BACAAJA, SEMARANG- Kabar kurang sedap lagi ramai dibicarakan, terutama di kalangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK. Isu soal potensi pemutusan hubungan kerja massal mulai bikin banyak pihak was-was.
Kekhawatiran ini muncul seiring adanya kebijakan efisiensi anggaran yang mulai disiapkan di berbagai daerah. Dampaknya nggak main-main, karena bisa menyentuh ribuan tenaga PPPK yang selama ini jadi tulang punggung layanan publik.
Di tengah situasi ini, Giri Ramanda Kiemas angkat suara dan minta pemerintah pusat segera turun tangan. Ia melihat kondisi ini sebagai sinyal bahaya yang nggak bisa dianggap sepele.
Menurutnya, ada potensi krisis sosial kalau masalah ini dibiarkan berlarut. Apalagi jika daerah mulai mengambil langkah ekstrem demi menyelamatkan keuangan mereka.
Salah satu pemicu utama adalah aturan dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Aturan ini membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD mulai tahun 2027.
Di atas kertas terlihat rapi, tapi di lapangan kondisinya beda. Banyak daerah saat ini masih mengalokasikan lebih dari 40 persen anggaran untuk belanja pegawai.
Tekanan ini bikin pemerintah daerah mulai berhitung ulang. Mereka harus mencari cara agar tetap patuh aturan tanpa membuat keuangan daerah jebol.
Sayangnya, opsi yang paling cepat seringkali adalah memangkas jumlah pegawai. Dan PPPK jadi kelompok yang paling rentan terdampak.
“Masalah ini muncul karena ada UU HKPD yang mengharuskan di tahun 2027 Pemda se-Indonesia menganggarkan maksimal 30 persen untuk belanja pegawai,” kata Giri.
Ia menilai, kalau aturan ini dipaksakan tanpa penyesuaian, maka PHK massal bisa jadi kenyataan. Dampaknya bukan cuma ke pegawai, tapi juga ke pelayanan masyarakat.
Apalagi kondisi ekonomi global juga lagi nggak stabil. Fluktuasi harga energi dan ketegangan geopolitik ikut mempengaruhi keuangan negara.
Kalau dana transfer dari pusat ke daerah ikut berkurang, ruang fiskal daerah makin sempit. Akibatnya, beban untuk menggaji pegawai jadi makin berat.
Daerah dengan Pendapatan Asli Daerah kecil diprediksi bakal paling terpukul. Mereka punya keterbatasan anggaran, tapi kebutuhan pegawai tetap tinggi.
Kondisi ini diperparah di daerah yang sebelumnya banyak merekrut tenaga honorer. Ketika status mereka diubah jadi PPPK, beban anggaran ikut melonjak.
Melihat situasi ini, DPR mulai menawarkan beberapa opsi. Namun, nggak semua opsi dianggap aman untuk jangka panjang.
Opsi pertama adalah tetap menjalankan aturan secara kaku. Tapi konsekuensinya jelas, PHK massal sulit dihindari.
Ada juga opsi efisiensi dengan mengurangi gaji atau jam kerja. Namun, langkah ini dinilai bisa berdampak ke kesejahteraan pegawai.
Opsi yang paling realistis menurut DPR adalah menunda penerapan aturan tersebut. Tujuannya agar daerah punya waktu menyesuaikan diri.
Penundaan ini bisa dilakukan lewat penerbitan Perppu atau revisi undang-undang. Dengan begitu, tekanan ke daerah bisa dikurangi.
Selain itu, muncul juga wacana sentralisasi gaji pegawai ke pemerintah pusat. Skema ini dianggap bisa meringankan beban APBD.
Di tengah berbagai pilihan, pemerintah diharapkan tidak gegabah. Karena keputusan yang diambil akan berdampak langsung ke banyak orang.
Buat para PPPK, situasi ini jelas bikin cemas. Tapi di sisi lain, ini juga jadi momen penting untuk mencari solusi yang lebih adil dan berkelanjutan. (*)


