Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Dok! DPR Sahkan UU Perlindungan Ketenagakerjaan Baru, Terpisah dari UU Cipta Kerja
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Info

Dok! DPR Sahkan UU Perlindungan Ketenagakerjaan Baru, Terpisah dari UU Cipta Kerja

R. Izra
Last updated: Oktober 6, 2026 12:53 pm
By R. Izra
3 Min Read
Share
Ilustrasi rapat paripurna DPR RI.
Ilustrasi rapat paripurna DPR RI.
SHARE

BACAAJA, JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan rancangan undang-undangan (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan menjadi undangan-undang (UU) dalam rapat paripurna, Selasa (6/10/2026).

Rapat paripurna pengesahaan UU Perlindungan Ketenagakerjaan dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani. UU Perlindungan Ketenagakerjaan yang baru ini terdiri dari 23 bab dan 313 pasal, terpisah dari UU Cipta Kerja.

“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan, politikus PDIP itu, kepada seluruh fraksi.

Bacaaja: Menanti Nasib Gibran, Hari Ini MK Bacakan Putusan Perkara Syarat Pencalonan Wakil Presiden
Bacaaja: Puan Maharani Ngobrol Bareng Tokoh Publik, Jawab Aspirasi Pasca Demo Besar-besaran!

Seluruh fraksi DPR menyatakan persetujuannya. Anggota DPR RI yang hadir dalam rapat pairpurna pun serempak menjawab ‘setuju’.

“Alhamdulillah,” kata Puan.

Pengesahan ini juga disaksikan perwakilan kelompok buruh. Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea bahkan terlihat berdiri di balkon ruang rapat sambil bertepuk tangan ketika UU tersebut disahkan.

Beri kepastian perlindungan kepada pekerja

UU baru ini nggak cuma bicara soal upah. Menurut Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari, aturan tersebut dibuat untuk memberikan kepastian bagi pekerja, pengusaha, pemberi kerja, dan pemerintah.

Tujuannya juga cukup luas. Mulai dari memperkuat perlindungan pekerja, membuka lebih banyak kesempatan kerja, meningkatkan kompetensi dan produktivitas tenaga kerja, sampai membangun sistem pengupahan yang adil dan layak.

Hubungan industrial juga diatur supaya lebih harmonis dan berkeadilan. Dengan kata lain, aturan ini bakal mengatur banyak hal yang berkaitan langsung dengan dunia kerja.

Isinya 23 bab dan 313 pasal

Buat yang penasaran seberapa tebal aturan barunya, jawabannya lumayan panjang. UU Pelindungan Ketenagakerjaan terdiri dari 23 bab dan 313 pasal.

Materinya mencakup berbagai hal. Mulai dari kesempatan kerja yang sama, perencanaan tenaga kerja, pelatihan dan pemagangan, penempatan tenaga kerja, hingga tenaga kerja sektor informal.

Ada juga aturan soal pekerja asing, hubungan kerja, pengupahan, kesejahteraan, hubungan industrial, dan PHK.

Bahkan urusan pesangon juga punya bab tersendiri. Selain itu, ada bagian yang mengatur pembinaan, pengawasan, penyidikan, hingga ketentuan pidana.

Jadi, aturan ini bukan sekadar mengganti nama atau memindahkan pasal. Cakupannya cukup luas.

Tindak lanjut putusan MK

Ada alasan penting di balik lahirnya UU baru tersebut. Penyusunan UU Pelindungan Ketenagakerjaan merupakan tindak lanjut dari Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Dalam putusannya, MK meminta pemerintah dan DPR membentuk undang-undang ketenagakerjaan yang baru.

MK juga meminta aturan ketenagakerjaan dipisahkan dari UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Batas waktunya juga sudah ditentukan. Pembentuk undang-undang diberi waktu dua tahun sejak putusan MK dibacakan pada 31 Oktober 2024.

Artinya, klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja harus dipisahkan sebelum 31 Oktober 2026. Dan sekarang, DPR sudah mengambil langkahnya. RUU Pelindungan Ketenagakerjaan resmi diketok menjadi UU pada 6 Oktober 2026. (*)

You Might Also Like

Dari Ojol sampai Penyapu Jalan Ketemu di Dapur Marhaen, Nasi Lodeh Nyaris Ludes

Tokoh Agama Kecipratan Duit Korupsi PT CSA Cilacap Rp237 Miliar: Haram di Bibir, Halal di Rekening?

Makan Enak Tiap Hari, Diam-Diam Bisa Picu Risiko Kanker

Siswa SMAN 11 Semarang Demo setelah Upacara, Protes ‘Skandal Smanse’

Kalau Benar Iko Unnes Korban Laka, Murni Kecelakaan atau karena Dikejar Polisi?

TAGGED:DPR RIheadlineparipurnapdippuan maharaniuu perlindungan ketenagakerjaan
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article SALAMI PENDUKUNG: Terdakwa korupsi, Sudewo Bupati Pati (baju batik) menyalami pendukung di sela-sela istirahat sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (5/10/2026). (bae) Butuh 13 Jam Baca Pleidoi Sudewo, Pendukung Bertahan hingga Tengah Malam

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

Ilustrasi rapat paripurna DPR RI.

Dok! DPR Sahkan UU Perlindungan Ketenagakerjaan Baru, Terpisah dari UU Cipta Kerja

SALAMI PENDUKUNG: Terdakwa korupsi, Sudewo Bupati Pati (baju batik) menyalami pendukung di sela-sela istirahat sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (5/10/2026). (bae)

Butuh 13 Jam Baca Pleidoi Sudewo, Pendukung Bertahan hingga Tengah Malam

Mantan Kalapas Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto dipecat dari ASN.

Kalapas Cibinong Dipecat dari PNS, Buntut Sel Mewah Napi

PSIS Menang WO 3-0, Persiku Gagal Gelar Laga

Timnas Garuda Tak Lagi Spesialis Runner-up

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Daerah

DPU vs Sampah: Duel di Tengah Hujan

Oktober 29, 2025
Info

Perbaikan Ruas Cepu-Randublatung: Pemprov Gelontorkan Rp34 Miliar

Juni 10, 2026
Info

50 Ucapan HUT TNI ke-81, Tinggal Copas

Oktober 5, 2026
PERBAIKAN SISTEM - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin memperbaiki sistem kerja dokter internship jadi lebih manusiawi. (ist)
Info

Dokter Internship Berguguran, Kemenkes Benahi Sistem: Jam Kerja Kini Dibatasi

Mei 8, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Dok! DPR Sahkan UU Perlindungan Ketenagakerjaan Baru, Terpisah dari UU Cipta Kerja
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?