Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
Reading: Saksi Sidang Korupsi Mbak Ita Akui Setor Fee Pengondisian Proyek
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
© 2025 Bacaaja.co
Unik

Saksi Sidang Korupsi Mbak Ita Akui Setor Fee Pengondisian Proyek

Ari Hidayat, saksi sidang kasus korupsi Hevearita G Rahayu alias Mbak Ita, mengakui menyetor uang commitment fee pengondisian proyek yang ditujukan untuk Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.

R. Izra
Last updated: Mei 20, 2025 7:36 am
By R. Izra
2 Min Read
Share
Lima saksi duduk di tengah ruang sidang kasus korupsi Mbak Ita di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (19/5/2025)
Lima saksi duduk di tengah ruang sidang kasus korupsi Mbak Ita di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (19/5/2025)
SHARE

NARAKITA, SEMARANG – Ari Hidayat, saksi sidang kasus korupsi Hevearita G Rahayu alias Mbak Ita, mengakui menyetor uang commitment fee pengondisian proyek yang ditujukan untuk Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.

Ari Hidayat yang merupakan Wakil Ketua Gapensi Kota Semarang menjelaskan, pada 2023 mendapat tugas dari organisasi untuk menjadi koordinator lapangan (korlap) proyek-proyek tanpa lelang di Kecamatan Semarang Tengah.

Total ada 17 paket pekerjaan di Semarang Tengah dengan anggaran yang jika diakumulasi mencapai Rp1 miliar. Masing-masing proyek wajib menyerahkan commitmen fee 13 persen dari nilai proyek.

“Sesuai arahan Pak Martono (Ketua Gapensi Kota Semararang), commitment fee-nya 13 persen,” ujar Ari di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (19/5/2025)

Ari tidak mengetahui secara pasti peruntukan fee tersebut. Namun, kata dia, Martono pernah menjelaskan fee pengondisian proyek ditujukan untuk Pemkot Semarang.

“Saat itu Pak Martono mengatakan fee 13 persen akan diserahkan ke Pemkot,” bebernya.

Ari pun menjalankan tugasnya sebagai korlap. Namun, ia tidak mengerjakan sendiri, melainkan melimpahkan pekerjaan tersebut untuk digarap koleganya sesama anggota Gapensi.

Setelah itu, Ari mengepul uang commitment fee dari kontraktor penggarap proyek penunjukan langsung di Semarang Tengah. Ia mendapat Rp85 juta kemudian langsung diteruskan ke Martono.

“Sudah saya serahkan ke staf Pak Martono di kantornya, di Gunungpati,” bebernya.

Pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan lima saksi, yakni Ari Hidayat, Fadjar Wahjudi, Zulfigar Yudan Aghni, Candra Galih Prayogo, dan Damsrin alias Ririn.

Sebelumnya, Jaksa KPK dalam dakwaan menyatakan Mbak Ita dan Alwin terlibat dalam pengondisian proyek tanpa lelang tersebut. Keduanya juga menikmati keuntungan dengan menerima gratifikasi Rp2 miliar. (bai)

You Might Also Like

Viral!… Duduk Perkara Ratusan Driver ShopeeFood Geruduk Rumah Pelanggan di Jogja

Detik-detik Massa Solidaritas Driver ShopeeFood di Jogja Rusak Mobil Patroli Polisi

KPK Tetapkan Putra Banyumas Eks-Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Jadi Tersangka Korupsi

Beragam Spot Wisata Sejarah di Semarang, Jangan Lupa Kunjungi Little Netherlands

AI in the Workplace: Industries and Reshaping Careers

TAGGED:korupsi pemkot semarangmbak ita semarangsaksi sidang mbak ita
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Polisi mengamankan empat orang tersangka aksi premanisme berkedok ormas GRIB Jaya. Polisi Tangkap Empat Anggota Ormas GRIB Jaya Perusak Aset KAI di Semarang
Next Article Polisi mengamankan empat orang tersangka aksi premanisme berkedok ormas GRIB Jaya. Oknum Ormas GRIB Jaya Diburu Polisi, Rusak Aset KAI di Semarang

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Jateng Mau Sulap 70 Persen Sampah Jadi Listrik, Mimpi atau Jalan Keluar?

96 Ribu Pejabat “Belum Lapor”, MAKI: KPK Jangan Cuma Kasih Angka, Spill Namanya!

MBG Lima Hari Aja? Santai, Daerah 3T Dapat “Bonus Sabtu”

Bukan Sekadar Haul, Ini “Push Rank” KH Sholeh Darat Jadi Pahlawan Nasional

Haji 2026 Tetap Berangkat, Meski Timur Tengah Lagi Panas-Panasnya

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Unik

Sapi Mengamuk dan Tewaskan Warga, Idul Adha Diwarnai Insiden Mencekam di Dua Daerah

Juni 7, 2025
Film animasi Merah Putih: One For All dihujat netizen gara-gara animasinya “kayak tugas PPKn SMA” — alur absurd, humor garing, hasilnya jadi lebih cocok jadi meme ketimbang tontonan.
Unik

Film Merah Putih: One For All Dibanjiri Kritik, Netizen: “Kayak Tugas PPKn SMA”

Agustus 17, 2025
Unik

Sidak Legalitas WNA, Warga Malaysia Diduga Langgar Izin Tinggal

Mei 30, 2025
Menteri Perdagangan Tahun 2015-2016 Tom Lembong, divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat bersalah dan dihukum 4,5 tahun penjara.
Unik

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara

Juli 18, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Saksi Sidang Korupsi Mbak Ita Akui Setor Fee Pengondisian Proyek
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?