Bacaaja.coBacaaja.coBacaaja.co
  • Politrik
  • Hukum
  • Economics
  • Sport
    • Sepak Bola
  • Info Tetangga
  • Kepo
  • Rasan-Rasan
Reading: Alasan Presiden Prabowo Ampuni Dua ‘Musuh’ Jokowi: Demi Stabilitas Politik
Bacaaja.coBacaaja.co
Follow US
© 2025 Bacaaja.co
Kepo

Alasan Presiden Prabowo Ampuni Dua ‘Musuh’ Jokowi: Demi Stabilitas Politik

Menkum Supratman Andi Agtas mengungkap alasan Presiden Prabowo memberi abolisi dan amnesti kepada Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto, untuk persaudaraan dan stabilitas politik nasional.

baniabbasy
Last updated: Agustus 1, 2025 8:43 am
By baniabbasy
3 Min Read
Share
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto
SHARE

NARAKITA, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto memberikan ampunan untuk dua orang pesakitan: eks Menteri Perdagangan Tom Lembong dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Dua orang tersebut merupakan sosok yang bersebrangan dengan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), sejak sebelum Pilpres 2024.

Prabowo memberikan abolisi untuk Tom Lembong, sementara Hasto mendapat amnesti.

Dengan abolisi, maka kasus Tom Lembong dianggap tak pernah ada, sedangkan dengan amnesti, Hasto tak perlu menajalani hukuman yang dijatuhkan pengadilan.

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan alasan utama Presiden Prabowo Subianto mengajukan amnesti dan abolisi terhadap keduanya.

Menurut Supratman, usulan tersebut didasarkan atas pertimbangan demi persatuan nasional dan stabilitas politik, sekaligus dalam rangka memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan RI.

“Pertimbangannya sekali lagi dalam pemberian abolisi ataupun amnesti itu pasti pertimbangannya demi kepentingan bangsa dan negara berpikirnya tentang NKRI. Jadi itu yang paling utama,” kata Supratman dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.

Kedua, pertimbangannya adalah kondusivitas dan merajut rasa persaudaraan di antara semua anak bangsa.

Ada 1.116 Amnesti Supratman menjelaskan, dari total 44.000 pengusulan, baru 1.116 orang yang telah diverifikasi dan memenuhi syarat untuk menerima amnesti.

Di antara nama-nama itu, Hasto Kristiyanto termasuk dalam daftar yang diajukan secara resmi oleh Kementerian Hukum kepada Presiden Prabowo Subianto.

“Khusus kepada yang disebut tadi kepada Bapak Hasto juga Kementerian Hukum yang mengusulkan kepada Bapak Presiden, bersama-sama dengan 1.116 dengan berbagai macam pertimbangan yang kami sampaikan kepada Bapak Presiden,” jelas politikus Partai Gerindra ini.

Sementara itu, Supratman juga menyampaikan bahwa pihaknya mengajukan abolisi untuk Tom Lembong.

Abolisi berbeda dengan amnesti karena menghentikan seluruh proses hukum yang sedang berjalan.

“Demikian pula halnya pengusulan ke Presiden juga dilakukan oleh Menteri Hukum atas pemberian abolisi kepada saudara Tom Lembong,” imbuhnya.

Ia menambahkan, DPR telah menyepakati pertimbangan terkait pemberian amnesti dan abolisi melalui persetujuan lintas fraksi.

Kini, pihaknya tinggal menunggu keputusan resmi dari Presiden.

Supratman mengungkapkan bahwa amnesti juga menyasar kasus-kasus lain seperti penghinaan terhadap Presiden dan beberapa kasus makar tanpa senjata.

“Ada juga enam orang yang diberikan (amnesti) kasus makar tanpa senjata. Enam orang di Papua itu yang sudah disetujui tadi,” ucapnya.

Selain itu, beberapa kasus yang diajukan juga mempertimbangkan kondisi kesehatan, usia lanjut, atau gangguan kejiwaan. (*)

You Might Also Like

Mbak Ita Murka: Suami Diam-Diam Temui Iin, Terima Rp600 Juta Tanpa Sepengetahuan

Danyon Brimob Dipecat Karena Kasus Rantis Tabrak Ojol, Polisi Pastikan Kasus Dilanjutkan ke Jalur Pidana!

Luthfi: Normalisasi Sungai jadi Solusi Jangka Pendek Atasi Banjir Rob di Sayung Demak

Ketua Partai Hanura Jateng Dapat Setoran dari Layanan Striptis?

Lonjakan Kekayaan Noel Bikin Heboh, Sejumlah Mobil dan Motor Mewah Disita KPK

TAGGED:abolisialasan prabowoalasan prabowo beri abolisi tom lembongalasan prabowo beri amnesti hastoamenstiheadline
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Menteri Perdagangan Tahun 2015-2016 Tom Lembong, divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat bersalah dan dihukum 4,5 tahun penjara. Prabowo Beri Abolisi untuk Eks Mendag Era Jokowi, Pidana Tom Lembong Ditiadakan
Next Article Undip Kembangkan Sentra Domba Terpadu di Desa Tumbrep

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Tetap Optimis Meski Situasi Negeri Nggak Baik-Baik Aja, Begini Triknya

Gampang Banget! Rahasia Kulit Lumpia Lentur Anti Robek, Cuma Butuh 4 Bahan

Wajib Waspada! Bedain Batuk Biasa dengan Gejala Awal Kanker Paru Biar Nggak Kecolongan

7 Parfum Refill Pria Favorit Cewek, Wangi Bikin PDKT Auto Lancar

Iko Juliant Junior, mahasiswa FH Unnes, meninggal dalam kondisi tak wajar.

Kalau Benar Iko Unnes Korban Laka, Murni Kecelakaan atau karena Dikejar Polisi?

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Kepo

Media Sosial Bukan Alat Sulap Kesuksesan

Juli 1, 2025
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Alex Indra Lukman menilai, kebijakan tarif dagang 0% barang asal AS ke Indonesia, diyakini mengancam kedaulatan pangan, terutama nasib petani dan peternak dalam negeri
EconomicsNasional

Tarif 0% Produk Asal AS Ancam Kedaulatan Pangan Indonesia

Juli 18, 2025
Kepo

Tol Semarang-Demak Seksi 1 Ditarget Rampung 2027

Juni 5, 2025
Aipda Robig (berprci), polisi penembak siswa, menyalami ayah korban penembakan, dalam sidang di PN Semarang, Selasa (6/5/2025).
Kepo

Aipda Robig Minta Maaf kepada Ayah Korban Penembakan di Hadapan Hakim

Mei 6, 2025
© Bacaaja.co 2025
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?