BACAAJA, NGAWI– Tahun 2027 bakal jadi musim sibuk di 178 desa di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur. Bukan karena lomba Agustusan dimajukan, melainkan kursi kepala desa (kades) yang masa jabatannya habis bakal memasuki babak pergantian pemain. Duit Rp20 miliar pun mulai disiapkan untuk menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak.
Dari total 213 desa di Ngawi, sebanyak 178 desa dijadwalkan menggelar Pilkades pada 2027. Pemerintah daerah kini mulai menghitung kebutuhan pesta demokrasi tingkat desa tersebut, mulai dari logistik pemilihan hingga aturan mainnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Ngawi, Budi Santoso, mengatakan pihaknya telah mengusulkan anggaran Rp20 miliar untuk mendukung pelaksanaan Pilkades serentak di ratusan desa itu.
Baca juga: Kangsantri, Marketplace untuk Dongkrak Kemandirian Pesantren di Ngawi
“Kami mengusulkan Rp20 miliar kemarin untuk Pilkades serentak pada 178 desa. Mungkin sementara itu yang terdata dan insya Allah cukup,” ujar Budi, Rabu (28/10/2026).
Anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tersebut bakal menopang kebutuhan pemilihan, termasuk kartu pemilih dan bilik suara. Namun, pintu dukungan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) juga masih terbuka jika pemerintah desa merasa perlu mengalokasikannya sesuai ketentuan.
Jadi, urusan Pilkades bukan cuma soal siapa yang bakal duduk di kursi nomor satu desa. Ada urusan teknis, logistik, dan tentu saja anggaran yang harus dibereskan sebelum hari pencoblosan tiba.
Payung Hukum
Di tengah persiapan anggaran, Pemkab Ngawi juga sedang merapikan aturan. Tiga Peraturan Daerah (Perda) yang selama ini menjadi payung hukum pemerintahan desa tengah diproses untuk dilebur menjadi satu Perda baru.
Ketiganya adalah Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa, Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang Kepala Desa, serta Perda Nomor 19 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Menurut Budi, proses harmonisasi regulasi tersebut sudah berada di tingkat provinsi dan diharapkan rampung tahun ini. Aturan baru itu akan menyesuaikan ketentuan pemerintah pusat, termasuk soal masa jabatan kepala desa dan BPD hingga rangkap jabatan perangkat desa dengan pegawai negeri sipil (PNS).
Baca juga: Bupati Ngawi Ingatkan Akreditasi RSUD Jangan Cuma Kejar Sertifikat
“Substansi di Perda baru nanti menyesuaikan dengan PP yang baru. Misalnya masa jabatan kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), hingga rangkap jabatan antara perangkat desa dan PNS,” jelasnya.
Pilkades 2027 pun bukan sekadar pergantian orang di balik meja kepala desa. Anggaran harus siap, aturan mesti selaras, dan proses pemilihan perlu berjalan sesuai ketentuan.
Sebab, dalam demokrasi desa, kursi boleh berganti penghuni, tetapi urusan warga jangan sampai ikut-ikutan menunggu. Jangan sampai persiapan memilih pemimpin lebih ramai daripada persiapan menyelesaikan persoalan yang dipimpin. (tebe)

