Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Aipda Robig Dituntut Hukuman 15 Tahun Penjara, Polisi Tembak Mati Pelajar SMK di Semarang
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Unik

Aipda Robig Dituntut Hukuman 15 Tahun Penjara, Polisi Tembak Mati Pelajar SMK di Semarang

Aipda Robig polisi Polrestabes Semarang yang tembak mati Gamma -pelajar SMK di Semarang- dituntut hukuman 15 tahun penjara. Jaksa menyebut, tak ada unsur meringankan dalam kasus ini.

R. Izra
Last updated: Juli 9, 2025 11:04 am
By R. Izra
2 Min Read
Share
Jaksa menyerahkan surat tuntutan kepada terdakwa Robig Zaenudin dalam sidang di PN Semarang, Selasa (872025). (bae)
Jaksa menyerahkan surat tuntutan kepada terdakwa Robig Zaenudin dalam sidang di PN Semarang, Selasa (872025). (bae)
SHARE

NARAKITA, SEMARANG – Jaksa menuntut Aipda Robig Zaenudin 15 tahun penjara. Anggota Polrestabes Semarang itu dinilai terbukti bersalah menembak mati siswa.

Jaksa Penuntut Umum Supinto Priyono menilai Aipda Robig layak dihukum 15 tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan.

Bahkan, jaksa menghendaki Aipda Robig dituntut pidana denda.

“Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan penjara,” ucap Jaksa PN Semarang, Selasa (8/7/2025).

Kata jaksa, ada dua pertimbangan yang memperberat tuntutan hukuman.

“Aipda Robig sebagai anggota polisi seharusnya melindungi dan mengayomi masyarakat. Serta perbuatannya menimbulkan korban,” ungkap jaksa.

Jaksa menyatakam selama persidangan tidak terungkap adanya alasan pembenar yang dapat menggugurkan pidana.

Sehingga tidak ada pertimbangan yang meringankan tuntutan hukuman.

“Yang meringankan: tidak ada yang meringankan,” tegasnya.

Aipda Robig dinilai terbukti bersalah melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati dan melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka sebagaimana Pasal 80 ayat 3 dan ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Sebagai informasi, Aipda Robig menembak sekelompok pengendara motor yang kejar-kejaran sembari membawa senjata tajam di Jalan Candi Penataran Raya, Kota Semarang pada Minggu (24/11/2024) dini hari.

Terdapat tiga orang yang tertembak, semuanya merupakan siswa SMKN 4 Semarang. Salah satu korban, Gamma Rizkynata Oktafandy tertembak di bagian pinggul, sehingga mengakibatkan pelajar berusia 17 tahun itu tewas.

Sementara dua korban lain juga tertembak tetapi selamat. Korban AD dadanya terserempet peluru dan korban ST tangannya terkena tembakan.

Dalam persidangan, Aipda Robig mengaku melesatkan tembakan empat kali dengan tujuan menghentikan laju para pengendara. Tiga tembakan diarahkan langsung ke sepeda motor atau tubuh korban. *bae

You Might Also Like

Taman Lele Gaspol Sambut Nataru, Wajahnya Makin Fresh

Akses Logistik Terisolasi, 4.000 Warga Enggano Hidup Tanpa Kepastian

Lolos SNBT 2025? Ini Panduan Wajib untuk Tahap Daftar Ulang di PTN Favorit

Bupati Klaten Turuti Saran Warga Pindahkan Lokasi CFD

Ketua BEM Undip Terima Ancaman Pembunuhan saat Munas BEM SI Kerakyatan

TAGGED:aipda robig dituntut hukuman 15 tahun penjaraheadline1polisi tembak mati pelajar smk semarangsidang aipda robigsidang robigsidang tuntutan aipda robigtuntutan aipda robig
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Misa 1000 hari arwah Iwan Budi. Keluarga menunggu penuntasan kasus pembunuhan keji diduga berlatar belakang kasus korups di Semarang Tiga Tahun Menunggu dalam Sunyi, Sudah 1.000 Hari Keluarga Iwan Boedi Menanti Keadilan
Next Article Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump. Negosiasi Gagal! Indonesia Tetap Kena 32 Persen Tarif Trump

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

PEMER MEDALI--Nava (dua dari kiri) dan koleganya pamer medali usia mengikuti Soekarno Run SOC 2026. (bae)

Kesaksian Wabup Purworejo hingga Pelari Pemula: Soekarno Run 2026 Bikin Ketagihan

OMZET MENINGKAT--Kedai Bunzen Coffee di kawasan Alun-Alun Utara Keraton Surakarta dipenuhi konsumen yang habis ikut Soekarno Run SOC 2026. (bae)

Berkah Soekarno Run 2026: UMKM Solo Ketiban Rezeki, Dagangan Laris Sejak Subuh

PAPARAN - Anggota DPR RI dari Fraksi Golkar, Andhika Satya Wasistho menyampaikan pemaparan terkait tanggung jawab industri saat Kunjungan Kerja Panitia Khusus DPR RI dalam rangka pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Desain Industri ke Provinsi Jawa Tengah.

Usul Progresif Legislator Muda Andhika Satya: Industri Abaikan Warga dan UMKM Kena Sanksi

KOSTUM UNIK--Pelari bersayap mengikuti Soekarno Run SOC 2026 di Surakarta, Minggu (28/6/2026). (bae)

Peri Bersayap hingga Trio Manekin Ikut Ramaikan Soekarno Run 2026

Kota Semarang Siap Sambut 8.000 Kafilah

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Plesir

Sambut HUT ke-479 Kota Semarang, Taman Lele Semarang Bersolek

April 20, 2026
Unik

AHY & Ahmad Luthfi Ikut Cukur Rambut Gimbal, Dieng Culture Festival Bikin Wisatawan Terpukau

Agustus 25, 2025
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI.
Unik

Putusan MK Tegaskan Kedudukan Wamen Setara Menteri: Dilarang Rangkap Jabatan!

Juli 19, 2025
Tips

Ginjal Tetap Aman, Deretan Makanan Ini Diam Diam Menjaga

Maret 31, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Aipda Robig Dituntut Hukuman 15 Tahun Penjara, Polisi Tembak Mati Pelajar SMK di Semarang
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?