Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Ada Masalah Apa dengan Putusan Kasus Agnez Mo?
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Unik

Ada Masalah Apa dengan Putusan Kasus Agnez Mo?

Polemik ini bermula dari gugatan atas lagu Bilang Saja yang dibawakan Agnez Mo. Dalam sidang sebelumnya, hakim memutuskan Agnez Mo bersalah dan mewajibkan membayar ganti rugi kepada Ari Bias sebagai pencipta lagu.

Nugroho P.
Last updated: Juni 21, 2025 1:28 pm
By Nugroho P.
5 Min Read
Share
Agnez Mo
SHARE

NARAKITA, JAKARTA – Polemik seputar vonis terhadap penyanyi Agnez Mo yang diwajibkan membayar Rp1,5 miliar kepada pencipta lagu Bilang Saja, Ari Bias, kini memasuki babak baru. Sejumlah pihak mempertanyakan dasar hukum putusan tersebut dan menduga telah terjadi pelanggaran terhadap aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Hak Cipta.

Koalisi Advokat Pemantau Peradilan menyampaikan keberatan mereka secara terbuka setelah mengikuti rapat dengar pendapat umum bersama Komisi III DPR RI, Jumat (20/6/2025). Mereka menyoroti kemungkinan terjadinya pelanggaran kode etik hakim serta penerapan hukum yang dinilai tidak tepat.

“Putusan ini berpotensi menyimpang dari substansi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta,” kata perwakilan Koalisi dalam konferensi pers di kompleks parlemen. Salah satu pasal yang dianggap diabaikan oleh majelis hakim adalah Pasal 23 ayat (5), yang mengatur penggunaan komersial karya cipta tanpa izin langsung asalkan royalti dibayarkan melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

Koalisi juga mengutip Pasal 87 ayat (2), yang menegaskan bahwa pembayaran royalti dari pengguna karya cipta kepada pencipta atau pemilik hak cipta harus disalurkan melalui LMK, bukan langsung dari individu pengguna seperti penyanyi.

Dalam hal ini, Agnez Mo hanya menyanyikan lagu tersebut, dan menurut Koalisi, bukan pihak yang bertanggung jawab langsung atas pembayaran royalti ke pencipta lagu. “Tanggung jawab seharusnya berada pada LMK atau penyelenggara acara, bukan pada penyanyi,” lanjutnya.

Lebih jauh, pihak Koalisi juga mengkritisi sikap hakim yang dianggap tidak mempertimbangkan secara serius keterangan ahli yang dihadirkan oleh pihak Agnez Mo. Salah satu ahli yang diabaikan adalah Iqbal Taufik dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), yang memberikan pandangan profesional tentang mekanisme distribusi royalti di Indonesia.

Dugaan ini langsung ditanggapi Komisi III DPR RI. Ketua Komisi III, Habiburokhman, menyatakan pihaknya telah meminta Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) untuk memeriksa proses persidangan dan putusan yang dikeluarkan oleh majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

“Perlu ada evaluasi terhadap integritas dan pemahaman hukum para hakim dalam menangani perkara hak cipta yang semakin kompleks,” kata Habiburokhman dalam pernyataan resminya.

Polemik ini bermula dari gugatan atas lagu Bilang Saja yang dibawakan Agnez Mo. Dalam sidang sebelumnya, hakim memutuskan Agnez Mo bersalah dan mewajibkan membayar ganti rugi kepada Ari Bias sebagai pencipta lagu. Namun, keputusan tersebut langsung menuai kritik tajam dari berbagai kalangan.

Kasus ini menjadi perhatian karena Agnez Mo disebut sebagai penyanyi pertama di Indonesia yang terkena sanksi hukum dalam konteks pelanggaran hak cipta dengan posisi sebagai pelantun lagu, bukan sebagai pihak komersial utama.

Dirjen Kekayaan Intelektual yang turut hadir dalam jumpa pers menyebut bahwa perlu ada edukasi publik yang lebih kuat tentang sistem royalti dan peran LMK, agar kesalahan pemahaman tidak terjadi berulang kali.

Penyanyi Tantri dari grup Kotak juga turut menyampaikan kekhawatirannya terhadap putusan tersebut. Ia menyebut bahwa jika tren ini dibiarkan, akan banyak musisi yang ketakutan membawakan lagu-lagu pihak lain meski sudah melalui prosedur resmi.

Kontroversi ini pun memicu diskusi lebih luas tentang kejelasan dan konsistensi penegakan hukum dalam industri musik nasional. Beberapa pengamat menyatakan bahwa kasus ini bisa menjadi preseden buruk bila tidak dikaji ulang secara menyeluruh.

Sebagai langkah selanjutnya, pihak Koalisi Advokat menyatakan akan mengajukan permintaan resmi ke Mahkamah Agung untuk mengkaji ulang dasar pertimbangan hukum hakim dalam putusan tersebut. Mereka juga akan menggalang dukungan komunitas hukum dan musik untuk memperjuangkan keadilan dalam kasus ini.

Kasus Agnez Mo bukan hanya soal satu penyanyi dan satu lagu, melainkan membuka ruang diskusi penting soal mekanisme perlindungan hak cipta di Indonesia. Banyak yang berharap, insiden ini dapat menjadi momen pembelajaran dan perbaikan sistem, bukan justru menjadi sumber ketakutan bagi para pelaku seni.

Sampai saat ini, pihak Agnez Mo belum memberikan tanggapan resmi pasca kritik dari Koalisi dan pernyataan Komisi III DPR. Sementara itu, proses pemeriksaan di tingkat internal Mahkamah Agung masih menunggu laporan lengkap dari Bawas MA. (*)

You Might Also Like

Gurun Arab Mendadak Putih, Salju Turun Bikin Geger, Fenomena Apa ya?

Tips Agar Tidak Terjebak Gogle Maps yang Ngaco

Hasto Kristiyanto Dituntut 7 Tahun Penjara

Kunci Mobil Hilang? Ini Cara Cerdas Mengatasinya Tanpa Panik

Arus Deras Tak Halangi, Warga Nekat Antar MBG

TAGGED:agnbez moagnes mobilang sajaputusan agnes mosengketa agnez mo
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Polri Libatkan FBI Ungkap Pengirim Email Ancaman Bom pada Penerbangan Saudia Airlines
Next Article Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, memaparkan upaya Pemkot Semarang, entaskan kemiskinan. Agustina Wali Kota Semarang Paparkan Upaya Pemkot Tangani Kemiskinan

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Luthfi Ingin Bank Jateng Jadi “Bank Sejuta Umat”

HUT ke-81 RI, Naik Trans Jateng Cuma Bayar 19 Persen

Bukan Sekadar Aspal, Ini Sebab Jalan Majapahit Cepat Rusak

Tradisigila Belum Mau Pulang: Street Love Memories Jadi Album Ketiga yang Penuh Cinta

Perbaikan Jalan Provinsi, Pemprov Dapat Suntikan Anggaran Rp200 Miliar

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Ketua DPR RI Puan Maharani bersama pimpinan dewan lainnya memberi keterangan pers seusai Sidang Paripurna DPR RI Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta.
Unik

Pulau-Pulau Kecil Indonesia Dijual Puluhan Miliyar di Situs Asing?

Juni 25, 2025
Plesir

Dieng Berselimut Kristal Es Pagi, BMKG Pastikan Itu Bukan Salju Ya

Juli 9, 2026
Polri Pastikan Ijazah S1 Joko Widodo asli dan sah
Unik

Ijazah Palsu Jokowi Sudah ‘Diaslikan’ Polri

Mei 23, 2025
Slank kembali galak dengan realitas sosial dengan merilis lagu 'Republik Fufufafa'.
Viral

Slank Kembali Setelan Pabrik, Bikin Lagu Galak ‘Republik Fufufafa’

Desember 30, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Ada Masalah Apa dengan Putusan Kasus Agnez Mo?
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?