BACAAJA, JAKARTA – Polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan politik nasional. PDI Perjuangan (PDI-P) menyatakan siap membuka ruang dialog dengan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang berencana mengajak fraksi-fraksi lain di DPR RI membahas langkah lanjutan terkait persoalan tersebut.
Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto menegaskan partainya tidak menutup pintu komunikasi. Menurutnya, pembahasan lintas fraksi bisa menjadi jalan untuk menindaklanjuti polemik yang selama ini terus bergulir di ruang publik.
“Kami membuka ruang untuk dialog,” kata Hasto saat memberikan keterangan di Museum Sumpah Pemuda, Jakarta Pusat, Minggu (25/10/2026).
Hasto menilai persoalan ini tidak cukup dilihat sebatas dugaan pelanggaran etik. Ia turut menyoroti sejumlah aspek yang berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), termasuk perubahan syarat usia calon presiden dan wakil presiden menjelang Pemilihan Presiden 2024.
Menurut Hasto, putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 menjadi salah satu hal yang perlu dicermati dalam melihat polemik tersebut. Ia menilai keputusan itu berkaitan dengan persoalan penyalahgunaan kekuasaan yang menurutnya perlu ditindaklanjuti secara serius.
“Karena bagaimanapun keputusan Mahkamah Konstitusi mengingatkan kepada kita bahwa melalui keputusan MK Nomor 90 Tahun 2023 itu adalah upaya sengaja abuse of power, bukan hanya pelanggaran etik, tapi itu adalah suatu bagian dari pelanggaran pidana yang mempergunakan hukum kekuasaan,” tutur Hasto.
Selain soal perubahan syarat usia, Hasto juga menyinggung persyaratan pendidikan yang harus dipenuhi calon peserta Pilpres 2024. Ia menilai ketentuan tersebut semestinya menjadi perhatian sejak proses pendaftaran pasangan calon berlangsung.
Hasto berpandangan, persoalan persyaratan usia dan pendidikan menyangkut lebih dari sekadar administrasi pencalonan. Menurutnya, hal itu juga berkaitan dengan etika, moral, dan keteladanan seorang pejabat negara di hadapan masyarakat.
“Ketika dua hal ini telah dilanggar, yaitu dari aspek usia dan juga pemenuhan syarat minimum untuk ijazah, maka ini sudah menyentuh aspek etika, moral, dan keteladanan seorang pejabat negara di muka publik,” paparnya.
PDI-P, lanjut Hasto, juga telah mendengar pandangan sejumlah guru besar yang menyampaikan sikap mengenai persoalan etik tersebut. Ia menilai berbagai masukan itu perlu menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan langkah selanjutnya.
Hasto bahkan mengaitkan polemik tersebut dengan kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, suara masyarakat, kalangan akademisi, serta pertimbangan hukum dari MK perlu diperhatikan dalam menyikapi persoalan yang berkembang.
“Karena itulah suara rakyat, suara para guru besar, suara masyarakat kritis, suara mereka yang berjuang demi kebenaran, dan juga bagaimana pertimbangan hukum yang telah dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi itu menjadi pedoman bagi kita semua untuk menindaklanjuti,” ujarnya.
PKS Jajaki Sikap Fraksi Lain di DPR
Sebelumnya, PKS menyampaikan rencana membangun komunikasi dengan fraksi-fraksi lain di DPR RI untuk membicarakan tindak lanjut polemik ijazah Gibran.
Sekretaris Jenderal PKS Muhammad Kholid menjelaskan, langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden PKS Al Muzzammil Yusuf kepada Fraksi PKS di parlemen. Mereka diminta menjajaki pandangan dan sikap fraksi lain terkait persoalan tersebut.
Meski demikian, PKS belum memutuskan apakah akan mendorong penggunaan hak angket atau hak menyatakan pendapat di DPR RI. Kholid mengatakan, partainya masih akan melihat perkembangan situasi ketika masa sidang parlemen kembali dimulai.
“Saat ini DPR RI lagi reses, insyaallah nanti masa sidang berikutnya akan kita lihat situasi dan kondisinya,” kata Kholid.
Dengan DPR yang masih memasuki masa reses, langkah PKS untuk berkomunikasi dengan fraksi lain belum sampai pada keputusan mengenai mekanisme politik yang akan ditempuh.
PSI Pertanyakan Langkah PKS
Rencana PKS tersebut mendapat respons dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Ketua Harian PSI Ahmad Ali mempertanyakan urgensi pembahasan lanjutan polemik ijazah Gibran di DPR, terutama dengan mempertimbangkan putusan MK terkait gugatan mengenai persyaratan pendidikan Gibran dalam Pilpres 2024.
Ahmad Ali menilai putusan MK yang menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima perlu menjadi pertimbangan sebelum DPR mengambil langkah lebih jauh.
“Sekarang begini. Saya bukan orang hukum. Kalau orang menggugat, ada yang dituntut, toh? Dan kemudian ketika yang dituntut ditolak, terus apa yang dipermasalahkan?” ujar Ahmad Ali saat ditemui di Sentul International Convention Center (SICC), Bogor, Sabtu (24/10/2026).
Perbedaan pandangan antara partai politik ini membuat polemik ijazah Gibran masih menjadi bahan perdebatan. Di satu sisi, PKS berencana menjajaki sikap fraksi lain, sementara PDI-P menyatakan terbuka untuk berdialog dan PSI mempertanyakan urgensi langkah tersebut.
Hingga kini, PKS belum menetapkan sikap terkait penggunaan hak angket maupun hak menyatakan pendapat. Perkembangan pembahasan pada masa sidang DPR berikutnya akan menjadi salah satu penentu arah langkah politik yang mungkin diambil. (*)

