Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Sidak Warga Asing, Imigrasi Semarang Temukan WNA Malaysia yang Overstay
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Unik

Sidak Warga Asing, Imigrasi Semarang Temukan WNA Malaysia yang Overstay

Tim dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang menemukan seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia yang diduga melakukan pelanggaran izin tinggal.

Nugroho P.
Last updated: Mei 29, 2025 7:22 pm
By Nugroho P.
2 Min Read
Share
Tim dari Imigrasi Semarang berkomunikasi dengan pihak perusahaan saat melakukan pengawasan orang asing. Foto humas imigrasi
SHARE

NARAKITA, SEMARANG – Tim dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang menemukan seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia yang diduga melakukan pelanggaran izin tinggal.

“Kami mendapati seorang WNA Malaysia, perempuan, yang diduga telah melebihi masa tinggal yang diizinkan atau overstay,” ujar Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Haryono Susilo, Kamis (29/5/2025).

WNA tersebut telah dibawa ke Kantor Imigrasi Semarang untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Saat ini, yang bersangkutan berada dalam proses pendetensian,” imbuhnya.

Temuan dugaan pelanggaran tersebut merupakan hasil inspeksi mendadak (sidak) terhadap warga asing di wilayah Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal.

Haryono menjelaskan bahwa sidak tersebut merupakan bagian dari Operasi Wirawaspada, yang tidak hanya dilakukan di Kendal, tetapi juga di Kabupaten Semarang dan Kota Salatiga.

Dalam operasi di wilayah Kendal, tim juga melakukan pemeriksaan di PT Matahari Tire Indonesia dan PT Rimba Partikel Indonesia, yang mempekerjakan tenaga kerja asing.

Sementara itu, di Kabupaten Semarang, tim memeriksa PT Jintuo Garment Indonesia dan PT Graphic Packaging International.

Kemudian di Kota Salatiga, tim dari Imigrasi menyidak PT Indo Sakura Indah dan PT Selalu Cinta Indonesia.

Hasil sidak di berbagai perusahaan di tiga wilayah tersebut tidak menemukan adanya pelanggaran terkait pekerja asing.

“Secara umum dapat disampaikan bahwa orang asing yang bekerja atau berkegiatan di perusahaan-perusahaan tersebut memiliki dokumen dan izin tinggal yang sesuai serta masih berlaku,” jelasnya. (bai)

You Might Also Like

Cek Syarat Penerima dan Cara Terima Bantuan Subsidi Upah

Tangis Pecah saat Tuntutan 5,5 Tahun Dibacakan untuk Eks Cawabup Purbalingga

Puan Maharani: Indonesia Emas 2045 Bukan Fatamorgana, Tapi Janji yang Harus Ditepati

Gus Baha Pernah Didatangi Orang Miskin yang Hendak Kurban Ayam, Emang Boleh Kurban Ayam Jago?

Rujukan BPJS Dibikin Gesit, Biar Pasien Nggak Muter-muter dan Mati Duluan

TAGGED:Imigrasi Semarangpelanggaran izin tinggal.WNA Malaysia
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Gagal Bersinar di Australia, Rafael Struick Tinggalkan Brisbane Roar dan Tambah Daftar Pemain Timnas Indonesia Tanpa Klub
Next Article Live TikTok Saat Operasi Caesar, Dua Perawat Didepak RSU Muhammadiyah Jombang

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Kader HMI Didorong Ciptakan Lapangan Kerja

7,26 Juta Penumpang Padati Jalur KAI Semarang dalam Enam Bulan

Semarang Unjuk Jati Diri di MTQ Nasional

Saatnya Tinju Jateng Bangkit

Borobudur Playon Bukan Cuma Kejar Finish, Rp600 Juta Disumbangkan untuk Desa

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Unik

Perempuan di Jepang Cinta Mati ke AI: Nikah Virtual, Bahagia Gak Ya?

Desember 17, 2025
RAWAT TANAMAN - Petani tembakau di Temanggung merawat tanaman yang menjadi komoditas andalan kabupaten tersebut.
Unik

Begini Kondisi Petani Tembakau Temanggung, Usai Gudang Garam Hentikan Pembelian, di Ujung Tanduk

Juni 17, 2025
Unik

Paus Leo XIV: Simbol Perubahan dari Negeri Paman Sam

Mei 9, 2025
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI.
Unik

Nasdem Tuding MK Sebagai Lembaga Pembuat Undang-Undang Dasar Baru

Juli 9, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Sidak Warga Asing, Imigrasi Semarang Temukan WNA Malaysia yang Overstay
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?