Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Duduk Perkara Selebgram Indonesia AP Dijatuhi Hukuman 7 Tahun oleh Junta Militer Myanmar
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Unik

Duduk Perkara Selebgram Indonesia AP Dijatuhi Hukuman 7 Tahun oleh Junta Militer Myanmar

Duduk perkara selebgram AP ditangkap Junta Militer Myanmar dan dijatuhi hukuman 7 tahun penjara di Yangon.

R. Izra
Last updated: Juli 2, 2025 12:16 pm
By R. Izra
3 Min Read
Share
Ilustrasi terpidana berada di dalam sel penjara.
Ilustrasi terpidana berada di dalam sel penjara.
SHARE

NARAKITA, JAKARTA – Selebgram asal Indonesia berinisial AP ditangkap oleh Junta Militer Myanmar, pada 20 Desember 2024.

Kini, AP telah menjalani persidangan dan dijatuhi hukuman 7 tahun penjara oleh pengadilan Myanmar.

Oleh Junta Militer Myanmar, AP dituding mendanai organisasi terlarang kelompok bersenjata atau pemberontak.

Direktur Jenderal Perlindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Judha Nugraha mengatakan, AP ditangkap usai dituduh memasuki wilayah Myanmar secara ilegal.

Selain itu, otoritas setempat juga menuding AP melakukan pertemuan dengan kelompok bersenjata yang dikategorikan sebagai organisasi terlarang.

“Kementerian Luar Negeri RI dan KBRI Yangon tengah menangani kasus seorang WNI dengan inisial AP yang ditangkap otoritas Myanmar pada tanggal 20 Desember 2024.” ujar Judha, Selasa (1/7/2025).

“AP dikenakan dakwaan melanggar Undang-Undang Anti-Terorisme, Undang-Undang Keimigrasian 1947, dan Section 17 (2) Unlawful Associations Act,” tambahnya.

Setelah proses pengadilan selesai, AP menjalani hukuman penjara di Insein Prison, Yangon, Myanmar.

Judha mengatakan, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Yangon telah melakukan berbagai upaya perlindungan sejak AP pertama kali ditangkap.

Upaya tersebut dilakukan dengan mengirimkan nota diplomatik dan melakukan akses kekonsuleran dan pendampingan langsung saat pemeriksaan.

KBRI Yangon juga memastikan pembelaan pengacara serta memfasilitasi komunikasi antara AP dan keluarganya.

Judha menambahkan, Kemenlu dan KBRI Yangon juga melakukan upaya non-litigasi melalui fasilitas permohonan pengampunan dari pihak keluarga.

“Kemenlu dan KBRI Yangon akan terus memonitor kondisi AP selama menjalani hukuman penjara,” pungkas Judha.

Sebelum Judha buka suara, anggota Komisi I DPR Abraham Sridjaja telah mengungkapkan bahwa seorang selebgram WNI ditahan oleh junta militer Myanmar.

Pernyataan tersebut disampaikan Abraham saat mengikuti rapat bersama Kementerian Luar Negeri di Gedung DPR, Jakarta, pada Senin (30/6/2025).

Menurut Abraham, selebgram tersebut ditahan setelah diduga terlibat dalam pendanaan kelompok pemberontak.

Ia mengatakan, dirinya telah menjalin komunikasi dengan Judha untuk membahas penangkapan AP.

Abraham pun menyampaikan harapannya agar Kemenlu bisa membantu memperjuangkan agar AP memperoleh amnesti atau dipulangkan ke Indonesia.

“Dia dituduh bahwa dia mendanai pemberontak Myanmar. Anak muda, Pak. Umurnya seumuran saya, 33, masih muda.

Padahal dia tidak ada niat untuk seperti itu,” ujar Abraham dikutip dari Kompas.com, Senin (30/6/2025).

“Dia hanya selebgram suka bikin konten. Alangkah baiknya bisa diperjuangkan untuk bisa dikembalikan ke Indonesia,” tambahnya. (*)

You Might Also Like

Baiquni Justicia Pegawai Kejati Jateng Calo PNS Kejaksaan, Dihukum Ringan Hanya 1,5 Tahun Penjara

Anak Buah Bahlil Klaim Tambang Nikel Raja Ampat Tak Bermasalah, Bupati Justru Mengeluh Tak Punya Kuasa

Ketupat dan Cerita yang Tak Pernah Usai Setelah Lebaran

Ngopi Diplomasi: Puan Bahas ASEAN, Ekonomi & Perempuan Bareng Timor Leste & Brunei

Artis Fairuz A Rafiq Diinjak Sapi 1,2 Ton Hadiah Raffi Ahmad, Begini Kondisinya

TAGGED:junta militer myanmarselebgram indonesiaselebgram indonesia ditahan myanmar
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Kolase foto bocah pemandu Pacu Jalur dan pemain PSG menirukan aura farming Pacu Jalur di TikTok. Budaya Indonesia Mendunia! Aura Farming Pacu Jalur Jadi Tren Internasional di TikTok
Next Article Terdakwa Baiquni (baju putih) menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang. (bae) Baiquni Justicia Pegawai Kejati Jateng Calo PNS Kejaksaan, Dihukum Ringan Hanya 1,5 Tahun Penjara

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

KEINDAHAN ALAM PAPUA - Keindahan sungai biru di Papua. (Indonesia.gi.id)

Polemik ‘Pesta Babi’ Bikin Narasi ‘Papua Bukan Tanah Kosong’ Viral Lagi

TEKEN KERJA SAMA--Prosesi penandatanganan oleh Kadaop 4 Semarang dan Kadaop lain dalam rangka pengamanan aset, Selasa (12/5/2206). (ist)

Nggak Mau Lahan KAI Diserobot, Daop 4 Semarang Minta Bantuan BPN

LCC BERMASALAH - Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR RI di Kalbar yang berujung polemik.

Berani Protes Juri LCC 4 Pilar MPR RI Kalbar, Siswi SMAN 1 Pontianak Ditawari Beasiswa ke Tiongkok

Sepuluh Pemprov Kumpul di Semarang, Bahas Sampah sampai Tembok Laut Raksasa

Orang Jawa Itu Manusia Kerja Sekaligus Manusia Doa

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Unik

Puan: Sekolah Rakyat Harus Jadi Pelengkap, Bukan Pesaing Sekolah Formal

Juli 15, 2025
Unik

Brengsek! Alumni SMAN 12 Bandung Terekam Jadi Predator Digital, 19 Siswi Jadi Korban

Mei 30, 2025
Unik

The Future is Here: Exploring Cutting-Edge Tech Gadgets

Februari 17, 2023
Unik

Sindikat Penjualan Bayi ke Singapura Patok Harga Satu Anak Bayi Rp 11 – 16 Juta

Juli 15, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Duduk Perkara Selebgram Indonesia AP Dijatuhi Hukuman 7 Tahun oleh Junta Militer Myanmar
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?