Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Kebebasan Berekspresimu Terancam Dibatasi, Komdigi akan Panggil TikTok dan Meta Buntut Demo di DPR
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Nasional

Kebebasan Berekspresimu Terancam Dibatasi, Komdigi akan Panggil TikTok dan Meta Buntut Demo di DPR

Kemen Komdigi bakal memanggil perwakilan TikTok dan Meta buntut demo menolak kenaikan tunjangan DPR yang berujung ricuh, kemarin.

R. Izra
Last updated: Agustus 28, 2025 11:13 am
By R. Izra
2 Min Read
Share
Wakil Menteri Komdigi Angga Raka Prabowo.
Wakil Menteri Komdigi Angga Raka Prabowo.
SHARE

BACAAJA, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), akan memanggul perwakilan TikTok dan Meta, buntut aksi demonstrasi menolak tunjangan DPR pada Senin (25/8/2025) kemarin.

Kata Wakil Menteri Komdigi Angga Raka Prabowo, pemanggilan TikTok dan Meta untuk membahas banyaknya konten berisi disinformasi, fitnah dan kebencian (DFK) yang bertebaran di media sosial.

Kamu pasti tahu, TikTok dan Meta selama ini menjadi media untuk memuntahkan uneg-uneg masyarakat, terkait keresahan yang mereka rasakan.

“Saya sudah hubungi Head TikTok Asia Pasifik, Helena, saya minta mereka ke Jakarta. Kita juga sudah komunikasi dengan TikTok Indonesia. Dengan Meta Indonesia juga kami sudah komunikasi. Yang belum adalah karena platform X tidak ada kantor,” ucapnya.

Menurut Angga sih, harusnya TikTok dan Meta punya menyeleksi konten-konten yang mengandung DFK. Selanjutnya, konten-konten itu ditakedown oleh platform yang bersangkutan.

“Harusnya dengan sistem mereka [platform digital], mereka juga sudah bisa lihat, oh ini by AI, oh ini enggak benar, oh ini palsu. Harusnya sudah bisa langsung by sistem mereka sudah langsung di-take down,” ucap, Rabu (27/8/2025).

Kata Angga, penurunan paksa konten tersebut tidak dilakukan dengan konotasi negatif. Angga mengeklaim tidak akan menghalangi kebebasan berekspresi.

Politikus Gerindra itu mempersilakan masyarakat menggelar unjuk rasa, asalkan sesuai koridor hukum.

“Dibilangnya, tadi misalnya ada bakar di sini, ternyata real-nya tidak ada kan. Itu kadang-kadang mungkin gerakan yang di tahun kapan, dibikin, terus dinarasikan,” sambung dia.

Angga menekankan bahwa negara hadir untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk ruang digital.

Namun, coba kamu bayangkan, jika pemerintah memberlakukan secara ketat konten-konten apa yang bisa ditampilkan?

Ke depan, bisa jadi kamu gak akan lagi bisa mengunggah konten, jika itu dirasa tak sesuai dengan kemauan pemerintah.

Pemerintah kan yang punya aturan dan standar, ‘oh, ini lho kontennya gak benar’. Muaranya, semua konten kamu yang bisa nongol di medsos adalah yang sesuai standar pemerintah.

Jika diterus-teruskan, bisa jadi kebebasan berekspresimu akan dibatasi, bahkan diamputasi. Kamu gak bisa cuap-cuap lagi kritik pemerintah melalui medsos, misalnya.

Duuuh.. ngeri kan! (*)

You Might Also Like

Alirkan Uang Haram Korupsi BUMD Cilacap ke Jenderal TNI, Andhi Hanya Dihukum 1 Tahun Penjara

Banyak Kepala Daerah Terjaring OTT KPK, Pengamat Undip Sorot Lemahnya Pengawasan Internal

Soal MBG, Zulhas: Kalau Basi, Komplain Langsung ke SPPG, Nggak Usah Drama di Medsos

Diterjang Angin, Rumah Warga Siap Diperbaiki Lewat RTLH

Kader HMI Didorong Ciptakan Lapangan Kerja

TAGGED:demoheadlinekebebasan berekspresikementerian komdigiKomdigimetatiktok
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Alwin Basri dan Mbak Ita duduk di kursi pesakitan ndengerin sidang vonis di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (27/8/2025). (bae) Alwin Menang dari Mbak Ita di Sidang, Pialanya? Dikasih Hukuman Lebih Tinggi dari Istri
Next Article Dwi Hartono, mahasiswa S2 UGM, residivis ijazah palsu, dan otak pembunuhan Kacab Pembantu BRI Cempaka Putih. Jejak Dwi Hartono di Semarang: Jebolan Fakultas Kedokteran, Residivis Ijazah Palsu, Kini Dinonaktifkan UGM

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Wakil Gubernur Jateng Taj Yasin Maimoen (Gus Yasin) saat diwawancara awak media, Kamis (3/9/2026). (dul)

Kekeringan di Jateng Makin Luas, Gus Yasin: Sudah Salah Istisqa dan Ajukan Modifikasi Cuaca

DITUNTUT BERALAH: Sekda Cilacap Sadmoko Danardono dituntut bersalah dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (29/9/2026). (bae)

Sekda Cilacap Dituntut Hukuman Lebih Ringan dari Bupati, Cuma 4 Tahun Penjara

BARANG BUKTI - Petugas kepolisian menunjukkan barang bukti celurit dan sepeda motor yang digunakan remaja asal Sragen yang acung-acungkan senjata tajam di Underpass Joglo, Kota Solo.

Viral Acungkan Celurit di Underpass Joglo Solo, Dua Remaja Sragen Klepek-klepek Ditangkap Polisi

RESMIKAN PONPES--Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI, Reda Manthovani, merangkul santri tunanetra dalam acara peresmian Pondok Pesantren Sahabat Mata di Semarang, Selasa (29/9/2026). (ist)

Pesantren Khusus Tunanetra di Semarang, Santri Dibekali Keterampilan

DITUNTUT BERALAH: Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman dituntut bersalah dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (29/9/2026). (bae)

Bupati Cilacap Dituntut 7 Tahun Penjara, Hak Dipilih Dicabut 3 Tahun

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Hukum

Sekda Jateng: Inspektorat Harus Jadi “Alarm Dini” Korupsi

Maret 31, 2026
Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya).
Politik

Gus Yahya Tolak Mundur, Rapat Alim Ulama: Gak Ada Pemakzulan

November 24, 2025
Gerakan #StopTotTotWukWuk jadi simbol perlawanan rakyat terhadap sirene dan strobo ilegal yang bikin jalan raya jadi panggung arogansi. DPR desak Polri bertindak tegas tanpa pandang bulu, karena tertib lalu lintas artinya menghargai nyawa dan martabat semua orang.
Hukum

Sirene Ilegal, Strobo Imitasi, Jalanan Jadi Panggung Arogansi: Publik Teriak “Stop Tot-Tot Wuk-Wuk!”

September 27, 2025
Gus Yazid (berpeci) menjalani sidang dakwaan kasus TPPU di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (6/5/2026). (bae)
Hukum

Terbongkar! Begini Cara Gus Yazid Samarkan Duit Hasil Korupsi Jatah Eks-Pangdam Widi

Mei 6, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Kebebasan Berekspresimu Terancam Dibatasi, Komdigi akan Panggil TikTok dan Meta Buntut Demo di DPR
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?