Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Suami atau Istri Selingkuh? Begini Cara Lapor Polisi
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Tips

Suami atau Istri Selingkuh? Begini Cara Lapor Polisi

Nugroho P.
Last updated: Oktober 15, 2026 2:32 pm
By Nugroho P.
11 Min Read
Share
ilustrasi selingkuh.
SHARE

BACAAJA, SEMARANG – Perselingkuhan dalam rumah tangga bukan cuma soal hilangnya kepercayaan, tetapi juga bisa memicu persoalan hukum. Namun, sebelum buru-buru membawa masalah tersebut ke kantor polisi, ada hal penting yang perlu dipahami, yakni tidak semua bentuk perselingkuhan bisa diproses sebagai tindak pidana.

Contents
Cara Melaporkan Perselingkuhan ke Polisi1. Datang ke kantor polisi terdekat2. Siapkan identitas dan dokumen perkawinan3. Kumpulkan bukti yang diperoleh secara sah4. Ceritakan kronologi berdasarkan fakta5. Tanyakan tindak lanjut pengaduanBukti Apa Saja yang Bisa Disiapkan?Istri Sah Bisa Melaporkan Perempuan yang Diduga Jadi Selingkuhan?Apakah Perselingkuhan Bisa Dipidana?Perselingkuhan Bisa Jadi Alasan Perceraian?Bisakah Pengaduan Perselingkuhan Dilakukan Online?

Hubungan dekat dengan orang lain, chat mesra, hingga kencan diam-diam memang bisa memicu konflik dalam pernikahan. Meski begitu, perbuatan tersebut tidak otomatis masuk kategori perzinaan yang bisa dijerat hukum pidana.

Di Indonesia, ketentuan mengenai perzinaan diatur dalam Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Aturan ini mulai berlaku pada 2 Januari 2026 dan menyebut perzinaan sebagai persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya.

Cara Melaporkan Perselingkuhan ke Polisi

Jika terdapat dugaan perzinaan yang memenuhi unsur hukum, pihak yang berhak bisa mengajukan pengaduan kepada kepolisian. Ada beberapa langkah yang perlu disiapkan agar proses pengaduan berjalan sesuai prosedur.

1. Datang ke kantor polisi terdekat

Langkah pertama adalah mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) di kantor polisi. Sampaikan bahwa kedatangan tersebut bertujuan mengadukan dugaan tindak pidana perzinaan.

Jelaskan kronologi kejadian secara runtut, mulai dari kapan peristiwa diketahui, siapa saja yang diduga terlibat, hingga bukti awal yang dimiliki. Petugas nantinya memberikan arahan mengenai prosedur yang sesuai dengan jenis perkara.

Perlu diingat, pengaduan perzinaan berbeda dengan laporan perselingkuhan dalam pengertian umum. Jika yang ditemukan hanya percakapan mesra atau hubungan emosional, tanyakan kepada petugas mengenai kemungkinan langkah hukum yang relevan.

2. Siapkan identitas dan dokumen perkawinan

Sebelum berangkat ke kantor polisi, siapkan dokumen yang bisa menjelaskan identitas pelapor sekaligus status perkawinannya. Dokumen ini membantu petugas memahami hubungan hukum antara pihak yang mengadu dan orang yang dilaporkan.

Beberapa dokumen yang bisa dibawa antara lain:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas resmi lainnya.
  • Buku nikah atau akta perkawinan.
  • Informasi identitas pihak yang dilaporkan jika diketahui.
  • Bukti awal yang berkaitan dengan dugaan peristiwa.
  • Catatan kronologi kejadian.

Persyaratan administratif bisa menyesuaikan prosedur penanganan perkara. Karena itu, tidak ada salahnya mengonfirmasi terlebih dahulu kepada petugas kepolisian mengenai dokumen yang perlu dibawa.

3. Kumpulkan bukti yang diperoleh secara sah

Bukti menjadi salah satu bagian penting dalam pengaduan dugaan perzinaan. Pelapor dapat menyiapkan tangkapan layar percakapan, foto, video, keterangan saksi, maupun informasi elektronik lain yang relevan dan diperoleh secara sah.

Meski demikian, bukti tersebut tidak otomatis membuktikan adanya perzinaan. Chat mesra atau foto kebersamaan, misalnya, belum tentu menunjukkan terjadinya persetubuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 411 KUHP.

Simpan bukti dalam bentuk aslinya jika memungkinkan. Catat waktu dan konteks peristiwa serta hindari mengubah atau memanipulasi dokumen yang akan diserahkan kepada aparat penegak hukum.

Jangan sampai upaya mencari bukti justru menimbulkan masalah baru. Hindari meretas akun, memasang perangkat penyadap, atau mengakses perangkat orang lain tanpa hak, serta jangan menyebarluaskan foto dan video pribadi melalui media sosial.

4. Ceritakan kronologi berdasarkan fakta

Saat menyampaikan pengaduan, jelaskan kejadian secara teratur dan sesuai informasi yang benar-benar diketahui. Uraikan kapan dugaan peristiwa terjadi, bagaimana informasi diperoleh, siapa yang diduga terlibat, serta bukti yang mendukung keterangan tersebut.

Pisahkan fakta yang diketahui dari hal-hal yang masih berupa dugaan. Jika ada informasi yang belum bisa dipastikan, sampaikan secara terbuka bahwa hal tersebut masih perlu diperiksa.

Keterangan yang jelas akan membantu petugas memahami inti pengaduan dan menentukan langkah berikutnya sesuai ketentuan hukum.

5. Tanyakan tindak lanjut pengaduan

Setelah pengaduan disampaikan, tanyakan kepada petugas mengenai status penanganan, dokumen tambahan yang mungkin diperlukan, serta cara memantau perkembangan perkara.

Simpan nomor atau tanda terima pengaduan apabila diberikan. Jika perkara memenuhi persyaratan untuk ditindaklanjuti, proses berikutnya akan berjalan berdasarkan prosedur hukum yang berlaku.

Perlu dipahami bahwa pengaduan bukan berarti orang yang dilaporkan otomatis dinyatakan bersalah. Ada proses hukum yang harus dilalui untuk menentukan apakah tindak pidana benar-benar terjadi dan siapa yang bertanggung jawab.

Bukti Apa Saja yang Bisa Disiapkan?

Jenis bukti yang diperlukan bergantung pada dugaan perbuatan yang diadukan. Beberapa bukti yang bisa dipertimbangkan meliputi percakapan digital, foto, video, keterangan saksi, dokumen perkawinan, serta informasi elektronik lainnya.

Percakapan melalui aplikasi pesan dapat memberikan gambaran mengenai hubungan antara para pihak. Namun, isi percakapan harus dilihat secara menyeluruh dan tidak bisa langsung dianggap sebagai bukti bahwa perzinaan telah terjadi.

Foto dan video bisa membantu menjelaskan situasi tertentu. Nilai pembuktiannya bergantung pada keaslian, konteks, dan kaitannya dengan peristiwa yang sedang diperiksa.

Keterangan saksi juga dapat menjadi informasi pendukung apabila saksi mengetahui atau melihat langsung kejadian yang relevan. Keterangan tersebut tetap akan dinilai berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, buku nikah atau akta perkawinan berguna untuk menjelaskan status perkawinan pihak yang mengajukan pengaduan. Dokumen ini penting karena Pasal 411 KUHP mengatur hak pengaduan bagi suami atau istri dalam perkawinan.

Adapun bukti elektronik lainnya, seperti rekaman atau dokumen digital, dapat diserahkan kepada aparat untuk diperiksa keaslian dan relevansinya. Cara memperoleh bukti juga harus memperhatikan hukum serta perlindungan privasi.

Tidak ada jaminan bahwa satu jenis bukti tertentu langsung membuat perkara berlanjut hingga penuntutan. Penilaian bukti dan terpenuhinya unsur tindak pidana menjadi bagian dari proses hukum.

Istri Sah Bisa Melaporkan Perempuan yang Diduga Jadi Selingkuhan?

Istri sah dapat mengajukan pengaduan apabila terdapat dugaan tindak pidana perzinaan yang memenuhi unsur Pasal 411 KUHP. Ketentuan ini juga berlaku terhadap perempuan yang telah menikah apabila diduga melakukan persetubuhan dengan laki-laki yang bukan suaminya.

Artinya, dugaan perzinaan dapat melibatkan pasangan yang terikat perkawinan maupun pihak lain yang diduga ikut melakukan perbuatan tersebut. Namun, status sebagai orang ketiga dalam hubungan rumah tangga tidak otomatis membuktikan adanya tindak pidana.

Pengaduan harus didasarkan pada dugaan perbuatan yang relevan dengan unsur hukum, bukan semata-mata karena kedekatan atau hubungan emosional.

Pasal 411 ayat (2) mengatur bahwa pengaduan dapat diajukan oleh suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan. Sementara itu, bagi orang yang tidak terikat perkawinan, undang-undang mengatur hak pengaduan oleh orang tua atau anaknya.

Selain itu, Pasal 411 ayat (4) menyebutkan bahwa pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.

Apakah Perselingkuhan Bisa Dipidana?

Jawabannya bergantung pada perbuatan yang terjadi. Perselingkuhan dalam pengertian umum tidak otomatis menjadi tindak pidana karena hukum membedakan hubungan emosional atau kedekatan dengan perbuatan yang memenuhi unsur perzinaan.

Pasal 411 KUHP mengatur perzinaan berupa persetubuhan dengan seseorang yang bukan suami atau istrinya. Pasal tersebut menetapkan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak kategori II.

Namun, perkara ini merupakan delik aduan. Artinya, penuntutan hanya dapat dilakukan apabila ada pengaduan dari pihak yang berhak sesuai ketentuan undang-undang.

Karena itu, percakapan mesra, kencan, atau hubungan emosional yang tidak memenuhi unsur perzinaan tidak otomatis dapat diproses menggunakan Pasal 411 KUHP.

Masyarakat perlu membedakan persoalan moral dan konflik rumah tangga dari perbuatan yang secara khusus diatur sebagai tindak pidana. Jika masih ragu mengenai situasi yang dihadapi, konsultasi dengan advokat atau lembaga bantuan hukum bisa membantu menentukan langkah yang tepat.

Perselingkuhan Bisa Jadi Alasan Perceraian?

Selain jalur pidana, pasangan juga bisa mempertimbangkan perceraian apabila rumah tangga sudah tidak dapat dipertahankan. Jalur ini memiliki tujuan, persyaratan, dan prosedur yang berbeda dari proses pidana.

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Perkawinan, khususnya Pasal 19, mencantumkan perzinaan sebagai salah satu alasan perceraian. Aturan tersebut juga memuat alasan lain, seperti perselisihan dan pertengkaran terus-menerus yang membuat pasangan tidak mungkin hidup rukun kembali.

Bagi pasangan Muslim, alasan perceraian juga diatur dalam Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam. Perkara perceraian pada umumnya diajukan melalui Pengadilan Agama bagi pasangan Muslim, sedangkan pasangan non-Muslim mengajukannya melalui Pengadilan Negeri.

Dalam proses tersebut, hakim akan menilai alasan dan bukti yang diajukan sesuai ketentuan hukum. Pasangan tidak harus menyamakan jalur perceraian dengan pengaduan pidana karena keduanya merupakan proses yang berbeda.

Bisakah Pengaduan Perselingkuhan Dilakukan Online?

Masyarakat dapat mencari informasi mengenai layanan kepolisian melalui kanal resmi Polri. Namun, perlu dibedakan antara menyampaikan pengaduan awal secara daring dan memenuhi prosedur formal untuk pengaduan tindak pidana.

Untuk dugaan perzinaan berdasarkan Pasal 411 KUHP, masyarakat sebaiknya menghubungi atau mendatangi SPKT guna memperoleh informasi mengenai prosedur, dokumen, dan mekanisme pengaduan yang sesuai.

Jangan berasumsi bahwa semua kanal pengaduan daring otomatis menggantikan prosedur formal yang berlaku untuk perkara tertentu. Pastikan informasi yang diterima berasal dari kanal resmi kepolisian.

Pada akhirnya, cara melaporkan perselingkuhan suami atau istri ke polisi perlu disesuaikan dengan perbuatan yang benar-benar terjadi. Jika ada dugaan perzinaan yang memenuhi unsur Pasal 411 KUHP, pihak yang berhak dapat menyiapkan identitas, dokumen perkawinan, kronologi, dan bukti yang diperoleh secara sah.

Sebaliknya, perselingkuhan yang hanya berupa percakapan mesra atau hubungan emosional tidak otomatis termasuk tindak pidana perzinaan. Jika tujuan utamanya mengakhiri perkawinan, jalur perceraian dapat dipertimbangkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebelum mengambil langkah hukum, hindari menyebarkan tuduhan yang belum terbukti maupun materi pribadi ke ruang publik. Untuk mendapatkan arahan yang sesuai dengan kondisi masing-masing, masyarakat dapat berkonsultasi dengan kepolisian, advokat, atau lembaga bantuan hukum. (*)

You Might Also Like

Dipikir Sehat, Ternyata Air Kelapa Bisa Jadi Pantangan untuk Orang Ini

Doa Sebelum Santap MBG, Ikhtiar Jaga Diri dari Bahaya

Tetap Tenang Bro… Sukses Tak Selalu Datang di Usia Muda, Senja Bisa Jadi Puncak

Nyeri Sehabis Makan Santan? Bisa Jadi Empedu Lagi Kasih Kode

Ngincer Kursi ASN? Intip Dulu Rundown Syarat CPNS 2026

TAGGED:cara lapor polisiistriperselingkuhanselingkuhsuami
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Dana Bencana Dikorupsi, DPR Singgung Hukuman Mati
Next Article BBM Langka Lagi, DPR Sentil Pertamina: Peringatan Diabaikan?

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

LANTIK PEJABAT: Kapolda Jateng Irjen Pol Roy Hardi Siahaan menyalami Wakapolda baru, Brigjen Pol Andi Herindra Rahmawan dalam acara sertijab di Gedung Borobudur Mapolda Jateng, Kamis (15/10/2026). (ist)

Kapolda Baru Rombak Pejabat Polda Jateng dan Sejumlah Kapolres, Simak Daftarnya

SIDANG KORUPSI: Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq (kemeja biru) menjalani sidang kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (15/10/2026). (bae)

Pencabutan Hak Politik Fadia Arafiq Harga Mati, KPK Tak Mau Negosiasi

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Roy Hardi Siahaan, saat ditemui di Gedung DPRD Jateng, Kamis (15/10/2026). (dul)

Kapolda Jateng Respons Kabar OTT KPK Tangkap Bupati Klaten

Jateng Borong Tiga Gelar Terbaik Anugerah Legislasi Daerah

Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo.

Kronologi Bupati Klaten Hamenang Terjaring OTT KPK: Dijemput di Rumah Dinas, Dibawa ke Mapolresta Klaten

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Tips

Mata Mulai Buram? Bisa Jadi Bukan Sekadar Faktor Usia

Oktober 11, 2026
Tips

Saat Stres Melanda, Sepuluh Kalimat Ini Malah Terdengar Lebih Dewasa

Juni 27, 2026
Tips

Jumat Buat Muslimah, Amalan Ringan Tapi Pahalanya Nggak Main-main

April 2, 2026
Tips

Nikah Saat Hamil Zina, Benarkah Hukumnya Bisa Fleksibel?

November 22, 2025

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Suami atau Istri Selingkuh? Begini Cara Lapor Polisi
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?