Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
Reading: Banjir Bandang Sumatera, Delapan Perusahaan Dijatuhi Sanksi
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
© 2025 Bacaaja.co
Info

Banjir Bandang Sumatera, Delapan Perusahaan Dijatuhi Sanksi

R. Izra
Last updated: Desember 23, 2025 8:54 pm
By R. Izra
2 Min Read
Share
Ilustrasi bencana banjir. (grafis/wahyu)
Ilustrasi bencana banjir. (grafis/wahyu)
SHARE

BACAAJA, JAKARTA – Pemerintah akhirnya angkat suara. Soal banjir dan longsor di Sumatera. Ada delapan perusahaan yang dikenai sanksi.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan satu hal penting. Sanksi ke delapan perusahaan bukan soal izin.

Masalahnya ada di dampak. Lingkungan rusak. Lebih dari 1.000 warga jadi korban jiwa.

Bacaaja: Mensos Saipul Usul Korban Bencana Sumatera Dikasih Jaminan Hidup Rp10.000 Sehari
Bacaaja: Guru Besar UGM Bongkar Anggaran MBG: Nggak Rasional, Mending Buat Tangani Bencana

“Bukan soal berizin atau tidak berizin,” kata Hanif.

“Yang kita lihat dampaknya. Dan itu merusak,” sambungnya.

Hanif menekankan, izin bukan tameng. Sekalipun perusahaan punya dokumen lengkap.
Kalau praktiknya merusak, tetap ditindak.

“Meski berizin, kalau menimbulkan kerusakan dan korban, kita beri sanksi,” tegasnya.

Menurut Hanif, penegakan hukum lingkungan tidak tunduk pada izin. Justru sebaliknya. Kelestarian lingkungan adalah hukum tertinggi.

Ia menyebut, izin diberikan dengan syarat jelas. Ada aturan tata lingkungan. Ada batas yang tidak boleh dilanggar.

Kalau pelaksanaannya ngawur? Negara turun tangan.

“Jadi jangan tanya, kenapa dihentikan padahal berizin. Kita bicara kerusakan, bukan kertas izin,” kata Hanif.

Pekan lalu, Kementerian LH memeriksa delapan perusahaan. Mereka diduga berkontribusi pada banjir dan longsor Sumatera.

Ada nama-nama perusahaan besar. Antara lain:

  • Ada PT Agincourt Resources.
  • PT Toba Pulp Lestari.
  • Sarulla Operations Ltd.
  • PT North Sumatera Hydro Energy.
  • Dan beberapa perusahaan lainnya.

Semua dijatuhi sanksi administratif. Kegiatan dihentikan sementara. Audit lingkungan langsung digelar.

Kasus ini belum selesai. Masih ada lanjutan. Penegakan hukum bisa berujung tiga jalur: administrasi, perdata, atau bahkan pidana.

Pesan pemerintah jelas. Izin bukan pembenaran. Dan lingkungan bukan korban yang bisa diabaikan.

Namun pertanyaannya, sejauh mana pemeritah berani tegas menerapkan sanksi yang telah dijatuhkan? Jangan sampai sanksi hanya omon-omon untuk membuat masyarakat tenang sejanak saja. (*)

You Might Also Like

Wagub Kawal Penutupan Tanggul Sungai Tuntang

PSIS Kunci Skuad: Thaufan-Kristof Jadi Puzzle Terakhir

Dijamin Geger! 105 Ribu Pikap di Impor dari India, Siapa Untung Siapa Waswas?

“Mudik Santuy Aja, Bro! Jateng Dijaga Ketat”

Sepanjang 2025, Backlog Jateng Turun 274 Ribu

TAGGED:banjirheadlinementeri lhkperusahaansanksisumatera
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Libur Panjang, Wali Kota Agustina Cek Posko PAM Nataru
Next Article Tambah Waspada, Keripik Pisang Disemprot Narkoba Kejari Bogor Berhasil Musnahkan

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Rupanya Begini Rasanya Menjadi Pasangan Muda yang Baru Menikah

Lorong Pocong dan Boneka Gantung, Menyibak Museum Santet

Tips Agar Tidak Terjebak Gogle Maps yang Ngaco

Lari Trail Berujung Duka, Peserta Tumbang di Sentul

Bisnis Baru, Titip Nyekar Online Jadi Tren, Jasa Ini Bikin Haru

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

RSI Sultan Agung di Jalan Kaligawe, Kota Semarang. (google streat view)
Hukum

Dosen Hukum Unissula Tinju Dokter Anestesi, Gara-gara Istrinya Merasa Kesakitan saat Mau Lahiran

September 8, 2025
Hukum

Dua Putri Gus Dur Ikut Desak Bebaskan Aktivis Semarang

Desember 5, 2025
Olahraga

Karyawan KONI Jateng Gelar Syukuran, Permenpora “Horor” Resmi Dicabut!

September 26, 2025
Sepak Bola

Fullback Anyar Merapat! PSIS Datangkan Alwi Fadillah dan Rangga Sumarna

Januari 8, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Banjir Bandang Sumatera, Delapan Perusahaan Dijatuhi Sanksi
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?