Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Awas!! Klaim Berlebihan Produk Skincare Bisa Dipenjara 12 Tahun
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Unik

Awas!! Klaim Berlebihan Produk Skincare Bisa Dipenjara 12 Tahun

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Taruna Ikrar, mengingatkan para pelaku industri kosmetik agar tidak sembarangan memberikan klaim terhadap produk mereka. Pernyataan berlebihan tanpa dasar ilmiah yang sahih dapat dikategorikan sebagai penipuan dan berpotensi berujung pada proses hukum.

Nugroho P.
Last updated: Juli 17, 2025 5:23 pm
By Nugroho P.
3 Min Read
Share
ilustrasi skincae
SHARE

NARAKITA, JAKARTA – Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Taruna Ikrar, mengingatkan para pelaku industri kosmetik agar tidak sembarangan memberikan klaim terhadap produk mereka. Pernyataan berlebihan tanpa dasar ilmiah yang sahih dapat dikategorikan sebagai penipuan dan berpotensi berujung pada proses hukum.

“Jika ada yang menjual, mendistribusikan, atau menggunakan produk farmasi, termasuk kosmetik, yang tidak memenuhi standar, maka itu bisa masuk ke ranah pidana,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (17/7/2025).

Peringatan keras ini merujuk pada Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, khususnya Pasal 435, yang menyebutkan bahwa pelanggaran standar keamanan dan klaim yang menyesatkan dapat dikenakan sanksi berat.

Ancaman hukuman bagi pelaku tidak main-main: penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp 5 miliar. Taruna mencontohkan praktik overclaim yang sering ditemukan, seperti produk yang disebut mampu memutihkan kulit sekaligus menyembuhkan jerawat, padahal tidak memiliki dasar pembuktian ilmiah sesuai standar BPOM.

“Overclaim seperti itu bukan sekadar salah, tapi pelanggaran hukum,” tegasnya.

Ia menambahkan, review yang berisi klaim berlebihan pun bisa masuk kategori pelanggaran, apalagi bila dilakukan oleh pihak produsen atau atas sepengetahuan mereka. Hal ini perlu menjadi perhatian serius bagi pelaku usaha kosmetik di tanah air.

Di sisi lain, masyarakat pun diajak untuk turut serta mengawasi peredaran produk-produk kosmetik dan farmasi. BPOM telah menerbitkan Peraturan BPOM Nomor 16 Tahun 2025 (PerBPOM 16/2025), yang memberikan ruang bagi masyarakat dalam pengawasan keamanan produk kesehatan dan pangan olahan.

“Peran masyarakat sangat penting untuk menciptakan sistem pengawasan yang transparan dan efektif,” kata Taruna.

Ia menjelaskan bahwa pengawasan ini bukan hanya tugas pemerintah semata. Keterlibatan konsumen dibutuhkan, terutama dalam melaporkan produk-produk dengan klaim yang terkesan bombastis namun tidak terbukti manfaatnya.

“Kalau masyarakat menemukan kosmetik yang menjanjikan hal luar biasa tanpa bukti, bisa langsung lapor ke BPOM,” ujarnya.

Keterbukaan informasi dan partisipasi publik dinilai menjadi pilar penting dalam pengendalian produk-produk yang beredar luas di pasaran.

Dengan regulasi yang semakin ketat, diharapkan praktik overclaim di industri kecantikan dapat diminimalkan. Langkah ini juga diambil untuk melindungi konsumen dari produk-produk yang tidak aman atau menyesatkan.

BPOM mengingatkan bahwa setiap produk kosmetik wajib memenuhi syarat keamanan, mutu, dan manfaat, sebagaimana tertuang dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Jangan sampai masyarakat tertipu oleh janji-janji manis yang tidak terbukti secara ilmiah,” tutur Taruna.

Langkah ini sekaligus memperkuat integritas pasar kosmetik nasional agar tidak dikotori oleh praktik-praktik manipulatif yang merugikan konsumen.

BPOM juga terus melakukan sosialisasi kepada pelaku industri untuk meningkatkan pemahaman mengenai batas-batas klaim produk yang diperbolehkan secara hukum.

Melalui pendekatan edukatif dan hukum yang seimbang, BPOM berharap bisa mendorong tumbuhnya industri kecantikan yang lebih jujur, aman, dan bertanggung jawab di masa depan. (*)

You Might Also Like

Reshuffle!! Prabowo Lantik 4 Menteri Baru dan 1 Wamen

Alasan Presiden Prabowo Ampuni Dua ‘Musuh’ Jokowi: Demi Stabilitas Politik

KH Zulfa Mustofa Melangkah Tenang Gantikan Gus Yahya Hari Ini

Wanita di Balik Proklamasi: Peran Mereka yang Jarang Dibahas

Rekor Nama Terpanjang Dunia, Bikin Petugas Pusing Tujuh Keliling

TAGGED:BPOMdipenjara 12 tahunoverclaimskincare
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Ilustrasi tindak pidana korupsi. Saksi Korupsi BUMD Cilacap Masuk Rumah Sakit Jiwa, Disetting Jadi Gila?
Next Article Timnas Indonesia akan memainkan babak akhir Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia melawan Arab Saudi dan Irak pada 8 dan 11 Oktober 2025. Menang dalam dua laga tersebut, Indonesia lolos Final Piala Dunia 2026 Ronde 4: Babak Akhir Indonesia Lolos Piala Dunia 2026

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Waduk Wadaslintang Viral! Konten Peserta Festival STEKOM Tembus 500 Ribu Views

Ketua Pengarah Pelaksana Soekarno Run SOC 2026, Aria Bima, memaparkan prediksi perputaran uang dari event yang ia helat, Minggu (28/6/2026). (bae)

Soekarno Run Dongkrak Ekonomi Solo, Perputaran Uang Ditaksir Tembus Rp5 Miliar

DAPAT MOBIL--Pelari asal Boyolali, Fikri (berkacamata hitam) menerima hadiah mobil listrik secara simbolis di panggung Soekarno Run SOC 2026. (rng)

Doa Orang Tua Antar Fikri Pelari Boyolali Boyong Mobil Listrik di Soekarno Run 2026

PEMER MEDALI--Nava (dua dari kiri) dan koleganya pamer medali usia mengikuti Soekarno Run SOC 2026. (bae)

Kesaksian Wabup Purworejo hingga Pelari Pemula: Soekarno Run 2026 Bikin Ketagihan

OMZET MENINGKAT--Kedai Bunzen Coffee di kawasan Alun-Alun Utara Keraton Surakarta dipenuhi konsumen yang habis ikut Soekarno Run SOC 2026. (bae)

Berkah Soekarno Run 2026: UMKM Solo Ketiban Rezeki, Dagangan Laris Sejak Subuh

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Viral

Paspor Malaysia Geser AS, Dunia Kaget Nih!

Oktober 24, 2025
Unik

Sering Dikonsumsi, Taukah Anda Manfaat Bawang Putih yang Ajaib Ini?

Juni 29, 2025
Unik

7 Zodiak yang Membuktikan Bahagia Itu Soal Sikap, Bukan Harta

Agustus 25, 2025
Ketua DPR RI Puan Maharani.
Unik

Ketua DPR Puan Maharani Tegaskan Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Salahi UUD ’45

Juli 15, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Awas!! Klaim Berlebihan Produk Skincare Bisa Dipenjara 12 Tahun
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?