Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
  • Info
    • Ekonomi
      • Sirkular
    • Hukum
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Pendidikan
    • Politik
      • Daerah
      • Nasional
  • Unik
    • Kerjo Aneh-aneh
    • Lakon Lokal
    • Tips
    • Viral
    • Plesir
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
Reading: Motor Listrik MBG Disorot, Lima Orang Jadi Tersangka
Baca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.coBaca yang penting, yang penting baca - Bacaaja.co
Follow US
  • Info
  • Unik
  • Opini
  • Tumbuh
  • Fokus
© 2025 Bacaaja.co
Hukum

Motor Listrik MBG Disorot, Lima Orang Jadi Tersangka

Nugroho P.
Last updated: Oktober 2, 2026 5:35 pm
By Nugroho P.
5 Min Read
Share
Motor listrik BGN.
SHARE

BACAAJA, JAKARTA – Pengadaan motor listrik untuk mendukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kini masuk proses hukum. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam dugaan korupsi proyek yang dikerjakan PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) dengan nilai kontrak sekitar Rp1,22 triliun.

Contents
Jumlah Motor BerubahUang Rp24,97 Miliar Ikut Diamankan

Kasus ini berkaitan dengan pengadaan motor listrik di Badan Gizi Nasional (BGN) untuk tahun anggaran 2025-2026. Penyidik menduga proses pengadaan sejak awal sudah diatur agar PT YAT keluar sebagai pemenang.

Yang bikin perkara ini jadi sorotan, jumlah motor yang disebut dalam kontrak mencapai 21.801 unit, sementara berdasarkan hasil penyidikan, realisasi fisiknya hingga 20 Maret 2026 baru sekitar 2.117 unit. Meski begitu, penyidik menemukan dugaan dokumen serah terima yang seolah-olah menunjukkan pekerjaan sudah rampung seluruhnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, penetapan tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL).

Lima tersangka terdiri dari empat orang dari pihak swasta dan satu pejabat militer yang bertugas sebagai Pejabat Penandatangan Komitmen (PPK).

Mereka yakni Andre Mulyono (AM), Komisaris PT Aneka Energi Sejahtera (ASE) sekaligus Komisaris PT YAT; Yenna Yuniana (YY), Direktur PT YAT; AA dan GB yang merupakan Direktur PT ASE; serta Kolonel Cpl Budi Utomo (BU) selaku PPK.

Menurut Anang, penyidik menduga kelima tersangka bersekongkol mengondisikan proses pengadaan. Dugaan pengaturan itu mencakup penentuan pemenang, spesifikasi teknis, penyusunan harga perkiraan sendiri atau HPS, sampai perusahaan yang digunakan sebagai pembanding.

Jumlah Motor Berubah

Dalam pelaksanaan kontrak, jumlah motor listrik yang awalnya direncanakan sebanyak 25.644 unit kemudian berubah menjadi 21.801 unit. Namun, realisasi pekerjaan di lapangan disebut masih jauh dari angka tersebut.

Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, sampai 20 Maret 2026 baru 2.117 unit motor listrik yang secara fisik terealisasi. Angka tersebut menjadi salah satu bagian yang didalami penyidik dalam perkara tersebut.

Kejagung juga menduga terdapat Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (BAST) yang dibuat seolah-olah pengadaan 21.801 unit motor listrik sudah selesai 100 persen. Dokumen itu kemudian diduga digunakan sebagai dasar untuk mencairkan pembayaran.

“Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,” ujar Anang, Jumat (2/10/2026).

Kejagung menyebut rangkaian dugaan perbuatan tersebut diduga memberikan keuntungan kepada para tersangka dan/atau korporasi PT YAT. Di sisi lain, perkara ini juga diduga menimbulkan kerugian keuangan negara.

Besaran kerugian negara belum final karena masih dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Uang Rp24,97 Miliar Ikut Diamankan

Untuk mendalami perkara, penyidik telah memeriksa 63 saksi dan delapan ahli. Sejumlah barang bukti juga diamankan, mulai dari lima telepon seluler, 889 dokumen, hingga uang tunai sekitar Rp24,97 miliar.

Penyidik turut menyita sejumlah kendaraan dan aset yang berkaitan dengan perkara. Di antaranya satu pesawat Textron Aviation Inc., satu helikopter Bell 505, satu kendaraan Hino NRKB B 9981 BIO, dua kendaraan BYD, satu BYD Dolphin, serta satu Lexus LM 500 H 4 Seater tahun 2025.

Sementara itu, Tim Ahli Teknis dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya masih melakukan pemeriksaan fisik dan pengujian teknis terhadap objek pengadaan.

Kelima tersangka kini ditahan di lokasi berbeda untuk kepentingan penyidikan. Kolonel Cpl Budi Utomo ditahan di Rutan Instalasi Tahanan Militer Pomdam Jaya.

Andre Mulyono ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Yenna Yuniana ditahan di Rutan Kelas I Pondok Bambu, sedangkan AA dan GB ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Kejagung masih mengembangkan kasus tersebut. Penyidik menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pertanggungjawaban korporasi serta aset-aset yang diduga berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut. (*)

You Might Also Like

Tragis! Siswa SD di Pemalang Meninggal, Diduga Korban Bullying Kakak Kelas

Pelarian Youtuber Resbob Berakhir, Penghina Suku Sunda Ditangkap di Semarang

Diburu Semalaman, Akhirnya.. Silmy Datangi Gedung KPK

Ngeri Banget, Dua Warga Purbalingga Saling Bacok Sampai Luka Parah

Dua Warga Jabar Ditangkap Gegara Unggah dan Komentari Konten Pidato Prabowo soal Nuklir Iran

TAGGED:bgnkejaksaan agungmotor mbg
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp
Previous Article Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid. Nusron Siap-siap, KPK Telusuri Setoran ATR/BPN sampai ke Pusat
Next Article DPR Minta Pembenahan Lapas Cibinong Jangan Mandek

Ikuti Kami

FacebookLike
InstagramFollow
TiktokFollow

Must Read

PELANTIKAN WANTIMPRES - Presiden Prabowo Subianto resmi melantik 24 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (2/10/2026). (Sekretariat Presiden)

Rocky Gerung Satu ‘Kolam’ dengan Pratikno, Kini Masuk Wantimpres Prabowo

Sudah Tobat, Jangan Bongkar Lagi Masa Lalunya

Dukun di Banyumas Ditahan, Diduga Setubuhi Anak

DPR Minta Pembenahan Lapas Cibinong Jangan Mandek

Motor Listrik MBG Disorot, Lima Orang Jadi Tersangka

- Advertisement -
Ad image

You Might Also Like

Hukum

“Gorilla” Masuk Kampung: Dijual Sejuta, Untung Setengahnya, Ujungnya Masuk Bui

April 22, 2026
Arnendo (menunduk) didampingi kuasa hukumnya saat berada di kantor polisi menanyakan tindak lanjut laporan kasus penganiayaan. (ist)
Hukum

Mahasiswa Undip Korban Pengeroyokan Diduga Pelaku Pelecehan Seksual, Begini Sikap Kampus

Maret 7, 2026
Hukum

Kasus Tragis di Purbalingga, Anak Bunuh Ayah Kandung 

September 24, 2025
Hukum

Ratusan Pendukung Minta Sudewo Dibebaskan

Juni 15, 2026

Diterbitkan oleh PT JIWA KREASI INDONESIA

  • Kode Etik Jurnalis
  • Redaksi
  • Syarat Penggunaan (Term of Use)
  • Tentang Kami
  • Kaidah Mengirim Esai dan Opini
Reading: Motor Listrik MBG Disorot, Lima Orang Jadi Tersangka
© Bacaaja.co 2026
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?