BACAAJA, SEMARANG – Nama Danang Wicaksana Sulistya (DWS) belakangan disorot setelah getol mendorong revisi Undang-Undang 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Bagi DWS, aturan perundangan yang telah berumur lebih dari satu dekade itu belum memberi kepastian hukum bagi pengemudi ojek online (ojol). Sebab, saat perundangan itu lahir, transportasi berbasis aplikasi online belum ada di Indonesia.
Anggota DPR RI Fraksi Gerindra periode 2024–2029 itu menilai aturan lalu lintas harus mampu mengikuti perkembangan teknologi. Apalagi, layanan transportasi berbasis aplikasi kini menjadi bagian penting dari aktivitas masyarakat.
Bacaaja: Gerindra Tancap Gas Revisi UU LLAJ, DWS: Beri Perlindungan dan Kepastian Hukum Ojol
Bacaaja: Gerindra Dorong Revisi UU LLAJ, Danang Wicaksana: Harus Bisa Mengikuti Perkembangan Teknologi
Menurut DWS, regulasi tidak boleh tertinggal dari perubahan zaman. Kepastian hukum juga dibutuhkan agar pengemudi ojek online (ojol), penumpang, dan perusahaan aplikator memiliki aturan yang jelas.
“Lingkup pengaturan UU tentang LLAJ harus mampu mengikuti perkembangan teknologi informasi dan transportasi masa depan,” katanya.
Lulusan SMA Taruna Nusantara Angkatan ke-5
Danang Wicaksana Sulistya lahir di Yogyakarta pada 4 Januari 1979. Ia merupakan politikus Partai Gerindra yang kini duduk di Komisi V DPR RI, komisi yang membidangi infrastruktur dan perhubungan.
DWS mewakili Daerah Pemilihan Jawa Tengah III, yang mencakup Kabupaten Blora, Grobogan, Pati, dan Rembang. Ia juga menjabat sebagai Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Gerindra di Komisi V.
Setelah menghabiskan masa pendidikan tingkat SD hingga SMP di Yogyakarta, DWS menempuh pendidikan di SMA Taruna Nusantara (TN), Magelang, angkatan kelima (TN5).
Di SMA Taruna Nusantara, DWS satu angkatan dengan sejumlah tokoh politik nasional saat ini. Antara lain mantan Menlu Sugiono, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), dan Rachmat Kaimuddin.
Selanjutnya, pada pada 1997 DWS kembali ke Jogja untuk melanjutkan kuliah di Jurusan Teknik Sipil dan Perencanaan Universitas Islam Indonesia (UII) dan meraih gelar sarjana pada 2002.
Sebelum terjun lebih jauh ke dunia politik, DWS juga memiliki pengalaman profesional di sektor swasta.
Perjuangkan Kepastian Hukum untuk Ojol
Salah satu isu yang menjadi perhatiannya saat ini adalah revisi UU LLAJ. Menurut DWS, aturan yang telah berlaku lebih dari satu dekade itu perlu menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi transportasi.
“Dalam pelaksanaannya, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ ternyata belum dapat mengakomodasi perkembangan, kebutuhan, dan permasalahan hukum masyarakat dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan. Terutama transportasi berbasis aplikasi,” kata DWS, kemarin.
Layanan ojol dan taksi online menjadi salah satu contoh perubahan tersebut. Kehadiran platform digital telah mengubah cara masyarakat menggunakan jasa transportasi, tetapi persoalan hubungan dan tanggung jawab antara aplikator, pengemudi, dan pengguna jasa masih membutuhkan kejelasan regulasi.
DWS menilai revisi undang-undang diperlukan agar setiap pihak memiliki kepastian hukum. Perlindungan terhadap pengemudi ojol juga menjadi perhatian, termasuk kejelasan kedudukan mereka sebagai mitra perusahaan aplikator.
Dengan jutaan pengemudi yang bergantung pada layanan transportasi berbasis aplikasi, aturan yang lebih jelas dinilai penting untuk memberikan perlindungan serta mengurangi ketidakpastian hukum.
Tak hanya soal ojol, DWS juga mendorong agar revisi UU LLAJ mampu mengakomodasi berbagai perkembangan teknologi transportasi.
Beberapa di antaranya adalah sistem penegakan hukum elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), kendaraan listrik, kendaraan otonom, hingga sistem pembayaran jalan elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP).
Menurutnya, aturan lalu lintas perlu dirancang agar tetap relevan dengan perkembangan teknologi sekaligus menjaga keselamatan dan ketertiban pengguna jalan.
Dorongan tersebut menempatkan revisi UU LLAJ bukan sekadar sebagai pembaruan aturan lama, melainkan juga sebagai upaya menyiapkan sistem transportasi yang lebih adaptif.
Kini, tantangannya adalah memastikan revisi regulasi benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat. Sebab, aturan yang mengikuti perkembangan teknologi harus tetap memberikan perlindungan hukum yang jelas, terutama bagi para pengemudi yang menjadi bagian penting dari ekosistem transportasi digital.
“Tujuan akhirnya adalah menghadirkan penyelenggaraan LLAJ yang lebih aman, tertib, adaptif terhadap perkembangan teknologi, sekaligus memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat,” pungkas DWS. (*)

