Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Praktisi Hukum: Sekolah dan Orang Tua Bisa Dimintai Tanggung Jawab bila Terjadi Bullying
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Fokus

Praktisi Hukum: Sekolah dan Orang Tua Bisa Dimintai Tanggung Jawab bila Terjadi Bullying

R. Izra
Last updated: Oktober 16, 2026 3:51 pm
By R. Izra
2 Min Read
Share
Ilustrasi aksi perundungan (bullying) atau kekerasan siswa di sekolah.
Ilustrasi aksi perundungan (bullying) atau kekerasan siswa di sekolah.
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Kasus bullying atau perundungan di sekolah tidak hanya menjadi tanggung jawab anak yang diduga sebagai pelaku.

Praktisi hukum, Evarisan menjelaskan, sekolah dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti lalai mencegah kekerasan di lingkungan pendidikan.

“Sekolah dapat dimintai pertanggungjawaban administratif dan perdata jika terbukti lalai mencegah kekerasan,” jelasnya, Sabtu (10/10/2026).

Bacaaja: Kasus Bullying Muncul Lagi, Sekolah Diminta Introspeksi
Bacaaja: Kasus Bullying di Pemalang Disorot, Pemprov: CCTV Jangan Cuma Jadi Pajangan

Menurut dia, penanganan kasus perundungan perlu melihat bukan hanya tindakan pelaku, tetapi juga bagaimana sekolah menjalankan kewajibannya dalam mencegah dan menangani kekerasan.

Aturan mengenai keamanan lingkungan pendidikan saat ini mengacu pada Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman. Aturan tersebut menggantikan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023.

Evarisan yang merupakan mantan Direktur LRC-KJHAM itu menambahkan, tanggung jawab kasus bullying juga bisa menyangkut orang tua pelaku.

Evarisan merujuk Pasal 1367 KUH Perdata, yang mengatur tanggung jawab atas kerugian yang disebabkan anak belum dewasa yang tinggal bersama dan berada di bawah kekuasaan orang tua atau wali.

“Orang tua pelaku bertanggung jawab secara perdata atas kerugian,” imbuhnya. Namun, penerapannya tetap harus melihat kondisi perkara dan unsur hukum yang terpenuhi.

Selain persoalan tanggung jawab hukum, orang tua dan sekolah perlu memastikan anak yang melakukan bullyimg mendapat pembinaan agar perilakunya tidak berulang.

Penanganan juga harus memperhatikan kondisi korban.

“Korban berhak mendapatkan perlindungan dan pemulihan sesuai dampak yang dialaminya, termasuk jika membutuhkan penanganan medis maupun psikososial,” kata Evarisan yang kini menjabat Direktur Klinik Hukum Ultra Petita. (bae)

You Might Also Like

Puan: Pembentukan Ditjen Pesantren Kado Manis HSN 2025

Kurator Diteriaki, Hakim Bereaksi: Aset Sritex Bakal Dicek Ulang

Hendi ke Anak Muda: Jangan Cuma Jago Scroll, Berani Juga Bersuara

DPRD Jateng Sahkan RPJMD dan SOTK Baru

Bisnis Haram dari Balik Jeruji: Kurirnya Justru Keluarga Sendiri

TAGGED:bullyingevarisanheadlineorang tuapraktisi hukumsekolah
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Roy Hardi Siahaan, saat ditemui di Gedung DPRD Jateng, Kamis (15/10/2026). (dul) Kasus Iwan Budi Masih Gelap, Kapolda Jateng: Nanti Kita Cek Penanganannya
Next Article Singapura Usut Perusahaan Penyebab Karhutla, bakal Ambil Langkah Hukum soal Kabut Asap

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Kredit Air Jadi Peluang Bisnis BPR/BKK

609 Hasil Riset Masuk Meja Pemprov Jateng

Singapura Usut Perusahaan Penyebab Karhutla, bakal Ambil Langkah Hukum soal Kabut Asap

Ilustrasi aksi perundungan (bullying) atau kekerasan siswa di sekolah.

Praktisi Hukum: Sekolah dan Orang Tua Bisa Dimintai Tanggung Jawab bila Terjadi Bullying

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Roy Hardi Siahaan, saat ditemui di Gedung DPRD Jateng, Kamis (15/10/2026). (dul)

Kasus Iwan Budi Masih Gelap, Kapolda Jateng: Nanti Kita Cek Penanganannya

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Ekonomi

Rupiah Lagi Loyo, Jateng Pilih Rawat UMKM

Juni 8, 2026
Wakil Gubernur Jateng Taj Yasin Maimoen (Gus Yasin) saat diwawancara awak media, Kamis (3/9/2026). (dul)
Info

Warga Ramai-ramai Tolak Geotermal Gunung Ungaran, Gus Yasin Kasih Respons Begini

September 3, 2026
Info

Jalan Jepara-Keling Akhirnya Dibeton

Juni 12, 2026
Terdakwa Andhi Nur Huda duduk di kursi pesakitan saat sidang putusan kasus korupsi BUMD Cilacap, di Tipikor Semarang, Rabu (11/2/2026). (bae)
Hukum

Ringan Banget Banyak Diskon! Dituntut 18 Tahun, Koruptor Cilacap hanya Dihukum 2 Tahun

Februari 11, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Praktisi Hukum: Sekolah dan Orang Tua Bisa Dimintai Tanggung Jawab bila Terjadi Bullying
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?