BACAAJA, JAKARTA – Jumlah anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) yang bisa ditentukan sesuai kebutuhan Presiden kini digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pegiat ketatanegaraan Muhamad Riziq Maulana menilai aturan tersebut membuka peluang pembengkakan anggaran negara karena tidak menetapkan batas maksimal jumlah anggota.
Gugatan ini muncul setelah Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Wantimpres pada 2 Oktober 2026. Riziq menilai jumlah anggota yang tidak dibatasi secara tegas berpotensi menambah beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), terutama untuk membayar gaji dan menyediakan fasilitas bagi para anggota.
Melalui perkara Nomor 389/PUU-XXIV/2026, Riziq meminta MK menguji ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 64 Tahun 2024 tentang Wantimpres. Dia menganggap penentuan jumlah anggota tanpa batas maksimal perlu dikoreksi agar penggunaan anggaran negara tetap memperhatikan efisiensi dan prinsip pembatasan kekuasaan.
Jumlah Anggota Wantimpres Dinilai Terlalu Fleksibel
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di MK pada Senin (26/10/2026), Riziq menyoroti Pasal 7 ayat (1) UU Wantimpres. Ketentuan tersebut menyebut Wantimpres terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan sejumlah anggota yang ditetapkan sesuai kebutuhan Presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
Menurut Riziq, aturan itu belum memberikan batas maksimal yang jelas mengenai jumlah orang yang bisa menduduki jabatan tersebut.
“Ketiadaan batas jumlah anggota Wantimpres berakibat langsung pada beban yang tidak terukur dari APBN,” ujar Riziq dalam persidangan.
Dia menjelaskan, setiap anggota Wantimpres memperoleh hak berupa gaji, fasilitas, dan berbagai dukungan lain yang pembiayaannya bersumber dari APBN. Karena itu, penambahan jumlah anggota akan berpengaruh terhadap besarnya anggaran yang harus disiapkan negara.
“Semakin banyak jumlah anggota Wantimpres, maka semakin besar pula beban APBN yang ditanggung. Oleh karenanya, diperlukan pertimbangan dari keberadaan jumlah anggota Wantimpres dengan kondisi APBN,” katanya.
Bagi Riziq, penentuan jumlah anggota seharusnya tidak hanya didasarkan pada kebutuhan Presiden. Efisiensi anggaran negara juga perlu menjadi pertimbangan agar pembentukan jabatan di lingkungan pemerintahan tidak menimbulkan beban belanja yang berlebihan.
Minta MK Batasi Maksimal Sembilan Anggota
Dalam permohonannya, Riziq meminta MK menyatakan Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 64 Tahun 2024 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat apabila tidak dimaknai dengan pembatasan jumlah anggota.
Dia mengusulkan agar Wantimpres terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan sejumlah anggota yang ditetapkan sesuai kebutuhan Presiden, dengan jumlah maksimal sembilan orang.
Pembatasan tersebut, menurut permohonannya, perlu disertai pertimbangan mengenai efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan efisiensi APBN.
Jika dikabulkan, permohonan itu akan mengubah cara penentuan jumlah anggota Wantimpres dengan memasukkan batas maksimal secara tegas ke dalam ketentuan undang-undang.
Namun, permintaan tersebut masih berupa dalil dan petitum pemohon. Keputusan mengenai konstitusionalitas aturan serta kemungkinan pembatasan jumlah anggota berada di tangan MK.
Soroti Prinsip Pembatasan Kekuasaan
Selain persoalan anggaran, Riziq menilai ketiadaan batas jumlah anggota Wantimpres berkaitan dengan prinsip pembatasan kekuasaan dalam sistem ketatanegaraan.
Dia berpandangan, aturan yang memberikan keleluasaan tanpa batas jelas berpotensi melemahkan prinsip efisiensi dan pengawasan terhadap penggunaan kewenangan negara.
“Pemohon yang aktif mengkaji, mengadvokasikan, dan mengkampanyekan nilai-nilai konstitusionalisme berpandangan ketiadaan batas jumlah pengangkatan anggota Wantimpres tersebut sama dengan menjustifikasi kekuasaan tanpa batas,” ujar Riziq.
Dia juga menyebut kondisi tersebut dapat menghambat upaya advokasi ketatanegaraan yang selama ini diperjuangkannya bersama kelompok masyarakat.
Bagi pemohon, persoalan ini bukan semata-mata soal banyak atau sedikitnya orang yang diangkat menjadi anggota Wantimpres. Lebih jauh, gugatan tersebut menyoroti pentingnya aturan yang memberikan batas jelas terhadap penggunaan kewenangan sekaligus menjaga pengeluaran negara tetap efisien.
Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres
Sebagai konteks, Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Wantimpres pada Jumat (2/10/2026). Pelantikan tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 107/P Tahun 2026 tentang Pengangkatan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden.
Susunan Wantimpres terdiri atas sejumlah tokoh dari beragam latar belakang, mulai dari politikus, tokoh agama, pengusaha, hingga kalangan profesional dan ahli hukum.
Berikut daftar 26 anggota Wantimpres yang dilantik Prabowo:
- Pratikno — Ketua Wantimpres
- Hatta Rajasa — Wakil Ketua Wantimpres
- Shinta Nuriyah Wahid
- Muhammad Quraish Shihab
- Bambang Soesatyo
- Agum Gumelar
- Budi Gunawan
- Chairul Tanjung
- Salim Segaf Aljufri
- Anwar Iskandar
- Said Aqil Siradj
- Yahya Cholil Staquf
- Philip Kuncoro Wijaya
- Budi Tanuwibowo
- Ida Bagus Purwalaksana
- Soekarwo
- Jusuf Hamka
- Dato’ Sri Tahir
- Yusuf Wanandi
- Margarito
- Rocky Gerung
- Mohamad Hatta
- Muhammad Qodari
- Anwar Usman
- Jacklevyn Frits Manuputty
- Ignasius Jonan
Jumlah tersebut menjadi salah satu latar belakang penting dalam gugatan yang diajukan Riziq. Dia mempersoalkan ketentuan yang memungkinkan Presiden menentukan jumlah anggota berdasarkan kebutuhan tanpa mencantumkan angka maksimal dalam undang-undang.
Kini, permohonan tersebut menjadi perkara yang harus diperiksa MK. Hasilnya akan menentukan apakah ketentuan mengenai jumlah anggota Wantimpres tetap berlaku seperti sekarang atau perlu dimaknai dengan pembatasan tertentu.
Inti gugatan ini adalah meminta batas maksimal sembilan anggota Wantimpres demi menjaga efisiensi APBN dan mencegah penggunaan kewenangan tanpa batas yang jelas. Namun, usulan tersebut belum menjadi keputusan hukum dan masih menunggu proses pemeriksaan di Mahkamah Konstitusi. (*)

