapat dengar pendapat jika diminta.

Isu ini berkembang cukup tajam di tengah masyarakat karena menyangkut posisi Gibran sebagai wakil presiden, yang sekaligus adalah putra dari mantan Presiden Joko Widodo. Banyak pihak melihat langkah Forum Purnawirawan sebagai kritik serius terhadap legitimasi politik.

Menanggapi hal tersebut, Joko Widodo telah menyampaikan bahwa setiap dinamika yang terjadi merupakan bagian dari proses demokrasi. Ia menegaskan bahwa negara memiliki sistem ketatanegaraan yang mesti dihormati oleh semua pihak.

Jokowi menilai, sah-sah saja jika ada kelompok masyarakat yang mengajukan surat seperti itu, asalkan sesuai dengan konstitusi dan prosedur hukum yang berlaku. Ia tidak merasa tersinggung, bahkan menanggapinya secara biasa.

Menurutnya, seorang presiden dan wakil presiden dipilih secara berpasangan dalam pemilu, sehingga tak bisa dilihat secara terpisah. Proses hukum yang menyangkut pemakzulan pun memiliki kriteria sangat ketat, seperti pelanggaran hukum berat atau tindakan tercela.

Dalam sistem kenegaraan Indonesia, pemakzulan hanya bisa dilakukan bila terbukti ada pelanggaran konstitusi yang serius. Hal itu pun harus diputuskan melalui Mahkamah Konstitusi dan mendapat dukungan dua pertiga anggota MPR.

Hingga kini, belum ada sinyal kuat dari pihak parlemen untuk menindaklanjuti surat Forum Purnawirawan tersebut. Ketiadaan pembacaan surat di paripurna semakin mempertegas bahwa prosesnya belum masuk prioritas.

Perkembangan berikutnya akan sangat bergantung pada reaksi politik di DPR, terutama dari fraksi-fraksi yang memiliki kekuatan besar. Belum diketahui apakah surat itu akan dibahas dalam rapat-rapat komisi atau pansus.

Namun yang jelas, usulan pemakzulan terhadap Gibran membuka kembali perdebatan publik mengenai etika, hukum, dan politik dalam pemilu presiden 2024. Sebagian kalangan menilai langkah ini bisa menjadi preseden penting untuk pengawasan kekuasaan eksekutif.

Situasi ini mencerminkan bahwa ruang demokrasi di Indonesia masih terbuka untuk kritik dan masukan, termasuk dari kalangan purnawirawan yang ingin menjaga marwah konstitusi. (*)

You Might Also Like

Kesaksian BKD dan Sekretaris Bappeda Semarang Ringankan Mbak Ita Mantan Wali Kota

BPOM Bongkar Praktik Berbahaya, 15 Obat Tradisional Ditarik dari Peredaran

Jaksa: Tak Ada Alasan Pembenar Aipda Robig Tembak Gamma

Duka Menyelimuti Najwa Shihab, Suami Tercinta Wafat,  Ini Bacaan Doa Takziah dan Adabnya

Spotlights on the Pioneers Pushing the Boundaries of AI

TAGGED:DPR RIGibran dimakzulkangibran rakabuming rakapemakzulan gibran
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Kabar Baik, Megawati Hangestri Kembali Perkuat Timnas Voli Putri Indonesia di SEA V League 2025
Next Article Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo mengenakan topi sebagai tanda penerimaan kepada mahasiswa KKN-PPM UGM. Sambut 431 Mahasiswa KKN-PPM UGM, Bupati Klaten: Bantu Gali Potensi Lokal

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Awaluddin (batik cokelat) menangis saat dihampiri keluarganya usai sidang vonis di pengadilan, Rabu (11/2/2026). (bae)

Cerita Awaluddin Eks-Sekda Cilacap: Korupsi Demi Ikut Pilkada, Kalah Lalu Masuk Penjara

Rumah warga Deliksari, Gunungpati, Semarang, terlihat sudah miring dan beberapa mengalami tembok retak, Rabu (11/02/2026). (dul)

Triastono Risau Tanah Terus Bergerak, Warga Deliksari Bertahan di Tengah Ancaman Longsor

Wakil Ketua DPRD Jateng dari Fraksi Golkar, M Saleh.

Wacana Peralihan LPG ke DME, M Saleh: Sosialisasi Dulu, Jangan Sampai Bikin Warga Kaget

Ketua DPP PDIP, Ganjar Pranowo.

Survei IPI: Ganjar Masuk Tiga Besar Kandidat Capres 2029, Ada Nama Baru Masuk Radar

Terdakwa Andhi Nur Huda duduk di kursi pesakitan saat sidang putusan kasus korupsi BUMD Cilacap, di Tipikor Semarang, Rabu (11/2/2026). (bae)

Ringan Banget Banyak Diskon! Dituntut 18 Tahun, Koruptor Cilacap hanya Dihukum 2 Tahun

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Unik

Ketua Hanura Jateng Mangkir

Juni 14, 2025
Tips

Jangan Salah Paham, Lima Operasi Ini Tak Ditanggung BPJS

Desember 29, 2025
Viral

Viral nan Tragis! Mbah Tarman Nikahi Gadis 24 Tahun, Mahar Cek Rp3 Miliar Ternyata Kosong

Oktober 10, 2025
Unik

Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Terjerat Kasus Gratifikasi Rp17 Miliar

Juli 3, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Begini Nasib Surat Usulan Pemakzulan Gibran di Rapat Paripurna DPR
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?