Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Usia Pensiun ASN Jadi 70 Tahun? ‘Kontraproduktif untuk Regenerasi dan Efisiensi’
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Unik

Usia Pensiun ASN Jadi 70 Tahun? ‘Kontraproduktif untuk Regenerasi dan Efisiensi’

Usulan perpanjangan batas usia pensiun ASN hingga rentang usia 70 tahun kotraprodukti untuk regenerasi dan efisiensi anggaran.

R. Izra
Last updated: Juli 10, 2025 2:23 pm
By R. Izra
3 Min Read
Share
Ilustrasi ASN yang tergabung dalam Korpri. (istimewa/net)
Ilustrasi ASN yang tergabung dalam Korpri. (istimewa/net)
SHARE

NARAKITA, JAKARTA – Usulan perpanjangan masa pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi 70 tahun, dinilai kontraproduktif.

Usulan batas usia pensiun (BUP) ASN hingga rentang usia 70 tahun disampaikan Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri).

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah, menilai usulan usia pensiun aparatur sipil negara (ASN) diperpanjang menjadi rentang usia 60 sampai 70 tahun sangat ambisius dan dan tak relevan dengan perkembangan zaman.

Ia menegaskan, pemerintah juga membutuhkan anak-anak muda berenergi yang lebih adaptif terhadap teknologi.

“Sekarang pelayanan birokrasi kita sedang mengupayakan sistem berbasis digital elektronik, jadi usulan memperpanjang masa pensiun ini tidak korelatif, karena justru kita membutuhkan banyak anak muda yang lebih mudah adaptif dengan pelayanan berbasis teknologi,” kata Trubus, Selasa (27/5/2025).

Dia menegaskan tidak menafikan adanya kontribusi dan profesionalitas pada kelompok usia 58 hingga 70 tahun.

Namun, dia menekankan di era berbasis teknologi seperti sekarang, perpanjangan masa jabatan atau pensiun harus dipertimbangkan.

Dia menilai usulan tersebut harus dikaji mendalam. Pengkajian harus melihat cost dan benefit bagi negara.

“Karena dari sisi pengeluaran negara tentu akan membutuhkan dana yang lebih besar,” ucapnya.

Usulan tersebut diketahui mencakup JPT Utama hingga usia 65 tahun, JPT Madya atau Eselon I hingga 63 tahun, JPT Pratama atau Eselon II sampai 62 tahun, Eselon III dan IV hingga 60 tahun, serta untuk Jabatan Fungsional Utama hingga usia 70 tahun.

Menurut Trubus, penentuan batas usia pensiun (BUP) pegawai ASN harus mempertimbangkan berbagai aspek secara menyeluruh.

Seperti produktivitas, pembinaan karier, pengembangan kompetensi, dan faktor lainnya dalam manajemen ASN.

Selain itu, ia juga menekankan agar jangan sampai usulan perpanjangan batas usia pensiun mengganggu sistem karier yang sudah berjalan dan berpotensi menimbulkan tekanan pada ketersediaan anggaran negara dan regenerasi ASN.

“Regenerasi yang dibutuhkan akan secara otomatis terhalang oleh mereka-mereka yang masa pensiunnya diperpanjang,” ungkap dia.

Trubus menilai belanja pegawai di berbagai tingkat pemerintahan, mulai dari kota kabupaten, provinsi, hingga pusat merupakan salah satu pos pengeluaran terbesar, dengan rata-rata mencapai 60 persen.

“Kalau nanti masa pensiun ASN diperpanjang, otomatis membawa beban lagi, karena semakin tinggi usianya akan makin tinggi pula besaran gaji yang diterima,” sebut dia.

Trubus menegaskan reformasi birokrasi secara sistem lebih dibutuhkan daripada memperpanjang masa kerja.

Menurut dia, efesiensi birokrasi sangat dibutuhkan saat ini.

“Usulan penambahan masa pensiun itu kontradiktif jika diterapkan terlebih lagi pemerintah juga sedang mencanangkan kebijakan efisiensi anggaran,” pungkasnya. (*)

You Might Also Like

Polemik Kantor Kejaksaan Dijaga Personel TNI, Apa Sih Maunya Kejagung?

Berbagi Diskon Tahanan di Lapas Semarang, 62 Napi Dapat Remisi Khusus Waisak

Mau Wajah Lebih Tirus Tanpa Operasi? Coba 5 Cara Simpel Ini

Menjelang Kongres PWI, Suasana Dibikin Guyub: Integritas Jadi Janji Bareng

Penyelamatan Tak Biasa! Sapi Satu Ton Nyemplung Kubangan, Damkar Banyumas Turun Tangan!

TAGGED:asnpensiunperpanjangan batas usia pensiun asnperpanjangan masa pensiun asnperpanjangan usia pensiun
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Kluivert Masih Tunggu Tujuh Pemain
Next Article Menkop cum Ketua Umum Pro Jokowi Budi Arie Setiadi. (net) Sebut PDIP Mitra Judol, Orang Dekat Jokowi Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Anak Muda Ogah Jadi Petani? Ketua DPRD Jateng Bongkar Penyebabnya

Agustina: Bullying Bukan Kenakalan Biasa, Pelaku Harus Diproses

Heboh di Banjarnegara, Pengasuh Ponpes Diduga Lakukan Pencabulan Kepada 4 Santriwati

KOORDINASI--Sudewo Bupati Pati nonaktif, berkoordinasi dengan penasihat hukumnya di ruang sidang, Senin (29/6/2026). (bae)

Kubu Sudewo Salahkan Pengawal KPK: Kericuhan Dipicu Ulah Petugas

FPP Undip dan Pertamina Bikin KKN Naik Kelas di Pedurungan

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Ilustrasi secangkir kopi.
Unik

Kopi Taubat: Varian Kopi yang Anti Bikin Kantong Bocor, Lagi Ramai di Semarang

Oktober 3, 2025
Ketua DPR RI Puan Maharani
Unik

Puan Desak Pemerintah Segera Evakuasi WNI yang Ditahan di Myanmar

Juli 1, 2025
Unik

The Latest Tech Gadgets Revolutionizing Everyday Life

Januari 13, 2023
Ade Bakti (baju hitam) bersaksi di sidang korupsi Mbak Ita di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (4/6/2025). (bai)
Unik

Ternyata! Uang Panas Hasil Korupsi Mbak Ita Mengalir ke Polrestabes dan Kejari Semarang

Juni 4, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Usia Pensiun ASN Jadi 70 Tahun? ‘Kontraproduktif untuk Regenerasi dan Efisiensi’
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?