Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
Reading: Sound Horeg Haram! Fatwa Bahtsul Masail Pondok Besuk Pasuruan yang Didukung MUI
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
© 2025 Bacaaja.co
Unik

Sound Horeg Haram! Fatwa Bahtsul Masail Pondok Besuk Pasuruan yang Didukung MUI

Forum bahtsul masail Pondok Pesantren Besuk, Pasuruan, menyatakan sound horeg haram. Fatwa keharaman sound horeg didukung oleh MUI.

R. Izra
Last updated: Juli 8, 2025 9:49 am
By R. Izra
3 Min Read
Share
Ilustrasi sound horeg. Bahtsul Masail Ponpes Besuk Pasuruan menyatakan sound horeg haram.
Ilustrasi sound horeg. Bahtsul Masail Ponpes Besuk Pasuruan menyatakan sound horeg haram.
SHARE

NARAKITA, PASURUAN – Bahtsul masail pada Forum Satu Muharram 1447 Hijriah Pondok Pesantren (Ponpes) Besuk, Kabupaten Pasuruan, mengeluarkan fatwa haram terhadap sound horeg.

Pengasuh Ponpes Besuk, KH Muhibbul Aman Aly, menegaskan keputusan tersebut bukan semata-mata karena kebisingan yang ditimbulkan sound horeg, melainkan karena konteks dan dampak sosial yang melekat pada praktik sound horeg itu sendiri.

“Kami putuskan perumusan dengan tidak hanya mempertimbangkan aspek dampak suara, tapi juga mempertimbangkan mulazimnya disebut dengan sound horeg bukan sound system,” ujar Kiai Muhib, dikutip dari Instagram @ajir_ubaidillah.

“Kalau begitu, maka hukumnya lepas dari tafsir itu sudah, di mana pun tempatnya dilaksanakan, mengganggu atau tidak mengganggu, maka hukumnya adalah haram,” lanjut Kiai Muhib.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun mendukung fatwa tersebut. Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, menyebut fatwa dari hasil bahsul masail tersebut bisa dipahami.

Dia menyebut, aktivitas sound horeg dapat menimbulkan mudarat. Sehingga perlu ada fatwa yang tegas terkait sound horeg.

“Mengingat ada mafsadat yang ditimbulkan dari aktivitas sound horeg tersebut yang harus dicegah dan itu kontekstual. Karenanya hukum keagamaan yang ditetapkan harus dipahami utuh lengkap dengan konteksnya,” jelas Niam, Sabtu (4/7/2025).

Ketua Komisi Fatwa MUI Jawa Timur, KH Ma’ruf Khozin mengatakan, fatwa haram yang dikeluarkan Ponpes Besuk sudah tepat.

Karena keputusan tersebut berdasarkan forum bahtsul masail dan pertimbangan fikih yang benar.

“Jadi, secara fikih, secara keputusan fikih, sudah tepat itu, sudah mempertimbangkan banyak aspek sudah, sudah benar,” kata Kiai Ma’ruf.

Di lain pihak, Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Fahrur Rozi merespons fatwa dari Ponpes Besuk yang mengharamkan sound horeg.

Menurutnya, langkah itu sudah tepat. Sebab banyak mudaratnya, mulai dari mengganggu orang lain hingga potensi maksiat.

“Jika sound horeg menimbulkan mafsadat, mengganggu orang lain dan menjadi sarana untuk maksiat seperti mabuk-mabukan, joget paragoy dan sejenisnya, tentu bisa menjadi haram,” tuturnya, pada Sabtu (5/7/2025).

Sementara itu, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak mengaku sedang mencari solusi untuk menangani fenomena sound horeg yang belakangan marak dan menjadi polemik di tengah masyarakat.

“Jadi, bahwa untuk masalah ini memang sedang dengan seksama kita cari solusinya,” kata Emil, Rabu (2/7/2025).

Di antaranya, kata Emil, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim juga berkomunikasi dengan kepolisian terkait keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Dia juga ingin berkomunikasi langsung dengan para pegiat sound horeg. (*)

You Might Also Like

AI in the Workplace: Industries and Reshaping Careers

Cincin Api Nongol Lagi Tapi Indonesia Cuma Kebagian Cerita

Seratus Bayi Prematur di Gaza Terancam Kehabisan Napas

Selamat Untuk Anggota DPRD se-Indonesia Hasil Pemilu 2024, Jabatan Diperpanjang 7,5 Tahun

Semarang Zoo Sambut Libur Nataru, Beragam Event untuk Gaet 15 Ribu Pengunjung 

TAGGED:bahtsul masail sound horeg haramfatwa muifatwa sound horeg haramsound horegsound horeg haram fatwa mui
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Kolase foto banjir parah yang melanda Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). Banjir Parah di Mataram NTB: Ribuan Jiwa Terdampak, Mobil-mobil Hanyut hingga ke Sungai
Next Article Gedung DPR RI di Senayan, Jakarta. Putusan Pemilu Terpisah: Siapa Dukung, Siapa Menolak?

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Wali Kota Solo, Respati Ardi, mengisi tumbler saat launching layanan Air Siap Minum “Toya Wening” di Pasar Gede Surakarta, Rabu (1/4/2026).

Bawa Tumbler, Respati Launching Kran Air Siap Minum ‘Toya Wening’ di Pasar Gede Solo

Citra satelit menunjukkan adanya pembukaam lahan di kawasan BSB City. (google earth)

Pengamat Lingkungan Beri Peringatan: Laju Pembangunan Jangan Korbankan Alam

Presiden Iran, Masoud Pezeshkian.

Iran Siap Akhiri Perang, Teheran Ajukan Dua Poin Peting sebagai Syarat

Italia Satu Kelas dengan Indonesia, Tidak Lolos Piala Dunia 2026

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN).

ASN Bisa Long Weekend Tiap Pekan? WFH pada Hari Jumat Resmi Diterapkan

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Kolase foto bocah pemandu Pacu Jalur dan pemain PSG menirukan aura farming Pacu Jalur di TikTok.
Unik

Budaya Indonesia Mendunia! Aura Farming Pacu Jalur Jadi Tren Internasional di TikTok

Juli 2, 2025
Ketua DPR RI Puan Maharani memeluk ibunda Affan Kurniawan, saat melayat ke rumah duka, Sabtu (30/8/2025).
Unik

Takziah ke Rumah Duka, Puan Janji Bantu Pendidikan Adik Affan dan Belikan Motor Buat Sang Ayah

Agustus 30, 2025
Warga yang membungkus air warna warni buat gebyuran Bustaman. Minggu (15/02/2026). (dul)
Unik

Gebyuran Bustaman 2026: Ragam Tradisi Unik Sambut Ramadan di Semarang

Februari 15, 2026
JALANI SIDANG: Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Unik

Hasto Diampuni Tak Jadi Dihukum, Prabowo Beri Amnesti Sekjen PDIP

Juli 31, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Sound Horeg Haram! Fatwa Bahtsul Masail Pondok Besuk Pasuruan yang Didukung MUI
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?