Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Kaprodi PPDS Anestesi Undip Ditahan Kejaksaan, Tersangka Kasus Bullying
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Unik

Kaprodi PPDS Anestesi Undip Ditahan Kejaksaan, Tersangka Kasus Bullying

Kaprodi PPDS Anestesi Undip Taufik Eko Nugroho dan tersangka bullying PPDS Undip lainnya ditahan kejaksaan negeri (Kejari) Semarang.

R. Izra
Last updated: Mei 15, 2025 3:09 pm
By R. Izra
2 Min Read
Share
Kaprodi PPDS Undip, Taufik Eko Nugroho keluar ruang kejaksaan dengan kondisi tangan terborgol dan memakai rompi tahanan, Kamis (15/5/2025).
Kaprodi PPDS Undip, Taufik Eko Nugroho keluar ruang kejaksaan dengan kondisi tangan terborgol dan memakai rompi tahanan, Kamis (15/5/2025).
SHARE

NARAKITA, SEMARANG – Tiga tersangka kasus bullying mahasiswa PPDS Anestesi Universitas Diponegoro (Undip), resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang per hari ini, Kamis (15/5/2025).

Ketiga tersangka itu adalah Taufik Eko Nugroho Kaprodi PPDS Anestesi Undip; Sri Maryani, Staf Administrasi Prodi Anestesi Undip; dan Zara Yupita Azra mahasiswi senior PPDS Anestesi Undip.

“Kami lakukan penahanan terhadap para tersangka,” kata Kepala Kajari Kota Semarang, Chandra Saptaji usai mendapat pelimpahan perkara dari penyidik.

Selama proses penyidikan yang ditangani Ditreskriksus Polda Jawa Tengah, ketiga tersangka tidak ada yang ditahan. Para dokter tersebut hanya dilarang pergi ke luar negeri.

Setelah menjalani pemeriksaan di Kejari, ketiga tersangka keluar dari kantor kejaksaan dengan kondisi tangan terborgol dan mengenakan rompi oranye. Selanjutnya mereka digelandang ke tahanan.

Tersangka Taufik ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Semarang, sementara tersangka Sri Maryani dan Zara Yupita ditahan di Lapas Perempuan Semarang

Menurut Chandra, para tersangka layak ditahan karena ancaman hukumannya lebih dari lima tahun. Selain itu, ada beberapa pertimbangan subjektif lainnya.

“Dikhawatirkan melarikan diri, merusak barang bukti, dan mengulangi tindak pidana,” kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Polda Jawa Tengah menetapkan tersangka kasus bullying hingga pemerasan mahasiswi PPDS Undip. Kasus tersebut berujung menewaskan satu mahasiswi bernama dr Aulia Risma Lestari.

Menurut informasi yang dihimpun, tersangka Taufik Eko Nugroho Kaprodi PPDS Anestesi, berperan memanfaatan posisinya di kalangan PPDS dan memungut uang yang tidak diatur akademik.

Sementara tersangka Sri Maryani Staf Administrasi Prodi Anestesi, turut serta memungut uang yang tidak diatur akademik dengan meminta langsung kepada korban selaku bendahara PPDS.

Sementara tersangka Zara Yupita Azra mahasiswi senior PPDS, berperan memanfaatkan kesenioritasannya. Dia merupakan dokter residen senior yang membuat aturan dan kerap memaki-maki korban.

You Might Also Like

Imbas Jebolnya Tanggul Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, Permukiman Warga Banjir

Terbukti Lakukan Money Politik, MK Batalkan Hasil Pilkada Barito Utara 2024

Tampil Elegan dengan Selendang Merah, Puan Sambut Ketua Parlemen ASEAN di Sidang Bersama DPR-MPR-DPD 2025

Viral Kelas Internasional! Tarian Bocah Kuansing di Ujung Perahu Disorot Klub PSG

Eks Ketua DPRD Pasaman Tewas Tertimpa Alat Berat

TAGGED:bullying ppds undipkaprodi ppds undipkaprodi ppds undip ditahantersangka ppds ditahan
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) Polemik Kantor Kejaksaan Dijaga Personel TNI, Apa Sih Maunya Kejagung?
Next Article Kocak Banget! Dedi Mulyadi Tantang Ayu Ting Ting: Barak Militer atau KUA?

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Rapat Belum Kelar, Asap Rokok dan Game Keburu Viral Dulu, Nah Loh…

Sidang Nadiem Makin Panas, Tuntutan Belasan Tahun Bikin Geger

Jawaban Dibilang Salah, Lomba MPR Malah Berujung Gugatan Panjang

OC Kaligis Laporkan Menkes ke Polda Metro Jaya, Ternyata Terkait Hal Ini

Gerobak Pinggir Jalan Hancur, Disikat Mobil MBG Owi Pulang Tinggalkan Anak Masih Balita

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Unik

Manfaat Telur Bebek yang Sering Diremehin, Padahal Keren Banget

Agustus 23, 2025
Unik

Wakil Presiden Partai Buruh: Kami Lagi di PHK, Mereka Joget-joget

Agustus 28, 2025
Unik

Puan: Lindungi Data Pribadi WNI dalam Kerja Sama dengan AS

Juli 24, 2025
Unik

Asli atau Palsu Ijazah Jokowi, Ini Kata Kapolri

Juni 26, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Kaprodi PPDS Anestesi Undip Ditahan Kejaksaan, Tersangka Kasus Bullying
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?