Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Luthfi Targetkan Rumah Tak Layak Huni Tuntas dalam Lima Tahun
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Unik

Luthfi Targetkan Rumah Tak Layak Huni Tuntas dalam Lima Tahun

T. Budianto
Last updated: Juni 23, 2025 5:02 pm
By T. Budianto
2 Min Read
Share
BERI SAMBUTAN: Gubernur Jateng Ahmad Luthfi saat sambutan pada acara penandatanganan nota kesepakatan di kompleks Gubernuran, Jl Pahlawan Semarang, Jumat (20/6) malam. (Foto: Humas Pemprov)
SHARE

NARAKITA.ID, SEMARANG- Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi optimistis bisa menyelesaikan masalah rumah tidak layak huni (RTLH) di wilayahnya dalam waktu lima tahun ke depan.

Luthfi mengatakan, Jawa Tengah sudah mempunyai program terkait dengan 1 KK 1 rumah layak huni. Di mana program tersebut sudah dihitung secara fiskal.

“Dengan per tahun ada sebanyak 17.000 ribu perbaikan RTLH, maka tidak ada lagi rumah miskin ekstrem atau RTLH di tempat kita,” ujar Gubernur.

Penanganan kebutuhan perumahan di Jateng pada 2025 sebanyak 26.356 unit. Rinciannya adalah 17.510 unit bersumber dari APBD Provinsi Jateng, 17.000 unit untuk RTLH dan 510 unit backlog.

Adapun yang bersumber dari APBD Kabupaten/Kota sebanyak 6.776 unit, dan dari CSR sebanyak 2.070 unit.

Menurut Luthfi, penyelenggaraan dan pemenuhan rumah layak huni merupakan salah satu indikator untuk memangkas kemiskinan dan kemiskinan ekstrem di Jateng.

Maka dari itu, diperlukan sinergisitas dan kolaborasi dari seluruh pihak. Mulai dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, serta CSR dan bantuan sosial dari pihak ketiga.

Nota Kesepakatan

Pada Jumat (20/6), Luthfi melakukan penandatanganan nota kesepakatan dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) terkait bidang perumahan.

Kegiatan ini untuk menyatukan data dan mengakselerasi pemenuhan kebutuhan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan aparatur sipil negara (ASN) pemerintah daerah di Provinsi Jawa Tengah.

Penandatanganan tersebut juga dilakukan oleh bupati dan wali kota se-Jateng, Bank Jateng, BPS, serta BP Tapera.

Kesepakatan itu di antaranya adalah bagaimana nanti bisa membuat formulasi terkait data-data perumahan dan kebutuhan masyarakat di wilayah Jawa Tengah.

Kesepakatan ini perlu, karena nanti dari pemerintah pusat akan membuat suatu koordinasi terkait dengan bantuan-bantuan rumah yang secara simultan akan diratakan di seluruh kabupaten/kota di Jateng. (bae)

You Might Also Like

Mahasiswa Diminta Ikut Bedah Data Kemiskinan dan Naikkan Kelas UMKM

Jadi Tuan Rumah, Luthfi Targetin Jateng Juara Umum Pomnas XIX

Hotman Paris Tak Tahu Nadiem Makarim Dicekal ke Luar Negeri oleh Kejagung, Kok Bisa?

Kecam Israel, Dubes RI dan Negara-negara OKI di Rumania Gelar Aksi Solidaritas untuk Palestina

Aksi Bugil Nekat Ludahi Al-Qur’an Bikin Banyuwangi Geger

TAGGED:ahmad luthfipemprov jatengrtlh jateng
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Ketua DPR RI Puan Maharani dalam akun instagramnya menegaskan bahwa gagasan Bung Karno masih relevan sepanjang zaman Haul ke-55 Bung Karno, Puan Maharani: Warisan Gagasannya Relevan Sepanjang Zaman
Next Article Ilustrasi Anugerah Adipura Menteri LH: Daerah yang Gagal Kelola Sampah ‘Dianugerahi’ Predikat Kota Kotor

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Sekda Banyumas Mundur Usai Diperiksa KPK

ILUSTRASI KERACUNAN MBG: Anggota TNI dan Polri mengevakuasi salah satu siswa yang diduga keracunan MBG di SMA 2 Kudus, Kamis, (29/1/2026). (Foto: Ist)

Korban Keracunan MBG di Batang Terus Meningkat Capai 498 Orang, Masih Bisa Tambah Lagi

Kemarau Makin Seret, Polres Banjarnegara Kirim 25 Ribu Liter

Mendadak Kontraksi, Ibu Melahirkan di Dalam KRL

SAMPAIKAN PAPARAN--Praktisi hukum yang juga Managing Partner LDN Ernst Law Firm, Luhut Sagala, menjelaskan tentang terbukanya korban keracunan MBG gugat perdana atau pidana, saat ditemui di Semarang, Jumat (25/9/2026). (bae)

Praktisi Hukum: Korban Keracunan MBG Bisa Gugat Perdata atau Tempuh Pidana

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Unik

Begini Nasib Propam yang Mobil Dinasnya Dipakai Anak Buat Pacaran hingga Tabrak Lari

Juli 7, 2025
Ekonomi

Usai Lebaran, Jateng Siap Gas Bangun Dry Port

Maret 17, 2026
Tips

Dipikir Sehat, Ternyata Air Kelapa Bisa Jadi Pantangan untuk Orang Ini

September 16, 2025
Pendidikan

Mau Sekolah Gratis Berasrama? SMK Boarding Jateng Buka Pendaftaran

Maret 14, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Luthfi Targetkan Rumah Tak Layak Huni Tuntas dalam Lima Tahun
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?