Bacaaja.coBacaaja.coBacaaja.co
  • Info
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Pendidikan
    • Olahraga
      • Sepak Bola
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Tips
    • Viral
  • Opini
  • Tumbuh
Reading: Saat Negara Berpihak pada Kejahatan Intoleransi, Korban Berlindung kepada Siapa?
Bacaaja.coBacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
© 2025 Bacaaja.co
Unik

Saat Negara Berpihak pada Kejahatan Intoleransi, Korban Berlindung kepada Siapa?

Kementerian HAM yang seharusnya menegakkan hak asasi warga, justru melindungi dan membela mereka yang menginjak-injak dan merampas hak asasi warga yang dijamin UUD 1945. Negara salah urus?

R. Izra
Last updated: Juli 5, 2025 2:10 pm
By R. Izra
3 Min Read
Share
Ilustrasi penjahat pelaku tindak pidana atau kriminal, yang berada di dalam penjara.
Ilustrasi penjahat pelaku tindak pidana atau kriminal, yang berada di dalam penjara.
SHARE

NEGARA melalui institusinya masih berpihak kepada penjahat kemanusiaan, penajahat intoleransi, bukan korban yang seharusnya dilindungi.

Aksi perusakan vila atau rumah singgah untuk retreat keagamaan di Sukabumi pada Jumat 27 Juni 2025 lalu, meneguhkan kepada kita bahwa aksi intolerasi masih marak terjadi di Indonesia.

Massa merusak bangunan vila, bahkan menggunakan salib sebagai simbol keagamaan sebagai alat perusakan. Sungguh ironis.

Di sisi lain, penanganan perisitwa itu juga membuka mata kepada kita, bahwa negara melalui institusi dan kepanjangan tangannya justru berpihak kepada kejahatan. Ya, berpihak kepada kejahatan intoleransi.

Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemen HAM) yang harusnya melindungai hak asasi manusia untuk menjalankan ibadah sesuai agama dan kepercayaannya, justru memihak kepada pelaku kejahatan, bukan korban.

Stafsus Menteri HAM, Thomas Harming Suwarta, pada pertemuan dengan Forkopimda dan Pemuka Agama Sukabumi di Pendopo Bupati Sukabumi, 3 Juli 2025.

Thomas menyatakan bahwa Kementerian HAM siap memberikan jaminan kepada para tersangka perusakan.

Kemen HAM menjadi penjamin agar para tersangka kejahatan intolerasi ditangguhkan penahanannya.

Selain pernyataan Thomas, Kanwil Kementerian HAM Jawa Barat pun membuat pernyataan tertulis senada dengan poin tambahan adalah penyelesaian perkara menggunakan keadilan restoratif.

Padahal, polisi telah melakukan penyidikan dan kini menetapkan 8 orang tersangka, dari sebelumnya 7 orang.

Kabidhumas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, pada 4 Juli 2025, menyampaikan bahwa tersangka perusakan bertambah satu orang menjadi delapan orang.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 jo 406 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama.

Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Golkar, Umbu Rudi Kabunang, menyebut langkah kontraproduktif Kemen HAM sebagai pengkhianatan terhadap tugas negara.

Negara yang seharusnya melindungi korban pelanggaran HAM, justru berpihak kepada pelaku.

“Kalau KemenHAM malah jadi penjamin pelaku intoleransi, lalu siapa yang lindungi korban? Negara jangan jadi pelindung ketidakadilan,” ujar Umbu Rudi kepada wartawan, Jumat, (4/7/2025) malam.

Rudi mengingatkan, terlalu banyak kasus serupa di Indonesia seperti pembubaran ibadah, perusakan rumah ibadat, dan pengusiran umat minoritas yang tidak pernah tuntas karena negara memilih kompromi.

Peristiwa di Sukabumi bukan sekadar konflik sosial biasa, tetapi bentuk nyata pelanggaran hak atas kebebasan beribadah yang dijamin oleh UUD 1945 dan Pancasila. (*)

 

You Might Also Like

Tutup Masa Sidang DPR, Puan: RAPBN Harus Efisien dan Manfaatnya Segera Dirasakan Rakyat

Wamenlu Siap Ikuti Putusan MK, Mundur Dari Jabatan Komisaris

Bolehkah Kulit Hewan Kurban Dijual? Ini Penjelasan Buya Yahya dan Pendapat Mazhab

Eks Cawabup Purbalingga Divonis 1,5 Tahun Bui

Viral Lagi, Flexing Pejabat Bikin Gerah, di Akun X

TAGGED:intoleransikemen hamkemenham berpihak kepada penjahat hamnegara bela pelaku intoleransinegara bela penjahatnegara berpihak pelanggar ham
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Megawati Gabung Klub Turki
Next Article Frank Van Kempen Resmi Nahkodai Timnas Indonesia U-20, PSSI Siapkan Jalan ke Piala Dunia 2027

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Agustina: Biar Ekonomi Jalan, Seni Jangan Diam

Ilustrasi aksi demosntrasi siswa SMA. (grafis/wahyu)

Siswa SMAN 11 Semarang Demo setelah Upacara, Protes ‘Skandal Smanse’

Ilustrasi pencairan uang BLT.

Begini Cara Ngecek Daftar Penerima BLT Rp900.000, Buruan Cek Ya!

Ilustrasi rekening bank.

Kabar Gembira Nih! BLT Rp900.000 Cair Hari Ini, Kamu Dapet Nggak?

Ilustrasi mobil SPPG tertemper kereta api. (grafis/wahyu).

Kronologi Mobil SPPG di Purworejo Tertabrak Kereta, Dua Orang Tewas

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Unik

Real-World Examples of Artificial Intelligence at Work

Mei 13, 2023
Unik

Momen Langka di Borobudur: Presiden Macron Sentuh Patung Buddha di Puncak Candi

Mei 30, 2025
Puan Minta Pemerintah Segera Mitigasi Dampak Konflik Israel-Iran
Unik

DPR Minta Penyadapan Kejaksaan Hormati Privasi Warga

Juni 28, 2025
Gambar udara lokasi tambang di kawasan Raja Ampat.
Unik

Presiden Prabowo Perintahkan 4 Izin Tambang di Raja Ampat Dicabut, PT GAG Nikel Tetap Boleh

Juni 10, 2025
  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Saat Negara Berpihak pada Kejahatan Intoleransi, Korban Berlindung kepada Siapa?
© Bacaaja.co 2025
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?