BACAAJA, SEMARANG – Advokat dari Peradi SAI Kota Semarang, Evarisan, mengingatkan risiko hukum yang mengintai pelajar saat ikut demo. Salah satunya soal pasal “karet” yang sering dipakai menjerat demonstran.
Ia menyebut, dalam praktiknya, aksi demo kerap dianggap mengganggu ketertiban umum. Dari situ, pintu masuk pidana bisa terbuka.
“Biasanya arahnya ke dianggap mengganggu ketertiban umum. Nah, kalau itu sudah dipakai, ancaman pidana bisa muncul,” ujarnya saat diskusi dalam program Titik Kumpul 2 SKS hasil kerja sama Peradi SAI dan media BacaAja, Rabu (8/4/2026).
Bacaaja: Ihwal Unjuk Rasa Pelajar, Disdikbud Jateng: Demo Boleh tapi Jangan Gampang Kena Hasutan
Bacaaja: Dosen dan Ketua BEM SCU Bikin Buku Panduan Demo: Jangan Asal Turun Jalan!
Selain itu, pasal penghasutan juga kerap digunakan. Pasal ini dinilai rawan multitafsir dan bisa menjerat siapa saja, termasuk pelajar.
Evarisan menyinggung kasus demo Agustus lalu di Semarang. Saat itu, ada pelajar dan mahasiswa yang sempat dijerat pasal penghasutan.
“Waktu itu ada yang pakai pasal penghasutan. Itu yang sering disebut pasal karet, karena penafsirannya bisa ke mana-mana,” jelasnya.
Menurutnya, kondisi ini harus jadi perhatian. Apalagi di era media sosial, informasi bisa menyebar cepat dan memicu reaksi spontan.
“Sekarang panglimanya itu media sosial. Jadi sebelum ikut-ikutan, harus dicek dulu informasinya valid atau tidak,” katanya.
Ia mengingatkan pelajar agar tidak mudah terpancing. Jangan sampai ikut aksi hanya karena ajakan yang belum tentu benar.
Kalau sampai terjerat hukum, status sebagai anak memang memberi perlindungan. Tapi tetap ada proses yang harus dijalani.
Karena itu, ia mendorong pendekatan pencegahan. Pemerintah dan aparat diminta lebih aktif memfasilitasi ruang aman bagi pelajar untuk bersuara.
“Negara itu punya kewajiban memfasilitasi, supaya anak-anak bisa menyampaikan pendapatnya dengan aman,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan, aksi di jalan seharusnya punya tujuan jelas. Jangan sampai hanya ramai di awal, tapi tidak menghasilkan perubahan. (bae)


