Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Ada Masalah Apa dengan Putusan Kasus Agnez Mo?
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Unik

Ada Masalah Apa dengan Putusan Kasus Agnez Mo?

Polemik ini bermula dari gugatan atas lagu Bilang Saja yang dibawakan Agnez Mo. Dalam sidang sebelumnya, hakim memutuskan Agnez Mo bersalah dan mewajibkan membayar ganti rugi kepada Ari Bias sebagai pencipta lagu.

Nugroho P.
Last updated: Juni 21, 2025 1:28 pm
By Nugroho P.
5 Min Read
Share
Agnez Mo
SHARE

NARAKITA, JAKARTA – Polemik seputar vonis terhadap penyanyi Agnez Mo yang diwajibkan membayar Rp1,5 miliar kepada pencipta lagu Bilang Saja, Ari Bias, kini memasuki babak baru. Sejumlah pihak mempertanyakan dasar hukum putusan tersebut dan menduga telah terjadi pelanggaran terhadap aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Hak Cipta.

Koalisi Advokat Pemantau Peradilan menyampaikan keberatan mereka secara terbuka setelah mengikuti rapat dengar pendapat umum bersama Komisi III DPR RI, Jumat (20/6/2025). Mereka menyoroti kemungkinan terjadinya pelanggaran kode etik hakim serta penerapan hukum yang dinilai tidak tepat.

“Putusan ini berpotensi menyimpang dari substansi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta,” kata perwakilan Koalisi dalam konferensi pers di kompleks parlemen. Salah satu pasal yang dianggap diabaikan oleh majelis hakim adalah Pasal 23 ayat (5), yang mengatur penggunaan komersial karya cipta tanpa izin langsung asalkan royalti dibayarkan melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

Koalisi juga mengutip Pasal 87 ayat (2), yang menegaskan bahwa pembayaran royalti dari pengguna karya cipta kepada pencipta atau pemilik hak cipta harus disalurkan melalui LMK, bukan langsung dari individu pengguna seperti penyanyi.

Dalam hal ini, Agnez Mo hanya menyanyikan lagu tersebut, dan menurut Koalisi, bukan pihak yang bertanggung jawab langsung atas pembayaran royalti ke pencipta lagu. “Tanggung jawab seharusnya berada pada LMK atau penyelenggara acara, bukan pada penyanyi,” lanjutnya.

Lebih jauh, pihak Koalisi juga mengkritisi sikap hakim yang dianggap tidak mempertimbangkan secara serius keterangan ahli yang dihadirkan oleh pihak Agnez Mo. Salah satu ahli yang diabaikan adalah Iqbal Taufik dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), yang memberikan pandangan profesional tentang mekanisme distribusi royalti di Indonesia.

Dugaan ini langsung ditanggapi Komisi III DPR RI. Ketua Komisi III, Habiburokhman, menyatakan pihaknya telah meminta Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) untuk memeriksa proses persidangan dan putusan yang dikeluarkan oleh majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

“Perlu ada evaluasi terhadap integritas dan pemahaman hukum para hakim dalam menangani perkara hak cipta yang semakin kompleks,” kata Habiburokhman dalam pernyataan resminya.

Polemik ini bermula dari gugatan atas lagu Bilang Saja yang dibawakan Agnez Mo. Dalam sidang sebelumnya, hakim memutuskan Agnez Mo bersalah dan mewajibkan membayar ganti rugi kepada Ari Bias sebagai pencipta lagu. Namun, keputusan tersebut langsung menuai kritik tajam dari berbagai kalangan.

Kasus ini menjadi perhatian karena Agnez Mo disebut sebagai penyanyi pertama di Indonesia yang terkena sanksi hukum dalam konteks pelanggaran hak cipta dengan posisi sebagai pelantun lagu, bukan sebagai pihak komersial utama.

Dirjen Kekayaan Intelektual yang turut hadir dalam jumpa pers menyebut bahwa perlu ada edukasi publik yang lebih kuat tentang sistem royalti dan peran LMK, agar kesalahan pemahaman tidak terjadi berulang kali.

Penyanyi Tantri dari grup Kotak juga turut menyampaikan kekhawatirannya terhadap putusan tersebut. Ia menyebut bahwa jika tren ini dibiarkan, akan banyak musisi yang ketakutan membawakan lagu-lagu pihak lain meski sudah melalui prosedur resmi.

Kontroversi ini pun memicu diskusi lebih luas tentang kejelasan dan konsistensi penegakan hukum dalam industri musik nasional. Beberapa pengamat menyatakan bahwa kasus ini bisa menjadi preseden buruk bila tidak dikaji ulang secara menyeluruh.

Sebagai langkah selanjutnya, pihak Koalisi Advokat menyatakan akan mengajukan permintaan resmi ke Mahkamah Agung untuk mengkaji ulang dasar pertimbangan hukum hakim dalam putusan tersebut. Mereka juga akan menggalang dukungan komunitas hukum dan musik untuk memperjuangkan keadilan dalam kasus ini.

Kasus Agnez Mo bukan hanya soal satu penyanyi dan satu lagu, melainkan membuka ruang diskusi penting soal mekanisme perlindungan hak cipta di Indonesia. Banyak yang berharap, insiden ini dapat menjadi momen pembelajaran dan perbaikan sistem, bukan justru menjadi sumber ketakutan bagi para pelaku seni.

Sampai saat ini, pihak Agnez Mo belum memberikan tanggapan resmi pasca kritik dari Koalisi dan pernyataan Komisi III DPR. Sementara itu, proses pemeriksaan di tingkat internal Mahkamah Agung masih menunggu laporan lengkap dari Bawas MA. (*)

You Might Also Like

Bolehkah Zakat Fitrah Diwakilkan?

Kenapa Otak Pria Menyusut Lebih Cepat dari Wanita?

Bambang Raya Bantah Terlibat Kasus Prostitusi

Ketua Hanura Jateng Mangkir

12 Tahun Wafatnya Taufiq Kiemas: Mengenangnya Bukan Hanya dengan Rindu . . .

TAGGED:agnbez moagnes mobilang sajaputusan agnes mosengketa agnez mo
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Polri Libatkan FBI Ungkap Pengirim Email Ancaman Bom pada Penerbangan Saudia Airlines
Next Article Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, memaparkan upaya Pemkot Semarang, entaskan kemiskinan. Agustina Wali Kota Semarang Paparkan Upaya Pemkot Tangani Kemiskinan

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Asyik Joget Dangdut, Motor Dibawa Kabur

Sekda Minta Satpol PP Lebih Humanis

Suami di Kebumen Ngamuk: Istri dan Mertua Tewas Dianiaya

Panitia PSMTI Funwalk & Run Jaring Peserta ke Sejumlah Kota

ANTISIPASI VIRUS--Selebaran berisi edukasi pencegahan Hantavirus yang dibuat Polda Jateng. (ist)

Hantavirus Lagi Rame, Semarang Masih Aman tapi . . . .

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Viral

BBM Campur Etanol, Bikin Mesin Ramah Lingkungan atau Malah Bikin Kantong Jebol?

Oktober 9, 2025
Keluarga korban penembakan didampingi kuasa hukumnya, Zainal Petir, memberi pernyataan usai mendengar sidang tuntutan terdakwa Robig Zaenudin di PN Semarang, Selasa (872025). (bae)
Unik

Senyum Lega Keluarga Gamma saat Dengar Aipda Robig Dituntut 15 Tahun Penjara

Juli 8, 2025
Ketua DPR RI Puan Maharani tampil elegan saat menyambut Ketua Parlemen ASEAN pada sidang tahunan DPR-MPR.
Unik

Tampil Elegan dengan Selendang Merah, Puan Sambut Ketua Parlemen ASEAN di Sidang Bersama DPR-MPR-DPD 2025

Agustus 15, 2025
Unik

PDIP Siap Gelar Kongres 2025, Mandat Penuh Masih di Tangan Megawati

Juli 28, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Ada Masalah Apa dengan Putusan Kasus Agnez Mo?
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?