Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Awas!! Klaim Berlebihan Produk Skincare Bisa Dipenjara 12 Tahun
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Unik

Awas!! Klaim Berlebihan Produk Skincare Bisa Dipenjara 12 Tahun

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Taruna Ikrar, mengingatkan para pelaku industri kosmetik agar tidak sembarangan memberikan klaim terhadap produk mereka. Pernyataan berlebihan tanpa dasar ilmiah yang sahih dapat dikategorikan sebagai penipuan dan berpotensi berujung pada proses hukum.

Nugroho P.
Last updated: Juli 17, 2025 5:23 pm
By Nugroho P.
3 Min Read
Share
ilustrasi skincae
SHARE

NARAKITA, JAKARTA – Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Taruna Ikrar, mengingatkan para pelaku industri kosmetik agar tidak sembarangan memberikan klaim terhadap produk mereka. Pernyataan berlebihan tanpa dasar ilmiah yang sahih dapat dikategorikan sebagai penipuan dan berpotensi berujung pada proses hukum.

“Jika ada yang menjual, mendistribusikan, atau menggunakan produk farmasi, termasuk kosmetik, yang tidak memenuhi standar, maka itu bisa masuk ke ranah pidana,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (17/7/2025).

Peringatan keras ini merujuk pada Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, khususnya Pasal 435, yang menyebutkan bahwa pelanggaran standar keamanan dan klaim yang menyesatkan dapat dikenakan sanksi berat.

Ancaman hukuman bagi pelaku tidak main-main: penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp 5 miliar. Taruna mencontohkan praktik overclaim yang sering ditemukan, seperti produk yang disebut mampu memutihkan kulit sekaligus menyembuhkan jerawat, padahal tidak memiliki dasar pembuktian ilmiah sesuai standar BPOM.

“Overclaim seperti itu bukan sekadar salah, tapi pelanggaran hukum,” tegasnya.

Ia menambahkan, review yang berisi klaim berlebihan pun bisa masuk kategori pelanggaran, apalagi bila dilakukan oleh pihak produsen atau atas sepengetahuan mereka. Hal ini perlu menjadi perhatian serius bagi pelaku usaha kosmetik di tanah air.

Di sisi lain, masyarakat pun diajak untuk turut serta mengawasi peredaran produk-produk kosmetik dan farmasi. BPOM telah menerbitkan Peraturan BPOM Nomor 16 Tahun 2025 (PerBPOM 16/2025), yang memberikan ruang bagi masyarakat dalam pengawasan keamanan produk kesehatan dan pangan olahan.

“Peran masyarakat sangat penting untuk menciptakan sistem pengawasan yang transparan dan efektif,” kata Taruna.

Ia menjelaskan bahwa pengawasan ini bukan hanya tugas pemerintah semata. Keterlibatan konsumen dibutuhkan, terutama dalam melaporkan produk-produk dengan klaim yang terkesan bombastis namun tidak terbukti manfaatnya.

“Kalau masyarakat menemukan kosmetik yang menjanjikan hal luar biasa tanpa bukti, bisa langsung lapor ke BPOM,” ujarnya.

Keterbukaan informasi dan partisipasi publik dinilai menjadi pilar penting dalam pengendalian produk-produk yang beredar luas di pasaran.

Dengan regulasi yang semakin ketat, diharapkan praktik overclaim di industri kecantikan dapat diminimalkan. Langkah ini juga diambil untuk melindungi konsumen dari produk-produk yang tidak aman atau menyesatkan.

BPOM mengingatkan bahwa setiap produk kosmetik wajib memenuhi syarat keamanan, mutu, dan manfaat, sebagaimana tertuang dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Jangan sampai masyarakat tertipu oleh janji-janji manis yang tidak terbukti secara ilmiah,” tutur Taruna.

Langkah ini sekaligus memperkuat integritas pasar kosmetik nasional agar tidak dikotori oleh praktik-praktik manipulatif yang merugikan konsumen.

BPOM juga terus melakukan sosialisasi kepada pelaku industri untuk meningkatkan pemahaman mengenai batas-batas klaim produk yang diperbolehkan secara hukum.

Melalui pendekatan edukatif dan hukum yang seimbang, BPOM berharap bisa mendorong tumbuhnya industri kecantikan yang lebih jujur, aman, dan bertanggung jawab di masa depan. (*)

You Might Also Like

Pemprov Jateng Dorong Pertumbuhan Ekonomi Kreatif

Mau Perjalanan Jauh,  Jadi Tenang Kalau Doa Ini Nggak Ketinggalan

8 September Gerhana Bulan Total Gaes! Hanya 1 Jam 22 Menit, Perhatikan Waktunya

Dasco: Parpol Masih Kaji Format Pemilu, Belum Ada Sikap Final

Negara Ormas Berkibar? GRIB Jaya Duduki Lahan Kantor BMKG, Minta Duit Rp5 Miliar

TAGGED:BPOMdipenjara 12 tahunoverclaimskincare
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Ilustrasi tindak pidana korupsi. Saksi Korupsi BUMD Cilacap Masuk Rumah Sakit Jiwa, Disetting Jadi Gila?
Next Article Timnas Indonesia akan memainkan babak akhir Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia melawan Arab Saudi dan Irak pada 8 dan 11 Oktober 2025. Menang dalam dua laga tersebut, Indonesia lolos Final Piala Dunia 2026 Ronde 4: Babak Akhir Indonesia Lolos Piala Dunia 2026

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

MUSEUM - Museum Ranggawarsita, Kota Semarang. (ist)

Nasib Pilu Pengunjung Museum Ranggawarsita Semarang, Bocah SD Tewas Tertimpa Patung

Rapat Belum Kelar, Asap Rokok dan Game Keburu Viral Dulu, Nah Loh…

Sidang Nadiem Makin Panas, Tuntutan Belasan Tahun Bikin Geger

Jawaban Dibilang Salah, Lomba MPR Malah Berujung Gugatan Panjang

OC Kaligis Laporkan Menkes ke Polda Metro Jaya, Ternyata Terkait Hal Ini

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Tips

Menu Buka Puasa Terbaik, Kata UAH, Idealnya Bukan Gorengan

Maret 6, 2026
Unik

Ustadz Khalid Basalamah Diperiksa KPK, Begini Perannya dalam Dugaan Korupsi Kuota Haji Khusus

Juni 25, 2025
Ilustrasi money laundry atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Unik

Napi Money Laundry di Lapas Semarang Turut Dapat Diskon Hukuman

Mei 12, 2025
Ridwan Kamil-Atalia Praratya.
Viral

Drama Sidang Cerai Ridwan Kamil, Atalia-Emil Hari Ini Absen, Mediasi Gagal?

Desember 17, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Awas!! Klaim Berlebihan Produk Skincare Bisa Dipenjara 12 Tahun
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?