Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: BNPT Masukkan Perlindungan Saksi dan Korban dalam RAN PE 2025-2029
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

BNPT Masukkan Perlindungan Saksi dan Korban dalam RAN PE 2025-2029

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) memperluas mandat RAN PE 2025-2029. Selain upaya deradikalisasi, rencana aksi ini juga bakal menguatkan perlindungan saksi dan korban terorisme yang selama ini masih jadi pekerjaan rumah besar negara.

T. Budianto
Last updated: Agustus 22, 2025 2:36 am
By T. Budianto
2 Min Read
Share
KORBAN TERORISME: Kepala BNPT Komjen Pol. Eddy Hartono dalam acara Hari Peringatan dan Penghormatan Internasional untuk Para Korban Terorisme Tahun 2025 di Jakarta, Kamis (21/8). (Foto: BNPT RI)
SHARE

BACAAJA, JAKARTA- Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme (RAN PE) 2025-2029 dipastikan akan memberi perhatian khusus pada perlindungan saksi dan pemenuhan hak korban terorisme.

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol Eddy Hartono menegaskan, negara hadir untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan, kompensasi, hingga ruang untuk pulih dan kembali optimis menatap masa depan.

“BNPT melalui kebijakan RAN PE berupaya bersama seluruh pemangku kepentingan untuk mendukung korban menggapai masa depan dengan penuh optimisme,” kata Eddy dalam peringatan Hari Internasional untuk Para Korban Terorisme 2025 di Jakarta, Kamis (21/8).

Ia menambahkan, dukungan itu mencakup pelibatan korban sebagai credible voices atau suara kredibel dalam perdamaian dan rekonsiliasi. BNPT, kata dia, juga terus berkolaborasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), termasuk menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperpanjang batas waktu pengajuan kompensasi bagi korban terorisme masa lalu dari 3 tahun menjadi 10 tahun.

Pemberian Kompensasi

Sejak putusan MK tersebut berlaku, BNPT telah menerbitkan 25 surat penetapan korban terorisme masa lalu yang kemudian ditindaklanjuti oleh LPSK untuk pemberian kompensasi. “Berkat kolaborasi BNPT dan LPSK, sejumlah korban telah menerima kompensasi sebagai bentuk tanggung jawab negara. Hari ini pun kita menyaksikan langsung pemberian kompensasi tersebut,” ujarnya.

Ketua LPSK Brigjen Pol (Purn) Achmadi menegaskan momentum ini menjadi pengingat bahwa korban terorisme tidak pernah dilupakan. “Kita berkumpul memberikan penghormatan sekaligus meneguhkan komitmen bahwa mereka berhak atas perlindungan dan pemulihan yang layak,” katanya.

Dukungan juga datang dari PBB melalui UNODC yang menilai Indonesia konsisten melindungi hak asasi manusia dan pemulihan korban terorisme. Acara peringatan berlangsung khidmat dengan mengheningkan cipta serentak, penampilan monolog, hingga pemberian kompensasi dan kick off penanganan korban terorisme masa lalu pasca putusan MK. (*)

You Might Also Like

Masinton Blak-blakan, Akui Ribuan Kayu Gelondongan Hasil Pembalakan Liar

Robig Polisi Pembunuh Siswa SMK Kendalikan Peredaran Sabu, Dipindah ke Nusakambangan

BNPB Ngegas Operasi Modifikasi Cuaca, Atasi Banjir Semarang–Grobogan

Anak Krakatau Bikin Daratan Baru Seluas 32,8 Hektare

Wayang Jawa-Betawi Satukan Perantau di Blok M Hub

TAGGED:BNPTheadlinekorban terorismeRAN PE
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article FX Rudy Janji Nggak Akan “Gusur-Gusuran” Kader
Next Article Kamus DM Gen Z, 9 Kode Chat yang Cuma “Anak Timeline” yang Paham

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Ilustrasi proyek pemanfaatan panas bumi atau geotermal.

Geotermal Diklaim Energi Bersih, Narasi yang Menguntungkan Siapa?

BANTAL KUCING - Dina memegang bantal bergambar kucing buatan tangannya sendiri, Minggu (27/9/2026). Sebagian keuntungan dari jualan bantal kucing itu digunakan untuk memberi makan kucing jalanan. (dul) The Best Contact Center Indonesia ALTERNATIF SOLUSI DIGITAL - Melalui booth “Digital Solution & Green Ecosystem” pada Electricity Connect 2026 di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD, Tangerang, PLN Icon Plus memperkenalkan berbagai solusi digital dan energi hijau yang dapat diterapkan untuk mendukung kebutuhan masyarakat, bisnis, dan industri.

Dari AI hingga Energi Bersih, PLN Icon Plus Tampilkan Inovasi di Electricity Connect 2026

HIP HOP: Pengunjung ARTOTEL Gajahmada Semarang menikmati rangkaian Street Sound & Hip Hop. (ist)

ARTOTEL Gajahmada Ramaikan Akhir September dengan Hip Hop hingga Karaoke

Ilustrasi penangkapan tersangka.

Pengusaha HT Jadi Tersangka Kasus Pajak, DJP Ungkap Modusnya

Semarang Lagi Panas-Panasnya, Suhu Capai 37,1 Derajat

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Pendidikan

Gus Yasin: Akhlak Tak Bisa Digantikan oleh AI

Juni 13, 2026
Ekonomi

RPP Pengupahan Disebut Drakula, SPN “Birukan” Gubernuran

Desember 8, 2025
Unik

Golkar Dukung Pilkada Lewat DPRD, Sepakat Usulan Cak Imin

Juli 28, 2025
Hukum

Sekali Jalan Rp200 Ribu, Risiko Seumur Hidup Bui

Februari 23, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: BNPT Masukkan Perlindungan Saksi dan Korban dalam RAN PE 2025-2029
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?