BACAAJA, KULON PROGO – Sekolah yang mulai kehilangan murid kini ikut mengubah peta penempatan tenaga pengajar di Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Pemerintah kabupaten setempat menata ulang penempatan guru dari jenjang TK, SD, hingga SMP agar jumlah tenaga pendidik lebih sesuai dengan kebutuhan masing-masing sekolah.
Kebijakan ini bukan sekadar memindahkan guru dari satu sekolah ke sekolah lain. Pemkab Kulon Progo juga berupaya mengatasi kekurangan tenaga pengajar akibat pensiun, sekaligus merespons sekolah yang kesulitan mendapatkan murid baru.
Penataan dilakukan melalui skema mutasi dan rotasi yang ditangani Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kulon Progo. Sebanyak 127 guru berstatus aparatur sipil negara (ASN) masuk dalam proses penataan tersebut.
Guru Senior Jadi Sasaran Penataan
Kepala BKPSDM Kulon Progo Triyanto Raharjo mengatakan, kebutuhan penataan muncul karena banyak guru memasuki masa pensiun. Kondisi ini memicu efek berantai yang membuat sejumlah sekolah kekurangan tenaga pengajar.
“Ketika ada guru yang pensiun, efek dominonya kan banyak,” kata Triyanto.
Di sisi lain, jumlah murid yang tidak merata juga menjadi persoalan tersendiri. Ada sekolah yang masih membutuhkan tambahan guru, sementara sekolah lain justru kekurangan peserta didik.
Triyanto menjelaskan, penataan terutama menyasar guru senior yang sudah puluhan tahun mengajar di sekolah yang sama. Mereka akan dipindahkan ke sekolah lain, dengan mempertimbangkan lokasi yang lebih dekat dengan tempat tinggal.
“Bagi yang sudah lama mengajar di satu sekolah akan kami geser ke sekolah lainnya, yang penting ada upaya penataan,” tuturnya.
Selain pemindahan guru, proses tersebut juga mencakup pengukuhan, terutama bagi kepala sekolah. Pemkab berharap distribusi tenaga pendidik menjadi lebih seimbang sehingga kebutuhan belajar murid tetap terpenuhi.
SDN Pendem Tak Kebagian Murid Baru
Salah satu sekolah yang menggambarkan persoalan tersebut adalah SD Negeri Pendem di Kalurahan Sidomulyo, Kapanewon Pengasih. Sekolah ini tidak memperoleh murid baru pada tahun ajaran berjalan.
Minimnya jumlah peserta didik ternyata bukan hanya berdampak pada aktivitas belajar-mengajar. Kondisi itu juga bisa berimbas pada pemenuhan persyaratan Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Nugraheni, salah satu guru di SDN Pendem, mengungkapkan seorang guru di sekolah tersebut sempat tidak menerima TPG selama dua bulan. Penyebabnya, jam mengajar dan jumlah murid yang menjadi persyaratan tunjangan tidak terpenuhi.
“Guru tersebut akhirnya dipindahkan ke sekolah lain agar bisa menerima hak TPG di bulan berikutnya,” ungkap Nugraheni.
Kasus ini menjadi salah satu gambaran bahwa penempatan guru perlu disesuaikan dengan kondisi nyata di sekolah. Selain memastikan proses pendidikan berjalan, penataan juga diharapkan membantu guru memenuhi ketentuan administratif untuk memperoleh haknya.
Sekolah Sepi Murid Bisa Digabung
Bupati Kulon Progo Agung Setyawan mengatakan, pembenahan sektor pendidikan tidak hanya menyangkut distribusi guru. Pemerintah daerah juga menyiapkan penataan sekolah yang jumlah muridnya terus menurun.
Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah penggabungan sekolah apabila kondisi dan kebutuhan dinilai memungkinkan. Sementara itu, penempatan guru akan diatur kembali agar tenaga pengajar tidak menumpuk di satu sekolah ketika sekolah lain masih kekurangan.
Agung juga menyoroti pentingnya memastikan murid tetap mendapatkan Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Karena itu, jumlah peserta didik dan batas minimal yang dipersyaratkan menjadi salah satu pertimbangan dalam kebijakan penataan.
Menurut dia, optimalisasi sektor pendidikan pada tahap pertama mampu menghemat anggaran hingga Rp900 juta. Penghematan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah mengelola anggaran secara lebih efisien.
Pemkab Kulon Progo melanjutkan penataan tenaga pendidik dan sekolah untuk menyesuaikan layanan pendidikan dengan kondisi di lapangan. Tantangannya, efisiensi anggaran dan pemerataan guru tetap harus berjalan beriringan dengan upaya menjaga mutu pembelajaran bagi para siswa. (*)

