Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Mbak Ita Masuk Sidang Vonis Pakai Lurik Merah, Semua Mata Tertuju
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Mbak Ita Masuk Sidang Vonis Pakai Lurik Merah, Semua Mata Tertuju

Sidang vonis Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita G Rahayu, Rabu (27/8) ini bukan cuma soal hukum, tapi juga soal momen yang bikin semua mata kepincut. Mba Ita, begitu sapaan akrabnya, datang ke Pengadilan Tipikor dengan outfit lurik merah yang ngejreng abis, dipadu kerudung pink. Aura calm namun vibes-nya tak membuat suasana ruang sidang serta merta jadi adem.

T. Budianto
Last updated: Agustus 27, 2025 11:40 am
By T. Budianto
2 Min Read
Share
MEMASUKI RUANG SIDANG: Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita G Rahayu atau akrab disapa Mba Ita memasuki ruang sidang di Pengadilan Tipikor Kota Semarang dengan agenda pembacaan putusan, Rabu (27/8). (Foto: bae)
SHARE

BACAAJA, SEMARANG- Hari ini, Rabu (27/8), sidang pembacaan putusan kasus dugaan korupsi mantan Wali Kota Semarang, Hevearita G Rahayu alias Mbak Ita resmi digelar di Pengadilan Tipikor Semarang.

Baru aja Mbak Ita muncul di ruang sidang dengan outfit yang langsung nyedot perhatian. Ia pakai baju lurik merah dipadu kerudung pink. Jalan pelan masuk ke ruang sidang, tatapannya tenang, tapi jelas suasana di ruang pengadilan makin tegang.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim, Gatot Sarwadi, udah bilang kalau sidang putusan digelar hari ini. “Sidang putusan Rabu pagi,” katanya waktu sidang agenda duplik kemarin.

Jubir Pengadilan, Haruno Patriadi, juga nyebut kalau nggak ada persiapan khusus. Bedanya, sidang kali ini bakal disiarkan live biar masyarakat bisa ikutan pantau. Nah, buat yang belum ngikutin, Jaksa KPK sebelumnya nuntut Mbak Ita dihukum 6 tahun penjara, denda Rp500 juta, plus uang pengganti Rp683,2 juta. Dia juga dilarang pegang jabatan publik selama 2 tahun setelah bebas.

Lebih Berat

Sementara suaminya, Alwin Basri, tuntutannya lebih berat: 8 tahun bui, denda Rp500 juta, ganti rugi Rp4 miliar, plus larangan jabatan publik juga. Dalam pembelaannya, Mbak Ita ngaku cuma satu poin dari tiga dakwaan, yaitu soal setoran dari pegawai Bapenda, yang katanya udah dikembalikan. Bahkan, waktu itu Mbak Ita sempat bilang, “Saya tidak minta dibebaskan, tapi berharap dihukum seringan-ringannya.”

Meski begitu, tim kuasa hukumnya tetap pede pasang strategi buat cari celah pembebasan dengan bukti dan analisis hukum tandingan. Sekarang publik tinggal tunggu: hakim bakal ikut jalur tuntutan jaksa, kasih hukuman lebih ringan, atau malah bikin plot twist?

Sebagai catatan, dua pihak swasta yang jadi pemberi suap dalam kasus ini, Rachmat Utama Djangkar dan Martono, udah divonis lebih dulu. Rachmat kena 2,5 tahun penjara plus denda Rp200 juta, sedangkan Martono dihukum 4,5 tahun bui, denda Rp200 juta, dan diwajibin bayar uang pengganti Rp245,7 juta. (bae)

You Might Also Like

Mengerikan! Korban Tewas Banjir Sumatera Tembus 442 Orang

Nggak Perlu Panik, Nyanyi Indonesia Raya Itu Gratis Kok!

Kelakuan Gokil AKBP Basuki: Lari Sambil Ketawa setelah ‘Hanya’ Dintuntut 5 Tahun Penjara

Rakyat Selalu Bertaruh Nyawa saat Coba Bersuara, Jejak Demo Berdarah di Indonesia

Keluarga Jambret Gak Ridho Dunia-Akhirat, Komisi III Hentikan Kasus Hogi Minaya Sleman

TAGGED:headlinehevearita g rahayumba itapemkot semarangsidang mba ita
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Warung Makan Sego Bancakan Pawone Simbah di Kawasan Kota Lama Semarang, terbakar hebat, pada Rabu (27/8/2025). Rumah Makan Sego Bancakan Pawone Simbah di Kota Lama Semarang Kobongan
Next Article Bupati Pati Sudewo Nongol di KPK, Ngaku Cuma Datang Tanpa Bawa Berkas

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Industri Kreatif Bisa Jadi “Mesin Kerja” Anak Muda

DARI PERENCANAAN KE AKSI - PLN Icon Plus menyiapkan strategi dengan memperkuat kemampuan tim dalam membaca pasar, memahami kebutuhan pelanggan, hingga mengubah peluang menjadi rencana bisnis.

Dari Insight ke Aksi, PLN Icon Plus Dorong Pertumbuhan Bisnis PV Rooftop lewat PV Academy

Puan Ajak Parlemen Remaja Kenal Politik dari Dekat, Bukan Cuma dari Medsos

Mahasiswa Diminta Tak Cuma Jadi Komentator

Ilustrasi keracunan MBG. (wahyu/grafis)

Nah Lho! Kepala SPPG Karanganyar Muntah-muntah Cicipi Menu MBG untuk Ibu Hamil

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Ilustrasi TikTok.
Info

Izin TikTok Dibekukan Komdigi, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

Oktober 4, 2025
Info

Program Speling Jateng Sudah Layani 102 Ribu Warga

Mei 18, 2026
Ilustrasi sambaran petir di atas gunung.
Info

Tragedi Hari Natal di Merbabu: Pendaki Perempuan Tewas Tersambar Petir

Desember 26, 2025
Info

Bukan Cuma Bangun Jalan, TMMD Bikin Mangunsari Ikut Glow Up

Maret 13, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Mbak Ita Masuk Sidang Vonis Pakai Lurik Merah, Semua Mata Tertuju
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?