BACAAJA, SEMARANG– Ikut PKK bukan berarti semua warga harus siap setiap saat. Ada yang sibuk bekerja, mengurus keluarga, mengejar pendidikan, atau punya agenda lain. Karena itu, keterlibatan dalam organisasi pemberdayaan masyarakat seharusnya lahir dari kesadaran, bukan sekadar kewajiban.
Pesan tersebut disampaikan Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti saat menjadi narasumber Training Legislatif Dasar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) 2026 di Aula Gedung Prof. Purwahid Patrik, SH, Minggu (1/11/2026).
Di hadapan ratusan mahasiswa, Agustina membahas pentingnya prinsip inklusivitas dalam tata kelola kebijakan publik. Salah satu contoh yang disorot adalah keberadaan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) sebagai organisasi mitra pemerintah yang tumbuh dari partisipasi masyarakat.
Menurutnya, PKK bukan organisasi yang dibentuk untuk menjalankan instruksi pemerintah secara kaku. Organisasi tersebut memiliki kemandirian dan ruang gerak sendiri, mulai dari tingkat pusat hingga lingkungan RT.
Baca juga: Petisi Sederhanakan Kegiatan PKK Semarang Tembus 4.490 Tanda Tangan
“PKK adalah sebuah lembaga mitra. Pemerintah itu memiliki mitra, banyak mitranya. Salah satunya adalah PKK. Dia berdiri bebas, merdeka. Dibentuk mulai dari pusat sendiri sampai dengan tingkat RT. Tidak ada paksaan. Lembaga partisipatif,” jelas Agustina.
Ia menegaskan, karakter partisipatif PKK harus tetap dijaga. Artinya, masyarakat diberi kebebasan untuk terlibat sesuai waktu, kondisi, dan kemampuan masing-masing.
Agustina juga mengingatkan agar ketidakhadiran seseorang dalam kegiatan PKK tidak buru-buru dianggap sebagai bentuk penolakan terhadap organisasi tersebut.
“Kalau ada warga masyarakat yang tidak mau terlibat di dalam urusan PKK, bukan karena dia menolak eksistensi PKK. Bukan. Tetapi mungkin tidak ada waktunya,” ungkapnya.
Partisipasi Warga
Menurut Agustina, kesibukan pekerjaan, pendidikan, hingga tanggung jawab keluarga merupakan kondisi yang perlu dipahami. Partisipasi masyarakat tidak semestinya diukur hanya dari seberapa sering seseorang hadir dalam kegiatan organisasi.
Selain itu, ia menekankan pentingnya pembagian peran yang proporsional antara pemerintah dan organisasi mitra. Kolaborasi tetap diperlukan, tetapi tidak boleh sampai menghilangkan kemandirian maupun mencampuradukkan kewenangan masing-masing.
Melalui forum tersebut, Agustina mengajak mahasiswa memahami bahwa kebijakan publik yang inklusif bukan sekadar membuka ruang keterlibatan masyarakat. Lebih dari itu, pemerintah juga harus menghormati perbedaan kondisi warga dan kebebasan organisasi dalam menjalankan perannya.
Baca juga: Cetak 600 Kader Paralegal, PKK Jateng Bangun Garda Terdepan Perlindungan Perempuan dan Anak
Pesan ini menjadi bekal bagi calon legislator agar kelak mampu mengawal kebijakan yang memberi ruang bagi partisipasi publik.
Sebab, pemberdayaan masyarakat mestinya membuat warga merasa berdaya, bukan malah merasa punya pekerjaan tambahan. PKK tempat berkolaborasi, bukan tempat menghitung siapa paling rajin hadir dan siapa paling sering absen. (tebe)

