BACAAJA, SEMARANG – Kasus bullying atau perundungan di sekolah tidak hanya menjadi tanggung jawab anak yang diduga sebagai pelaku.
Praktisi hukum, Evarisan menjelaskan, sekolah dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti lalai mencegah kekerasan di lingkungan pendidikan.
“Sekolah dapat dimintai pertanggungjawaban administratif dan perdata jika terbukti lalai mencegah kekerasan,” jelasnya, Sabtu (10/10/2026).
Bacaaja: Kasus Bullying Muncul Lagi, Sekolah Diminta Introspeksi
Bacaaja: Kasus Bullying di Pemalang Disorot, Pemprov: CCTV Jangan Cuma Jadi Pajangan
Menurut dia, penanganan kasus perundungan perlu melihat bukan hanya tindakan pelaku, tetapi juga bagaimana sekolah menjalankan kewajibannya dalam mencegah dan menangani kekerasan.
Aturan mengenai keamanan lingkungan pendidikan saat ini mengacu pada Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman. Aturan tersebut menggantikan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023.
Evarisan yang merupakan mantan Direktur LRC-KJHAM itu menambahkan, tanggung jawab kasus bullying juga bisa menyangkut orang tua pelaku.
Evarisan merujuk Pasal 1367 KUH Perdata, yang mengatur tanggung jawab atas kerugian yang disebabkan anak belum dewasa yang tinggal bersama dan berada di bawah kekuasaan orang tua atau wali.
“Orang tua pelaku bertanggung jawab secara perdata atas kerugian,” imbuhnya. Namun, penerapannya tetap harus melihat kondisi perkara dan unsur hukum yang terpenuhi.
Selain persoalan tanggung jawab hukum, orang tua dan sekolah perlu memastikan anak yang melakukan bullyimg mendapat pembinaan agar perilakunya tidak berulang.
Penanganan juga harus memperhatikan kondisi korban.
“Korban berhak mendapatkan perlindungan dan pemulihan sesuai dampak yang dialaminya, termasuk jika membutuhkan penanganan medis maupun psikososial,” kata Evarisan yang kini menjabat Direktur Klinik Hukum Ultra Petita. (bae)

