BACAAJA, JAKARTA – Pengadaan motor listrik untuk mendukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kini masuk proses hukum. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam dugaan korupsi proyek yang dikerjakan PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) dengan nilai kontrak sekitar Rp1,22 triliun.
Kasus ini berkaitan dengan pengadaan motor listrik di Badan Gizi Nasional (BGN) untuk tahun anggaran 2025-2026. Penyidik menduga proses pengadaan sejak awal sudah diatur agar PT YAT keluar sebagai pemenang.
Yang bikin perkara ini jadi sorotan, jumlah motor yang disebut dalam kontrak mencapai 21.801 unit, sementara berdasarkan hasil penyidikan, realisasi fisiknya hingga 20 Maret 2026 baru sekitar 2.117 unit. Meski begitu, penyidik menemukan dugaan dokumen serah terima yang seolah-olah menunjukkan pekerjaan sudah rampung seluruhnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, penetapan tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL).
Lima tersangka terdiri dari empat orang dari pihak swasta dan satu pejabat militer yang bertugas sebagai Pejabat Penandatangan Komitmen (PPK).
Mereka yakni Andre Mulyono (AM), Komisaris PT Aneka Energi Sejahtera (ASE) sekaligus Komisaris PT YAT; Yenna Yuniana (YY), Direktur PT YAT; AA dan GB yang merupakan Direktur PT ASE; serta Kolonel Cpl Budi Utomo (BU) selaku PPK.
Menurut Anang, penyidik menduga kelima tersangka bersekongkol mengondisikan proses pengadaan. Dugaan pengaturan itu mencakup penentuan pemenang, spesifikasi teknis, penyusunan harga perkiraan sendiri atau HPS, sampai perusahaan yang digunakan sebagai pembanding.
Jumlah Motor Berubah
Dalam pelaksanaan kontrak, jumlah motor listrik yang awalnya direncanakan sebanyak 25.644 unit kemudian berubah menjadi 21.801 unit. Namun, realisasi pekerjaan di lapangan disebut masih jauh dari angka tersebut.
Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, sampai 20 Maret 2026 baru 2.117 unit motor listrik yang secara fisik terealisasi. Angka tersebut menjadi salah satu bagian yang didalami penyidik dalam perkara tersebut.
Kejagung juga menduga terdapat Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (BAST) yang dibuat seolah-olah pengadaan 21.801 unit motor listrik sudah selesai 100 persen. Dokumen itu kemudian diduga digunakan sebagai dasar untuk mencairkan pembayaran.
“Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,” ujar Anang, Jumat (2/10/2026).
Kejagung menyebut rangkaian dugaan perbuatan tersebut diduga memberikan keuntungan kepada para tersangka dan/atau korporasi PT YAT. Di sisi lain, perkara ini juga diduga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Besaran kerugian negara belum final karena masih dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Uang Rp24,97 Miliar Ikut Diamankan
Untuk mendalami perkara, penyidik telah memeriksa 63 saksi dan delapan ahli. Sejumlah barang bukti juga diamankan, mulai dari lima telepon seluler, 889 dokumen, hingga uang tunai sekitar Rp24,97 miliar.
Penyidik turut menyita sejumlah kendaraan dan aset yang berkaitan dengan perkara. Di antaranya satu pesawat Textron Aviation Inc., satu helikopter Bell 505, satu kendaraan Hino NRKB B 9981 BIO, dua kendaraan BYD, satu BYD Dolphin, serta satu Lexus LM 500 H 4 Seater tahun 2025.
Sementara itu, Tim Ahli Teknis dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya masih melakukan pemeriksaan fisik dan pengujian teknis terhadap objek pengadaan.
Kelima tersangka kini ditahan di lokasi berbeda untuk kepentingan penyidikan. Kolonel Cpl Budi Utomo ditahan di Rutan Instalasi Tahanan Militer Pomdam Jaya.
Andre Mulyono ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Yenna Yuniana ditahan di Rutan Kelas I Pondok Bambu, sedangkan AA dan GB ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Kejagung masih mengembangkan kasus tersebut. Penyidik menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pertanggungjawaban korporasi serta aset-aset yang diduga berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut. (*)

